Site icon Prokalteng

Masa Desak Hentikan Aktivitas PT SML di Kinipan dan Batu Tambun, Ini T

masa-desak-hentikan-aktivitas-pt-sml-di-kinipan-dan-batu-tambun-ini-t

NANGA BULIK – Masyarakat Desa Kinipan dan Batu Tambun yang berada
di Kecamatan Batang Kawa, Lamandau, mendesak Pemkab Lamandau segera
menyelesaikan terkait kasus sengketa lahan antara perusahaan dan masyarakat
setempat.

Warga mengklaim, perusahaan belum
memberikan ganti rugi pembayaran atas tanah yang sudah digarap perusahaan, dan
meminta penghentian pembukaan kebun sawit perusahaan PT Sawit Mandiri Lestari (SML)
di hutan adat Kinipan, sampai adanya kesepakatan antara perusahaan dan
masyarakat setempat, serta kejelasan atau transparansi izin PT SML. Tuntutan
tersebut terlontar saat masa melakukan unjuk rasa di Jalan Bukit Hibul Selatan,
depan Kantor Bupati Lamandau, Rabu (8/1).

Koordinator aksi Oktalius
mengatakan, pihaknya mewakili dan mendampingi masyarakat Desa Kinipan dan Batu
Tambun, meminta agar pemkab bisa segera menyelesaikan kasus sengketa lahan ini.
“Di Batu Tambun, itu sudah tergarap, sesuai perjanjian, namun belum
dibayar. Di Kinipan, katanya ada izin, namun masyarakat belum menerima
itu,” ungkapnya kepada awak media sesaat usai aksi.

Sementara itu, tokoh masyarakat Desa
Kinipan Effendi menuturkan, pokok persoalan ada pada kesepakatan yang belum
terjadi antara masyarakat dan perusahaan PT SML. Padahal sudah ada ribuan hektare
(Ha) hutan di Desa Kinipan yang sudah digarap perusahaan.

“Tapi bagaimana mufakat?
Kami minta disetop dulu. Kita sepakati dulu. Ini belum ada kesepakatan, tapi sudah
ada 2.300 ha yang digarap,” jelasnya.

Sementara itu, tokoh masyarakat
Batu Tambun Niko Wantoso saat orasinya meminta dengan tegas perusahaan membayar
tanah masyarakat yang sudah digarap perusahaan. Dan, meminta Pemkab Lamandau
membantu menyelesaikan masalah ini.

“Masyarakat Batu Tambun
tidak rumit, jika pemerintah dan SML betul-betul menyelesaikan permasalahan.
Tujuan investor untuk kesejahteraan masyarakat, namun hingga hari ini belum
dibayar. Bukit buah-buahan kami, sudah habis digarap. Karena tidak ada
kejelasan dari PT SML dan pemerintah,” ujarnya.

Situasi sempat memanas ketika
masa aksi tidak dapat masuk ke kantor bupati. Mereka hanya dapat menyalurkan
aspirasi di depan pintu gerbang Kantor Bupati Lamandau.

Dan kemudian terjadilah diskusi
antara kordinator aksi dengan Kapolres Lamandau AKBP Titis Bangun HP dan
Kasatpol PP Lamandau Triyadi. Tak lama kemudian, Bupati Lamandau H Hendra
Lesmana hadir menemui masa aksi yang menunggu kedatangannya. Setidaknya ada 4
poin yang disampaikan Hendra.

“Kaitan dengan tuntutan yang
selama ini disuarakan, pemerintah selalu hadir di tengah masyarakat untuk
menjamin hak-haknya,” ujar Hendra mengawali sambutannya.

Dalam peran pemerintah terhadap
warga Kinipan, pihaknya mengklaim telah melakukan berbagai kebijakan demi
kesejahteraan masyarakat Desa Kinipan, seperti peningkatan infrastruktur jalan.
Selain menyampaikan peran pemerintah dengan masyarakat, orang nomor satu di
Bumi Bahaum Bakuba juga menyampaikan legal formal aktivitas PT SML.

“Kaitan dengan PT SML, dari
sebelum saya jadi bupati, sudah memiliki izin dan legal,” jelasnya.

Ketiga, ia meminta masyarakat
untuk menempuh atau upaya hukum jika ada penguasaan lahan atau haknya yang
dilanggar perusahaan. “Silakan ke pengadilan, saya akan pastikan proses
berjalan,” imbaunya.

Keempat, ia meminta masyarakat
yang pro atau kontra untuk tidak saling mempengaruhi. “Yang kontra silakan
menyuarakan haknya. Kalau tidak puas, bawa ke ranah hukum,” pungkas bupati.
(cho/ami/nto)

Exit mobile version