PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Bhabinkamtibmas Polsek Pahandut, Aipda Samsul bersama rekannya bergerak untuk melakukan penandaan wilayah klaster Covid-19 dan tempat isolasi mandiri pasien positif.
Penandaan tersebut dilakukan dengan menempelkan stiker pada rumah pasien Covid-19 yang melakukan isolasi mandiri pada tiga rumah di kawasan Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Kamis (8/7) siang.
“Stiker ditempelkan pada rumah atau tempat yang dijadikan sebagai media isolasi mandiri oleh para pasien yang terkonfirmasi Covid-19, sembari menyambangi guna mengetahui perkembangan kondisi kesehatan mereka,” katanya.
Ia menambahkan, penandaan dilakukan berdasarkan data pasien terkonfirmasi Covid-19 yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Palangka Raya, selain itu juga penandaan pada lokasi yang menjadi klaster penyebaran Covid-19.
“Dengan menempelkan stiker sebagai penandaan bertujuan untuk memudahkan pemantauan para pasien dan pelaksanaan PPKM Skala Mikro di tingkat kelurahan, serta menghindari terjadinya penyebaran Covid-19 yang makin meluas,” pungkasnya.