27.8 C
Jakarta
Thursday, May 2, 2024

Nekat Gelar Ortung di Pesta Pernikahan, IRT di Seruyan Jadi Tersangka

KUALA PEMBUANG, PROKALTENG.CO – Nekat menggelar hiburan organ tunggal dalam acara hajatan pernikahan anaknya, seorang ibu rumah tangga berinisial DU (39), warga Desa Tanjung Paring Kecamatan Danau Seluluk ditetapkan menjadi tersangka oleh Polres Seruyan. DU disangkakan melanggar Undang-undang tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Kapolres Seruyan, AKBP Bayu Wicaksono, Selasa (1/6), mengatakan, dalam kasus tersebut pihaknya telah memeriksa sembilan orang saksi.

Dijelaskan kapolres, pelanggaran kekarantinaan kesehatan itu terjadi Sabtu (22/5/2021) sekitar pukul 22.00 WIB. Saat anggota Pospol Danau Seluluk melakukan pengecekkan terkait adanya kegiatan masyarakat tentang hiburan malam pada sebuah hajatan yang menghadirkan musik organ tunggal.

Saat itu, anggota Pospol setempat telah memberikan imbauan kepada penyelenggara acara, terkait protokol kesehatan (prokes) selama pandemi Covid-19 dan segera menghentikan acara hiburan malam tersebut.

Namun ternyata, malam selanjutnya yaitu pada Minggu (23/5/2021) malam, kejadian pelanggaran protokol kesehatan (prokes) kembali terjadi. Pasalnya kegiatan hiburan malam dengan musik organ tunggal tersebut kembali berlangsung.

Baca Juga :  10 Hari Jadi Buronan, Pelaku Penusukan di Pulpis Serahkan Diri ke Poli

"Dan ternyata sampai pukul 22.45 WIB acara tersebut baru bisa dihentikan. Pada saat acara hiburan malam itu, selain tidak mengindahkan apa yang menjadi ketentuan, dimana disitu banyak masyarakat yang tidak menjalankan protokol kesehatan, seperti tidak memakai masker, tidak menjaga jarak," jelas AKBP Bayu Wicaksono.

Bahkan di tempat acara yang berada di Jalan Padat Karya Desa Tanjung Pinang Kecamatan Danau Seluluk itu, juga memiliki potensi-potensi kerawanan yang dapat menimbulkan kerawanan di bidang Kamtibmas.

"Setelah itu kami BAP pada tersangka, dan tersangka mengakui itu semua. Karena pada hari sebelumnya, sudah diingatkan untuk tidak melaksanakan hiburan malam dengan musik organ tunggal, ternyata acara tersebut tetap digelar dua malam," lanjut kapolres.

Kapolres menambahkan, pelanggaran yang disangkakan kepada para tersangka yaitu melanggar UU Kekarantinaan Kesehatan. terlebih, pada awalnya pihak perangkat desa dan kepolisian juga telah memberikan imbauan dan sosialisasi serta larangan untuk tidak menggelar acara yang berpotensi menimbulkan kerumunan masyarakat.

Baca Juga :  Kosongkan Bangunan Tanpa Ada Paksaan

"Namun tersangka yang mana sudah mengetahui hal tersebut, tetap mengadakan acara hiburan organ tunggal, untuk merayakan acara pernikahan anak tersangka, dengan alasan untuk membahagiakan anaknya," katanya.

AKBP Bayu Wicaksono menambahkan, terhadap tersangka tersebut dijerat atau dikenakan dengan Pasal 93 Undang-undang nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman pidana penjara satu tahun  dan atau pidana denda paling banyak Rp100 juta.

Atau pasal 216 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.

"Jadi untuk tersangka tidak kita lakukan penahanan, karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun. Namun tersangka sangat kooperatif, dan buktinya sudah hadir disini dan kita apresiasi. Sementara untuk barang bukti yaitu berupa satu lembar undangan resepsi pernikahan, dan pendukung ada beberapa dokumentasi juga yang kami amankan," pungkasnya.

