33.2 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Sering Nonton Film Porno, Setubuhi Anak Tiri saat Istri Terlelap Tidur

PERBUATAN keji seorang
ayah tiri berusia 31 di salah satu barak kawasan Muara Teweh, sepertinya patut
dihadiahi hukuman berat. Ironisnya, hasil penyelidikan, diduga YE tega berbuat
asusila akibat sering menonton film porno.

“Melampiaskan hawa
nafsu dilakukan oleh ayah tiri korban, ketika ibunya terlelap tidur, dan ia (pelaku,
Red) beranjak ke kamar si anak, duduk di pahanya sambil mengancam menggunakan
pisau dapur menodongkannya ke leher korban, jika melawan atau melaporkannya
akan dibunuh,” terang Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim
Polres Batara Ipda Ahlan Firdaus, Selasa (17/6).

Menurut pengakuan
tersangka, lanjut Ahlan, sembari menodongkan pisau di leher korban, pelaku
memaksa korban melepas pakaian.

“Cepat buka celana,
kalau tidak akan kubunuh, aku tidak apa-apa masuk penjara, di sana aku juga
tetap makan. Berdasarkan keterangan pelaku ia menyetu
buhi anak
tirinya sudah sebanyak 3 kali dari Oktober 2018 hingga April 2019. Saat ibu
korban terlelap tidur sekitar pukul 23.00 wib,” terangnya.

Baca Juga :  Diperiksa Penyidik KPK, Cak Imin Dicecar Soal Aliran Duit Rp 7 Miliar

Dugaan pemerkosaan oleh
pelaku terungkap setelah korban merasa tidak tahan lagi dengan perlakuan ayah
tirinya. Ia kabur dari rumah ke tempat ayah kandungnya dan menceritakan apa
yang dialaminya. Untuk itu, ayah kandungnya langsung melaporkan hal tersebut ke
Polres Batara 8 Juni 2019.

“Sekarang keadaan
korban mengalami trauma berat, apa yang telah diperbuat ayah tirinya tersebut,”
jelasnya.

Atas tindakannya, pelaku
diancam dengan Pasal 81 yo pasal 76D Jo pasal 82 yo pasal 76C UU RI No 17 tahun
2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 Thn 2016
tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Thn 2002, tentang Perlindungan Anak,
dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara dan ditambah sepertiga dari
hukumannya. (adl/abe)

Baca Juga :  DPR Sambut Baik Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK


Kronologi

1.    Pelaku
diduga sering menonton film porno dan tak mampu menahan nafsu

2.    Saat
istri tidur sekitar pukul 23.00 WIB, pelaku ke kamar anak tiru

3.    Duduk
di paha sambil menodongkan pisau ke leher korban

4.    Mengancam
membunuh dan meminta korban membuka pakaian

5.    Pelaku
sudah tiga kali berbuat asusila sejak Oktober 2018 hingga April 2019

6.    Tak
tahan ulah pelaku, korban kabur dari rumah ke tempat ayah kandungnya

7.    Pelaku
ditangkap di Pasar Pendopo Muara Teweh, Minggu (16/6) pukul 13.00 WIB

8.    Pelaku
diancam hukuman 15 tahun penjara ditambah sepertiga hukumannya

PERBUATAN keji seorang
ayah tiri berusia 31 di salah satu barak kawasan Muara Teweh, sepertinya patut
dihadiahi hukuman berat. Ironisnya, hasil penyelidikan, diduga YE tega berbuat
asusila akibat sering menonton film porno.

“Melampiaskan hawa
nafsu dilakukan oleh ayah tiri korban, ketika ibunya terlelap tidur, dan ia (pelaku,
Red) beranjak ke kamar si anak, duduk di pahanya sambil mengancam menggunakan
pisau dapur menodongkannya ke leher korban, jika melawan atau melaporkannya
akan dibunuh,” terang Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim
Polres Batara Ipda Ahlan Firdaus, Selasa (17/6).

Menurut pengakuan
tersangka, lanjut Ahlan, sembari menodongkan pisau di leher korban, pelaku
memaksa korban melepas pakaian.

“Cepat buka celana,
kalau tidak akan kubunuh, aku tidak apa-apa masuk penjara, di sana aku juga
tetap makan. Berdasarkan keterangan pelaku ia menyetu
buhi anak
tirinya sudah sebanyak 3 kali dari Oktober 2018 hingga April 2019. Saat ibu
korban terlelap tidur sekitar pukul 23.00 wib,” terangnya.

Baca Juga :  Diperiksa Penyidik KPK, Cak Imin Dicecar Soal Aliran Duit Rp 7 Miliar

Dugaan pemerkosaan oleh
pelaku terungkap setelah korban merasa tidak tahan lagi dengan perlakuan ayah
tirinya. Ia kabur dari rumah ke tempat ayah kandungnya dan menceritakan apa
yang dialaminya. Untuk itu, ayah kandungnya langsung melaporkan hal tersebut ke
Polres Batara 8 Juni 2019.

“Sekarang keadaan
korban mengalami trauma berat, apa yang telah diperbuat ayah tirinya tersebut,”
jelasnya.

Atas tindakannya, pelaku
diancam dengan Pasal 81 yo pasal 76D Jo pasal 82 yo pasal 76C UU RI No 17 tahun
2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 Thn 2016
tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Thn 2002, tentang Perlindungan Anak,
dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara dan ditambah sepertiga dari
hukumannya. (adl/abe)

Baca Juga :  DPR Sambut Baik Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK


Kronologi

1.    Pelaku
diduga sering menonton film porno dan tak mampu menahan nafsu

2.    Saat
istri tidur sekitar pukul 23.00 WIB, pelaku ke kamar anak tiru

3.    Duduk
di paha sambil menodongkan pisau ke leher korban

4.    Mengancam
membunuh dan meminta korban membuka pakaian

5.    Pelaku
sudah tiga kali berbuat asusila sejak Oktober 2018 hingga April 2019

6.    Tak
tahan ulah pelaku, korban kabur dari rumah ke tempat ayah kandungnya

7.    Pelaku
ditangkap di Pasar Pendopo Muara Teweh, Minggu (16/6) pukul 13.00 WIB

8.    Pelaku
diancam hukuman 15 tahun penjara ditambah sepertiga hukumannya

Terpopuler

Artikel Terbaru