31.7 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

10 Hari Jadi Buronan, Pelaku Penusukan di Pulpis Serahkan Diri ke Poli

PULANG PISAU, KALTENGPOS.CO –
Seorang pria pelaku penusukan dengan sajam menyerahkan diri ke kepolisian
setelah beberapa hari menjadi buronan.

Ya, JMS (42) menyerahkan dirinya
ke Polsek Kahayan Kuala usai melakukan aksi penusukan kepada korbannya pada
hari Selasa 18 Agustus 2020 lalu di rumah korbannya, warga Jalan Khatib Rt. 1
Rw. 2 Desa Cemantan, Kecamatan Kahayan Kuala, Kabupaten Pulang Pisau.

Kapolres Pulpis AKBP Yuniar
Ariefianto melalui Kapolsek Kahayan Kuala Iptu Memet membenarkan terjadinya
tindak pidana penganiayaan yang di lakukan oleh warganya tersebut dengan
menggunakan sajam.

“Setelah pelaku melakukan
penusukan kepada korban di bagian pinggang sebelah kanan dan kiri, pelaku kabur
ke dalam hutan untuk bersembunyi,” katanya

Baca Juga :  Tidak Terbukti, Penyidikan Surat Palsu PT MBP Dihentikan

Pelaku dengan korban merupakan
warga satu desa di Desa Cematan. Sempat menjadi buronan, JMS akhirnya dengan  sadar menyerahkan diri ke Mapolsek Kahayan
Kuala, Jumat (28/8).

Dijelaskan Kapolsek, awal mula
peristiwa saat Sufi berada di rumahnya. Selasa (18/8) sekitar pukul 15.00 WIB,
pelaku datang dan tiba-tiba menusuk korban yang baru keluar dari kamar.

Mendengar ada suara keributan
istri  korban yang kebetulan pada saat
itu berada di dapur langsung berteriak minta tolong. Pelaku pun langsung
melarikan diri sebelum  warga lainnya berdatangan.

 

Setelah dibantu oleh warga sekitar
dan memanggil bidan di Desa Cemantan, korban langsung mendapatkan perawatan medis.

“Korban mengalami luka pada
bagian pinggang sebelah kiri dan luka pada bagian pinggang sebelah kanan dan
mendapat jahitan sebanyak enam jahitan,” ujar Kapolsek.

Baca Juga :  Perempuan Muda Ini Kaget Saat Baraknya Digerebek Polisi, Ternyata...

Dalam kasus ini, kepolisian
mengamankan satu bilah sajam jenis badik berukuran kurang lebih 24 Cm dengan
sarung pisau warna coklat.

“Tersangka dikenakan dengan
pasal tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP,
dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” pungkasnya. 

PULANG PISAU, KALTENGPOS.CO –
Seorang pria pelaku penusukan dengan sajam menyerahkan diri ke kepolisian
setelah beberapa hari menjadi buronan.

Ya, JMS (42) menyerahkan dirinya
ke Polsek Kahayan Kuala usai melakukan aksi penusukan kepada korbannya pada
hari Selasa 18 Agustus 2020 lalu di rumah korbannya, warga Jalan Khatib Rt. 1
Rw. 2 Desa Cemantan, Kecamatan Kahayan Kuala, Kabupaten Pulang Pisau.

Kapolres Pulpis AKBP Yuniar
Ariefianto melalui Kapolsek Kahayan Kuala Iptu Memet membenarkan terjadinya
tindak pidana penganiayaan yang di lakukan oleh warganya tersebut dengan
menggunakan sajam.

“Setelah pelaku melakukan
penusukan kepada korban di bagian pinggang sebelah kanan dan kiri, pelaku kabur
ke dalam hutan untuk bersembunyi,” katanya

Baca Juga :  Tidak Terbukti, Penyidikan Surat Palsu PT MBP Dihentikan

Pelaku dengan korban merupakan
warga satu desa di Desa Cematan. Sempat menjadi buronan, JMS akhirnya dengan  sadar menyerahkan diri ke Mapolsek Kahayan
Kuala, Jumat (28/8).

Dijelaskan Kapolsek, awal mula
peristiwa saat Sufi berada di rumahnya. Selasa (18/8) sekitar pukul 15.00 WIB,
pelaku datang dan tiba-tiba menusuk korban yang baru keluar dari kamar.

Mendengar ada suara keributan
istri  korban yang kebetulan pada saat
itu berada di dapur langsung berteriak minta tolong. Pelaku pun langsung
melarikan diri sebelum  warga lainnya berdatangan.

 

Setelah dibantu oleh warga sekitar
dan memanggil bidan di Desa Cemantan, korban langsung mendapatkan perawatan medis.

“Korban mengalami luka pada
bagian pinggang sebelah kiri dan luka pada bagian pinggang sebelah kanan dan
mendapat jahitan sebanyak enam jahitan,” ujar Kapolsek.

Baca Juga :  Perempuan Muda Ini Kaget Saat Baraknya Digerebek Polisi, Ternyata...

Dalam kasus ini, kepolisian
mengamankan satu bilah sajam jenis badik berukuran kurang lebih 24 Cm dengan
sarung pisau warna coklat.

“Tersangka dikenakan dengan
pasal tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP,
dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” pungkasnya. 

Terpopuler

Artikel Terbaru