30.8 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

RPIK Jadi Acuan Penetapan Kawasan Industri

PULANG PISAU, PROKALTENG.CO – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pulang Pisau Tony Harisinta mengungkapkan, rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) Pulang Pisau akan menjadi dokumen perencanaan yang menjadi acuan dalam pembangunan industri dan penetapan kawasan industri di Kabupaten Pulang Pisau yang nantinya ditetapkan dalam peraturan daerah (perda).

“Untuk menyempurnakan rancangan perda tersebut, agar mampu mengklasifikasi permasalahan yang ada di Kabupaten Pulang Pisau. Untuk itu dilaksanakan focus group discussion (FGD) yang bertujuan untuk penyempurnaan serta tidak bertentangan dengan RTRWK, RUTRK dan RDTRK,” kata Tony saat membuka FGD penyusunan naskah akademik dan penyusunan draf Raperda pembangunan kawasan industri di Kabupaten Pulang Pisau, Rabu (7/7).

Baca Juga :  Belum Ada Jadwal Pelantikan Kades

Pada forum tersebut Tonny mengharapkan agar bisa memberikan masukan-masukan sesuai dengan dokumen yang sudah ditetapkan. “Baik itu RTRWK, RUTRK dan RDTRK. Sehingga betul-betul perda ini nantinya bisa menunjang pembangunan Kabupaten Pulang Pisau lebih terarah,” harap Tony.

Di temat yang sama, Kepala Disperindagkop dan UKM Kabupaten Pulang Pisau,  Elieser Jaya saat dikonfirmasi mengungkapkan, kawasan sentra industry nantinya akan lebih ke sentra industry kecil dan menengah (IKM).

“Nanti akan diploting. Sebagaimana ketentuan luasan lahan minimal lima hektare. Di situ minimal ada 20 pelaku IKM yang masuk. Nanti sarana jalan listrik dan lain-lain harus dimakimalkan,” kata Elieser.

Sehingga, lanjut dia, nanti pada tiap-tiap kecamatan potensi apa yang akan diungulkan, di situlah akan dibuatkan sentra-sentra industri. “Jadi sentra-sentra IKM itu ada di setiap kecamatan. Tidak hanya terfokus di perkotaan. Sentra IKM akan disesuaikan dengan potensi yang diunggulan di wilayah tersebut,” tandasnya.

Baca Juga :  KMP Drajat Paciran Kembali Beroperasi, Penumpang Harus Bawa Hasil Rapi

PULANG PISAU, PROKALTENG.CO – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pulang Pisau Tony Harisinta mengungkapkan, rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) Pulang Pisau akan menjadi dokumen perencanaan yang menjadi acuan dalam pembangunan industri dan penetapan kawasan industri di Kabupaten Pulang Pisau yang nantinya ditetapkan dalam peraturan daerah (perda).

“Untuk menyempurnakan rancangan perda tersebut, agar mampu mengklasifikasi permasalahan yang ada di Kabupaten Pulang Pisau. Untuk itu dilaksanakan focus group discussion (FGD) yang bertujuan untuk penyempurnaan serta tidak bertentangan dengan RTRWK, RUTRK dan RDTRK,” kata Tony saat membuka FGD penyusunan naskah akademik dan penyusunan draf Raperda pembangunan kawasan industri di Kabupaten Pulang Pisau, Rabu (7/7).

Baca Juga :  Belum Ada Jadwal Pelantikan Kades

Pada forum tersebut Tonny mengharapkan agar bisa memberikan masukan-masukan sesuai dengan dokumen yang sudah ditetapkan. “Baik itu RTRWK, RUTRK dan RDTRK. Sehingga betul-betul perda ini nantinya bisa menunjang pembangunan Kabupaten Pulang Pisau lebih terarah,” harap Tony.

Di temat yang sama, Kepala Disperindagkop dan UKM Kabupaten Pulang Pisau,  Elieser Jaya saat dikonfirmasi mengungkapkan, kawasan sentra industry nantinya akan lebih ke sentra industry kecil dan menengah (IKM).

“Nanti akan diploting. Sebagaimana ketentuan luasan lahan minimal lima hektare. Di situ minimal ada 20 pelaku IKM yang masuk. Nanti sarana jalan listrik dan lain-lain harus dimakimalkan,” kata Elieser.

Sehingga, lanjut dia, nanti pada tiap-tiap kecamatan potensi apa yang akan diungulkan, di situlah akan dibuatkan sentra-sentra industri. “Jadi sentra-sentra IKM itu ada di setiap kecamatan. Tidak hanya terfokus di perkotaan. Sentra IKM akan disesuaikan dengan potensi yang diunggulan di wilayah tersebut,” tandasnya.

Baca Juga :  KMP Drajat Paciran Kembali Beroperasi, Penumpang Harus Bawa Hasil Rapi

Terpopuler

Artikel Terbaru