25.2 C
Jakarta
Saturday, April 20, 2024

Sambil Pegang Parang, Ayah Cabuli Anak Tiri

NANGA
BULIK
,
KALTENGPOS.CO
– Nasib malang menimpa Bunga, nama samara. Anak
perempuan warga Kabupaten Lamandau itu menjadi korban nafsu liar ayah tirinya
berinisial A (33). Perbuatan bejat yang dilakukan kepada anak tirinya yang
masih berusia 14 tahun itu dilakukan di semak-semak yang ada di hutan. A
mencuri kesempatan saat bersama anak tirinya itu sedang berburu.

Kapolres
Lamandau AKBP Titis Bangun HP melalui Kapolsek Lamandau Ipda Herman Panjaitan
mengatakan, kasus ini berhasil diungkap atas laporan dari pihak keluarga
korban, terkait adanya kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur, yang diduga
dilakukan oleh ayah tiri.

“Kami
menerima laporan dari pihak keluarga korban melalui pamannya, terkait adanya
kasus pencabulan. Setelah kita melakukan penyelidikan, terduga pelaku tindak
kejahatan seksual ini menyerahkan diri ke Polsek Lamandau,” ujar Kapolsek Ipda
Herman, Rabu (7/10).

Baca Juga :  Pintu dan Jendela Rumah Dicongkel Maling, Mahasiswa Merugi Rp7 Juta

Kapolsek
menjelaskan, kasus tersebut dilaporkan oleh keluarga korban inisial AN yang tak
lain adalah paman dari korban pada Minggu (4/10).

pada
Kamis (1/10). Setibanya di hutan sekitar pukul 12.00 WIB, korban dibawa duduk
dan disuruh mengambil daun sebagai tempat alas duduk. Kemudian, tiba-tiba
tersangka memeluk tubuh Bunga badan dan melepas baju serta pakaian korban
sambil mengancam menggunakan sebilah parang. Korban yang tak berdaya hanya bisa
pasrah dan menuruti nafsu sang ayah tiri.

“Dalam
melakukan aksinya tersangka menutup bagian wajah korban sambil menenteng parang.
Tersan
gka mengancam akan membunuh jika menolak,” jelasnya.

Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres
Lamandau dan ditetapkan sebagai tersangka. Polisi juga mengamankan sejumlah
barang bukti, di antaranya sebuah parang, selembar baju, dan selebar celana
panjang. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016
tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan
Anak. Ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Baca Juga :  KPK Tetapkan Dirut PT INTI Tersangka Suap Proyek di PT Angkasa Pura

NANGA
BULIK
,
KALTENGPOS.CO
– Nasib malang menimpa Bunga, nama samara. Anak
perempuan warga Kabupaten Lamandau itu menjadi korban nafsu liar ayah tirinya
berinisial A (33). Perbuatan bejat yang dilakukan kepada anak tirinya yang
masih berusia 14 tahun itu dilakukan di semak-semak yang ada di hutan. A
mencuri kesempatan saat bersama anak tirinya itu sedang berburu.

Kapolres
Lamandau AKBP Titis Bangun HP melalui Kapolsek Lamandau Ipda Herman Panjaitan
mengatakan, kasus ini berhasil diungkap atas laporan dari pihak keluarga
korban, terkait adanya kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur, yang diduga
dilakukan oleh ayah tiri.

“Kami
menerima laporan dari pihak keluarga korban melalui pamannya, terkait adanya
kasus pencabulan. Setelah kita melakukan penyelidikan, terduga pelaku tindak
kejahatan seksual ini menyerahkan diri ke Polsek Lamandau,” ujar Kapolsek Ipda
Herman, Rabu (7/10).

Baca Juga :  Pintu dan Jendela Rumah Dicongkel Maling, Mahasiswa Merugi Rp7 Juta

Kapolsek
menjelaskan, kasus tersebut dilaporkan oleh keluarga korban inisial AN yang tak
lain adalah paman dari korban pada Minggu (4/10).

pada
Kamis (1/10). Setibanya di hutan sekitar pukul 12.00 WIB, korban dibawa duduk
dan disuruh mengambil daun sebagai tempat alas duduk. Kemudian, tiba-tiba
tersangka memeluk tubuh Bunga badan dan melepas baju serta pakaian korban
sambil mengancam menggunakan sebilah parang. Korban yang tak berdaya hanya bisa
pasrah dan menuruti nafsu sang ayah tiri.

“Dalam
melakukan aksinya tersangka menutup bagian wajah korban sambil menenteng parang.
Tersan
gka mengancam akan membunuh jika menolak,” jelasnya.

Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres
Lamandau dan ditetapkan sebagai tersangka. Polisi juga mengamankan sejumlah
barang bukti, di antaranya sebuah parang, selembar baju, dan selebar celana
panjang. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016
tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan
Anak. Ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Baca Juga :  KPK Tetapkan Dirut PT INTI Tersangka Suap Proyek di PT Angkasa Pura

Terpopuler

Artikel Terbaru