Penyidik Bareskrim Polri menyerahkan tersangka Lian Silas, ayah dari gembong narkoba Fredy Pratama ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin. Itu setelah berkas dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) lengkap alias P-21 yang ditandai penyerahan barang bukti dan tersangka (tahap II) ke penuntut umum.
”Tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan di Lapas Banjarmasin sembari penuntut umum mempersiapkan persidangan,” kata Kajari Banjarmasin Indah Laila seperti dilansir dari Ant di Banjarmasin, Rabu (8/11).
Adapun barang bukti yang turut diterima penuntut umum yaitu 108 rekening perbankan, delapan unit kendaraan bermotor, uang tunai Rp 2,8 miliar, 32 bidang tanah dan bangunan, dengan total nilai aset yang disita Rp 101,4 miliar.
Tersangka dijerat pasal 3, 4, 5, dan 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau pasal 137 huruf a, b Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 55 (1) ke 1 KUHP.
Indah menjelaskan, tersangka merupakan ayah kandung dari Fredy Pratama sang gembong narkoba jaringan internasional yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Bareskrim. Dalam penyidikan polisi, Lian Silas mengetahui pekerjaan Fredy Pratama sebagai pengedar narkoba.
Adapun modus operandinya, tersangka membuat rekening untuk menerima uang dari sang anak yang dipergunakan membeli beberapa aset. Yakni berupa Hotel Armani Muara Teweh, tanah dan bangunan lain di Barito Utara, Kalimantan Tengah, senilai Rp 39,5 miliar.
”Kemudian tersangka juga membeli aset berupa tanah dan bangunan di Banjarmasin, Kalimantan Selatan untuk dipergunakan keluarganya menjalankan bisnis,” papar Indah Laila.
Indah memastikan, penuntut umum hanya fokus dalam perkara TPPU. Lantaran dari hasil penyidikan polisi tidak ditemukan adanya keterlibatan langsung tersangka dalam tindak pidana asal yaitu narkotika. (jpc/ind)