KUALA PEMBUANG, PROKALTENG.CO – Nekat menggelar hiburan organ tunggal dalam acara hajatan pernikahan anaknya, seorang ibu rumah tangga berinisial DU (39), warga Desa Tanjung Paring Kecamatan Danau Seluluk ditetapkan menjadi tersangka oleh Polres Seruyan. DU disangkakan melanggar Undang-undang tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Kapolres Seruyan, AKBP Bayu Wicaksono, Selasa (1/6), mengatakan, dalam kasus tersebut pihaknya telah memeriksa sembilan orang saksi.

Dijelaskan kapolres, pelanggaran kekarantinaan kesehatan itu terjadi Sabtu (22/5/2021) sekitar pukul 22.00 WIB. Saat anggota Pospol Danau Seluluk melakukan pengecekkan terkait adanya kegiatan masyarakat tentang hiburan malam pada sebuah hajatan yang menghadirkan musik organ tunggal.

Saat itu, anggota Pospol setempat telah memberikan imbauan kepada penyelenggara acara, terkait protokol kesehatan (prokes) selama pandemi Covid-19 dan segera menghentikan acara hiburan malam tersebut.

Namun ternyata, malam selanjutnya yaitu pada Minggu (23/5/2021) malam, kejadian pelanggaran protokol kesehatan (prokes) kembali terjadi. Pasalnya kegiatan hiburan malam dengan musik organ tunggal tersebut kembali berlangsung.

Baca Juga :  10 Hari Jadi Buronan, Pelaku Penusukan di Pulpis Serahkan Diri ke Poli

"Dan ternyata sampai pukul 22.45 WIB acara tersebut baru bisa dihentikan. Pada saat acara hiburan malam itu, selain tidak mengindahkan apa yang menjadi ketentuan, dimana disitu banyak masyarakat yang tidak menjalankan protokol kesehatan, seperti tidak memakai masker, tidak menjaga jarak," jelas AKBP Bayu Wicaksono.

Bahkan di tempat acara yang berada di Jalan Padat Karya Desa Tanjung Pinang Kecamatan Danau Seluluk itu, juga memiliki potensi-potensi kerawanan yang dapat menimbulkan kerawanan di bidang Kamtibmas.

"Setelah itu kami BAP pada tersangka, dan tersangka mengakui itu semua. Karena pada hari sebelumnya, sudah diingatkan untuk tidak melaksanakan hiburan malam dengan musik organ tunggal, ternyata acara tersebut tetap digelar dua malam," lanjut kapolres.

Kapolres menambahkan, pelanggaran yang disangkakan kepada para tersangka yaitu melanggar UU Kekarantinaan Kesehatan. terlebih, pada awalnya pihak perangkat desa dan kepolisian juga telah memberikan imbauan dan sosialisasi serta larangan untuk tidak menggelar acara yang berpotensi menimbulkan kerumunan masyarakat.

Baca Juga :  Kosongkan Bangunan Tanpa Ada Paksaan

"Namun tersangka yang mana sudah mengetahui hal tersebut, tetap mengadakan acara hiburan organ tunggal, untuk merayakan acara pernikahan anak tersangka, dengan alasan untuk membahagiakan anaknya," katanya.

AKBP Bayu Wicaksono menambahkan, terhadap tersangka tersebut dijerat atau dikenakan dengan Pasal 93 Undang-undang nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman pidana penjara satu tahun  dan atau pidana denda paling banyak Rp100 juta.

Atau pasal 216 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.

"Jadi untuk tersangka tidak kita lakukan penahanan, karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun. Namun tersangka sangat kooperatif, dan buktinya sudah hadir disini dan kita apresiasi. Sementara untuk barang bukti yaitu berupa satu lembar undangan resepsi pernikahan, dan pendukung ada beberapa dokumentasi juga yang kami amankan," pungkasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru