PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Dinamika Pemilihan Rektor (Pilrek) Universitas Palangka Raya (UPR) periode 2026-2030 diwarnai polemik. Tim pendukung bakal calon Rektor, Prof. Uras Tantuolo, menggelar konferensi pers untuk memprotes dugaan kecurangan dan praktik maladministrasi dalam tahapan verifikasi berkas.
Protes ini mencuat usai sebuah media lokal, menerbitkan berita pada 11 Juni 2026 yang mengklaim empat bakal calon, termasuk Prof. Uras, dinyatakan gugur verifikasi oleh Ketua Senat UPR.
Padahal, berdasarkan jadwal resmi, penetapan bakal calon baru akan dilakukan melalui rapat senat tertutup pada 15 Juni, dan pengumuman resminya pada 17 Juni 2026.
Ketua Tim Pendukung, Tampung Saman, menyatakan bahwa pengumuman yang beredar secara prematur di media tersebut adalah cacat hukum, dikarenakan Jadwal
“Saat tim melakukan klarifikasi kepada Panitia Pemilihan Rektor pada 12 Juni 2026, pihak panitia membantah telah mengeluarkan pengumuman tersebut dan seolah melimpahkan tanggung jawab kepada Ketua Senat UPR, Prof. Petrus Purwadi, ” ujarnya ada konferensi pers yang digelar pada, Minggu, (14/6/2026).
Senada dengan ketua tim, Aris, salah satu anggota tim kuasa hukum Prof. Uras. Tim hukum menilai alasan tersebut tidak logis untuk sebuah amanah besar di tingkat universitas.
“Proses verifikasi yang seharusnya berlangsung hingga 12 Juni, dipercepat oleh panitia menjadi tanggal 11 Juni malam dengan alasan pegawai bekerja setengah hari karena sistem WFA (Work From Anywhere) di hari Jumat,” ungkap Aris
Lebih jauh, Tampung Saman menduga Prof. Uras sengaja dijegal, karena memiliki visi yang visioner dan dianggap mengancam keberlangsungan program kandidat lain.
“Prof. Uras dinilai sebagai satu-satunya calon yang berencana mengoptimalkan Laboratorium Alam Hutan Gambut (LAHG) seluas 50.000 hektare di Sebangau untuk merespons isu global seperti carbon trading(perdagangan karbon),” tuturnya
Selain itu, ia juga mengusung program untuk mengaktifkan kembali peneliti kampus guna meraih Hak Kekayaan Intelektual, serta menghidupkan kajian Hukum Adat Kalimantan Tengah di lingkungan universitas.
Ketua Tim kuasa hukum, April Napitupulu, menduga upaya penjegalan terhadap Prof. Uras dilakukan dengan menggunakan dalih persyaratan pengalaman manajerial, yang tertuang dalam Pasal 2 huruf D Tata Tertib Pemilihan.
“Panitia diduga merujuk pada sebuah Surat Edaran (SE) dari Biro Hukum Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi untuk tidak mengakui pengalaman Prof. Uras yang pernah menjabat sebagai Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Laboratorium Alam Hutan Hampangen pada 2018-2022, ” ungkapnya
Kejanggalan semakin menguat ketika tim meminta salinan SE tersebut sebagai bentuk keterbukaan informasi publik, namun panitia menolak memberikannya dan meminta tim menunggu hingga tanggal 17 Juni.
“Selain pengalaman sebagai Kepala UPT, Prof. Uras telah memenuhi syarat alternatif manajerial karena telah menyandang gelar akademik tertinggi yakni Profesor (Guru Besar), yang setara dengan pejabat eselon IIA di lingkungan instansi pemerintah, ”
Jika nama Prof. Uras benar-benar dinyatakan gugur pada pengumuman resmi tanggal 17 Juni mendatang, tim pendukung menegaskan tidak akan tinggal diam dan siap menempuh jalur hukum.
“Kita mau melaporkan ini kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), melaporkan Senat ke Ombudsman, dan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN),” tegasnya
Saat ini, tim pemenangan bersama kuasa hukum, sedang menyiapkan langkah, untuk meminta aparat penegak hukum mengawasi dugaan perbuatan melawan hukum atau gratifikasi dalam proses pemilihan ini.
Sementara itu, Prof. Uras Tantuolo yang hadir dalam kesempatan tersebut tetap berharap proses kontestasi ini dapat berjalan secara adil (fair).
“Harapan saya adalah agar Universitas Palangka Raya ini menjadi lebih maju, memberikan manfaat bagi masyarakat daerah Kalimantan Tengah, dan sumber daya alam kita terutama lahan gambut bisa kita manfaatkan sebagai modal kemandirian,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, awak media masih mencoba melakukan konfirmasi kepada pihak panitia pemilihan rektor dan pihak senat UPR, yang saat ini belum rampung memberikan keterangan resminya terkait hasil verifikasi berkas tersebut. (her)


