PULANG PISAU, KALTENGPOS.CO –
Seorang pria pelaku penusukan dengan sajam menyerahkan diri ke kepolisian
setelah beberapa hari menjadi buronan.
Ya, JMS (42) menyerahkan dirinya
ke Polsek Kahayan Kuala usai melakukan aksi penusukan kepada korbannya pada
hari Selasa 18 Agustus 2020 lalu di rumah korbannya, warga Jalan Khatib Rt. 1
Rw. 2 Desa Cemantan, Kecamatan Kahayan Kuala, Kabupaten Pulang Pisau.
Kapolres Pulpis AKBP Yuniar
Ariefianto melalui Kapolsek Kahayan Kuala Iptu Memet membenarkan terjadinya
tindak pidana penganiayaan yang di lakukan oleh warganya tersebut dengan
menggunakan sajam.
“Setelah pelaku melakukan
penusukan kepada korban di bagian pinggang sebelah kanan dan kiri, pelaku kabur
ke dalam hutan untuk bersembunyi,” katanya
Pelaku dengan korban merupakan
warga satu desa di Desa Cematan. Sempat menjadi buronan, JMS akhirnya dengan sadar menyerahkan diri ke Mapolsek Kahayan
Kuala, Jumat (28/8).
Dijelaskan Kapolsek, awal mula
peristiwa saat Sufi berada di rumahnya. Selasa (18/8) sekitar pukul 15.00 WIB,
pelaku datang dan tiba-tiba menusuk korban yang baru keluar dari kamar.
Mendengar ada suara keributan
istri korban yang kebetulan pada saat
itu berada di dapur langsung berteriak minta tolong. Pelaku pun langsung
melarikan diri sebelum warga lainnya berdatangan.
Setelah dibantu oleh warga sekitar
dan memanggil bidan di Desa Cemantan, korban langsung mendapatkan perawatan medis.
“Korban mengalami luka pada
bagian pinggang sebelah kiri dan luka pada bagian pinggang sebelah kanan dan
mendapat jahitan sebanyak enam jahitan,” ujar Kapolsek.
Dalam kasus ini, kepolisian
mengamankan satu bilah sajam jenis badik berukuran kurang lebih 24 Cm dengan
sarung pisau warna coklat.
“Tersangka dikenakan dengan
pasal tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP,
dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” pungkasnya.