28.9 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Dispora Prakarsai Rancangan Perda Kepemudaan

PULANG PISAU, PROKALTENG.CO – Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Pulang Pisau menggelar Konsultasi Publik Raperda Kepemudaan. Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Kantor Kecamatan Kahayan Hilir, Rabu (7/7) dibuka Pelaksana Tugas (Plt) Asisten II Bidang Pembangunan dan Ekonomi Setda Pulang Pisau, Uhing SE.

Kegiatan tersebut juga dihadiri Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Pulang Pisau, Sukarja, Camat Kahayan Hilir, Osa Maliki dan dinas terkait serta stakeholder lainnya.

Uhing mengungkapkan, Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau memandang perlu adanya suatu wadah yang mengatur tentang kepemudaan. Baik itu organisasi kepemudaan, sehingga melaui Dinas Pemuda dan Olahraga memprakarsai untuk membuat wadah payung hukum, yakni rancangan peraturan daerah (Perda) tentang kepemudaan.

Baca Juga :  Dituding Tolak Pasien, Ini Penjelasan Direktur RSUD Pulang Pisau

Perda itu, kata Uhing, nantinya bisa membina kepemudaan secara khusus di Kabupaten Pulang Pisau. Uhing menjelaskan, dalam penyusunan sebuah Raperda melalui tahapan dan proses yang  harus dilakukan.

Salah satunya, kata dia, melalui konsultasi publik. “Konsultasi publik ini adalah untuk penyempuraan atau untuk mendapatkan masukan terkait dengan rancangan naskah akademik maupun dari Raperda itu sendiri,” kata Uhing.

Jadi, lanjut dia, dari hasil konsultasi publik itu diharapkan mendapat sebuah rancangan yang benar-benar siap untuk diajukan dalam proses berikutnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Di tempat yang sama, Kepala Dispora Kabupaten Pulang Pisau Sukarja mengatakan, konsultasi publik tentang Raperda Kepemudaan ini diharapkan, implementasinya organisasi kepemudaan yang berusia 16 sampai dengan 30 tahun ini memiliki suatu wadah kegiatan yang dinaugi secara hukum.

Baca Juga :  Pemkab Pulpis Percepat Vaksinasi Ibu Hamil

“Nantinya setelah ditetapkan oleh DPRD Kabupaten Pulang Pisau, kegiatan-kegiatan kepemudaan akan terayomi dengan adanya Perda tersebut,” kata Sukarja.

Dia menambahkan, jika Raperda itu sudah disahkan maka pemerintah daerah berkewajiban untuk membina dan mendukung sesuai pasal-pasal di dalam Perda itu. “Sehingga pembinaan terhadap pemuda bisa lebih terarah dan memiliki payung hukum,” tandasnya.

PULANG PISAU, PROKALTENG.CO – Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Pulang Pisau menggelar Konsultasi Publik Raperda Kepemudaan. Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Kantor Kecamatan Kahayan Hilir, Rabu (7/7) dibuka Pelaksana Tugas (Plt) Asisten II Bidang Pembangunan dan Ekonomi Setda Pulang Pisau, Uhing SE.

Kegiatan tersebut juga dihadiri Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Pulang Pisau, Sukarja, Camat Kahayan Hilir, Osa Maliki dan dinas terkait serta stakeholder lainnya.

Uhing mengungkapkan, Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau memandang perlu adanya suatu wadah yang mengatur tentang kepemudaan. Baik itu organisasi kepemudaan, sehingga melaui Dinas Pemuda dan Olahraga memprakarsai untuk membuat wadah payung hukum, yakni rancangan peraturan daerah (Perda) tentang kepemudaan.

Baca Juga :  Dituding Tolak Pasien, Ini Penjelasan Direktur RSUD Pulang Pisau

Perda itu, kata Uhing, nantinya bisa membina kepemudaan secara khusus di Kabupaten Pulang Pisau. Uhing menjelaskan, dalam penyusunan sebuah Raperda melalui tahapan dan proses yang  harus dilakukan.

Salah satunya, kata dia, melalui konsultasi publik. “Konsultasi publik ini adalah untuk penyempuraan atau untuk mendapatkan masukan terkait dengan rancangan naskah akademik maupun dari Raperda itu sendiri,” kata Uhing.

Jadi, lanjut dia, dari hasil konsultasi publik itu diharapkan mendapat sebuah rancangan yang benar-benar siap untuk diajukan dalam proses berikutnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Di tempat yang sama, Kepala Dispora Kabupaten Pulang Pisau Sukarja mengatakan, konsultasi publik tentang Raperda Kepemudaan ini diharapkan, implementasinya organisasi kepemudaan yang berusia 16 sampai dengan 30 tahun ini memiliki suatu wadah kegiatan yang dinaugi secara hukum.

Baca Juga :  Pemkab Pulpis Percepat Vaksinasi Ibu Hamil

“Nantinya setelah ditetapkan oleh DPRD Kabupaten Pulang Pisau, kegiatan-kegiatan kepemudaan akan terayomi dengan adanya Perda tersebut,” kata Sukarja.

Dia menambahkan, jika Raperda itu sudah disahkan maka pemerintah daerah berkewajiban untuk membina dan mendukung sesuai pasal-pasal di dalam Perda itu. “Sehingga pembinaan terhadap pemuda bisa lebih terarah dan memiliki payung hukum,” tandasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru