KUALA PEMBUANG, PROKALTENG.CO – Setelah purnatugas, terlebih sebagai seorang purnawirawan Polri, JK semestinya bisa memberikan contoh yang baik bagi generasi muda. Namun yang dilakukannya justru berbanding terbalik.
Setelah tak lagi mengenakan seragam korps, pria berusia 63 tahun itu justru terjun ke dunia bisnis. Sayangnya, bisnis yang dijalani adalah bisnis yang salah. Yakni narkoba. Akibatnya, pensiunan polisi itu pun kini ditangkap polisi dan meringkuk di balik jeruji besi.
JK ditangkap atas dugaan menjadi kurir narkoba jenis. Dia diamankan anggota Satresnarkoba Polres Seruyan, Minggu (6/6), saat akan mengantarkan sabu dari Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur menuju Kuala Pembuang Kabupaten Seruyan.
Kapolres Seruyan, AKBP Bayu Wicaksono mengungkapkan, dimana awalnya barang bukti berupa narkotika jenis sabu dari tangan tersangka ini rencananya akan diserahkan kepada seseorang yang kita masih dalam tahap pencarian.
"Sampai dengan sekarang pengakuan dari pelaku barang tersebut akan diserahkan kepada temannya, yang sampai dengan saat ini kita cari dan kita sudah buatkan daftar pencarian orang dan ini juga masih kami dalami," kata Kapolres Seruyan, AKBP Bayu Wicaksono, Rabu (9/6/2021).
Usut punya usut, pria kelahiran tahun 1957 yang telah dua bulan menjalankan aksinya sebagai kurir tersebut ternyata hanya mendapatkan bayaran Rp500 ribu jika barang sudah diantarkan. Belum sempai ke tempat tujuan pengantaran barang tersebut, namun JK justru sudah ditangkap polisi.
"Asal barang dari seseorang, dan upah atau imbalan untuk membeli dan mengantarkan barang tersebut adalah Rp500 ribu dan pengakuan dari yang bersangkutan, upah yang 500 ribu rupiah itu pun masih belum dibayari. Dari pengakuannya baru dilakukan kurang lebih sekitar dua bulan, untuk menunjang ekonomi nya juga," pungkasnya.
Seperti diketahui, dari tangan tersangka, anggota Satresnarkoba Polres Seruyan berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika diduga jenis sabu dengan berat kotor 6,62 gram.
Akibat perbuatannya, JK dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undangan-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.