33.2 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Kejari Kobar Terima Pembayaran Denda Subsider Sebanyak Rp1 Miliar

PANGKALAN BUN, PROKALTENG.CO– Kejaksaan Negeri Kabupaten Kotawaringin Barat. Menerima pembayaran denda subsider dari salah satu keluarga narapidana. Uang sebanyak satu miliar ini sendiri diserahkan dan nantinya dibayarkan kepada negara. Dengan dihadiri dari pihak Bank BRI Cabang Pangkalan Bun.

“Benar kami menerima pembayaran denda subsider atas nama Jamaludin. Uang sebanyak Rp1 Miliar ini sendiri kami setorkan ke kas negara,” kata Kajari Kobar Makrun SH MH melalui Kasi Pidum Yudi Satriyo Nugroho.

Menurutnya, Jamaludin ini sendiri diketahui divonis 12 tahun dan wajib membayarkan denda subsider sebanyak Rp1 Miliar. Apabila tidak membayarkan denda tersebut diganti dengan hukuman penjara selama tiga bulan. Namun pihak keluarga membayarkan dendanya sebanyak satu miliar yang diserahkan secara langsung ke Kantor Kejari Kobar. Jamaludin sendiri diketahui terlibat kasus peredaran narkoba pada tahun 2018 dan saat ini masih menjalani proses hukum.

Baca Juga :  Nekat Gelar Ortung di Pesta Pernikahan, IRT di Seruyan Jadi Tersangka

“Jamaludin masih berada di Lapas Klas II B Pangkalan Bun saat ini. Adanya pembayaran denda ini nantinya akan segera laporkan dan diproses untuk langkah selanjutnya,” ujarnya.

Yudi menambahkan, dengan adanya pembayaran denda ini sendiri tentunya akan memberikan dampak positif. Salah satunya dapat Memberikan peningkatan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Kejaksaan Republik Indonesia Khusus di satuan Kerja Kejaksaan Negeri Kotawaringin BArat. (son/ans/kpg/ind)

PANGKALAN BUN, PROKALTENG.CO– Kejaksaan Negeri Kabupaten Kotawaringin Barat. Menerima pembayaran denda subsider dari salah satu keluarga narapidana. Uang sebanyak satu miliar ini sendiri diserahkan dan nantinya dibayarkan kepada negara. Dengan dihadiri dari pihak Bank BRI Cabang Pangkalan Bun.

“Benar kami menerima pembayaran denda subsider atas nama Jamaludin. Uang sebanyak Rp1 Miliar ini sendiri kami setorkan ke kas negara,” kata Kajari Kobar Makrun SH MH melalui Kasi Pidum Yudi Satriyo Nugroho.

Menurutnya, Jamaludin ini sendiri diketahui divonis 12 tahun dan wajib membayarkan denda subsider sebanyak Rp1 Miliar. Apabila tidak membayarkan denda tersebut diganti dengan hukuman penjara selama tiga bulan. Namun pihak keluarga membayarkan dendanya sebanyak satu miliar yang diserahkan secara langsung ke Kantor Kejari Kobar. Jamaludin sendiri diketahui terlibat kasus peredaran narkoba pada tahun 2018 dan saat ini masih menjalani proses hukum.

Baca Juga :  Nekat Gelar Ortung di Pesta Pernikahan, IRT di Seruyan Jadi Tersangka

“Jamaludin masih berada di Lapas Klas II B Pangkalan Bun saat ini. Adanya pembayaran denda ini nantinya akan segera laporkan dan diproses untuk langkah selanjutnya,” ujarnya.

Yudi menambahkan, dengan adanya pembayaran denda ini sendiri tentunya akan memberikan dampak positif. Salah satunya dapat Memberikan peningkatan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Kejaksaan Republik Indonesia Khusus di satuan Kerja Kejaksaan Negeri Kotawaringin BArat. (son/ans/kpg/ind)

Terpopuler

Artikel Terbaru