25.9 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Pelanggar Prokes Tembus 1.547 Orang, Uang Denda Capai Rp47 Juta

PALANGKA
RAYA
,KALTENGPOS.CO– Tujuh hari lagi, genap satu bulan Operasi Yustisi yang dilakukan
Satgas Covid-19 Palangka Raya di lapangan. Jumlah orang yang melanggar protokol
kesehatan (Prokes) mencapai 1.547 orang pelanggar.

 Ketua Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya
Fairid Naparin melalui Ketua Harian Emi Abriyani menjelaskan, berdasarkan data
terbaru penindakan Perwali Nomor 26 tahun 2020 yang dilakukan selama 23 hari,
tercatat setidaknya ada 1.547 orang pelanggar.

1.547
orang pelanggar itu mendapatkan sanksi bermacam-macam. Mulai teguran lisan
tidak menggunakan masker, ada 48 orang atau 3,10 persen, teguran tertulis 18
orang atau 1,16 persen.

“Saya
sangat-sangat prihatin, belum ada satu bulan tim kita melakukan penindakan,
tetapi jumlah pelanggar prokes sudah mencapai 1.547orang. Melebihi angka orang
terkonfirmasi positif Covid-19,” ucapnya kepada Kalteng Pos (7/10).

Baca Juga :  Jadikan Hidup Bermakna

Dari
1.547 orang pelanggar tersebut, 20 orang di antaranya dilanggar oleh pelaku
usaha dengan persentase 1,29. Sehingga pelaku usaha tersebut diberikan teguran
tertulis oleh pihaknya, sedangkan untuk giat pembubaran kegiatan pelaku usaha
yang melanggar prokes sejauh ini hanya ada satu pelaku usaha.

Kembali
kepada pelanggar perseorangan, Emi mengungkapkan setidaknya ada sekitar 984
orang atau dalam persentase sebesar 63,61 persen para pelanggar memilih
dikenakan sanksi sosial. Sedangkan 476 orang atau sebesar 30,77 persen sisanya
memilih dikenakan denda administratif. Jika dihitung nominal rupiah, 476
dikalikan Rp100 ribu, jumlah uang yang masuk ke kas daerah Pemko Palangka Raya
mencapai Rp47.600.000.

“Mereka
memilih denda administratif, karena lebih simpel dan tidak memakan waktu,”
ungkap Emi.

Baca Juga :  Jabatan Kasek SMPN 8 Diambil Alih Pengawas

Masyarakat
yang diberikan teguran baik secara lisan maupun tertulis kepada pelanggar
prokes adalah rata-rata orang yang mengendarai mobil memiliki masker namun
tidak digunakan.

“Kami
selalu Satgas Covid-19 khususnya divisi penindakan tidak akan bosan dan tiada
henti-hentinya melakukan penindakan protokol kesehatan sampai masyarakat
benar-benar menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan perwali,” tutup Emi.

 

PELANGGAR
PROKES DI PALANGKA RAYA

 

Toral
1.547 orang

20
orang pemilik usaha dapat teguran tertulis

1
tempat usaha dibubarkan

48
orang teguran lisan

18
orang teguran tertulis

984
orang  sanksi sosial

476
orang denda administratif

Rp47.600.000
total uang hasil denda

PALANGKA
RAYA
,KALTENGPOS.CO– Tujuh hari lagi, genap satu bulan Operasi Yustisi yang dilakukan
Satgas Covid-19 Palangka Raya di lapangan. Jumlah orang yang melanggar protokol
kesehatan (Prokes) mencapai 1.547 orang pelanggar.

 Ketua Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya
Fairid Naparin melalui Ketua Harian Emi Abriyani menjelaskan, berdasarkan data
terbaru penindakan Perwali Nomor 26 tahun 2020 yang dilakukan selama 23 hari,
tercatat setidaknya ada 1.547 orang pelanggar.

1.547
orang pelanggar itu mendapatkan sanksi bermacam-macam. Mulai teguran lisan
tidak menggunakan masker, ada 48 orang atau 3,10 persen, teguran tertulis 18
orang atau 1,16 persen.

“Saya
sangat-sangat prihatin, belum ada satu bulan tim kita melakukan penindakan,
tetapi jumlah pelanggar prokes sudah mencapai 1.547orang. Melebihi angka orang
terkonfirmasi positif Covid-19,” ucapnya kepada Kalteng Pos (7/10).

Baca Juga :  Jadikan Hidup Bermakna

Dari
1.547 orang pelanggar tersebut, 20 orang di antaranya dilanggar oleh pelaku
usaha dengan persentase 1,29. Sehingga pelaku usaha tersebut diberikan teguran
tertulis oleh pihaknya, sedangkan untuk giat pembubaran kegiatan pelaku usaha
yang melanggar prokes sejauh ini hanya ada satu pelaku usaha.

Kembali
kepada pelanggar perseorangan, Emi mengungkapkan setidaknya ada sekitar 984
orang atau dalam persentase sebesar 63,61 persen para pelanggar memilih
dikenakan sanksi sosial. Sedangkan 476 orang atau sebesar 30,77 persen sisanya
memilih dikenakan denda administratif. Jika dihitung nominal rupiah, 476
dikalikan Rp100 ribu, jumlah uang yang masuk ke kas daerah Pemko Palangka Raya
mencapai Rp47.600.000.

“Mereka
memilih denda administratif, karena lebih simpel dan tidak memakan waktu,”
ungkap Emi.

Baca Juga :  Jabatan Kasek SMPN 8 Diambil Alih Pengawas

Masyarakat
yang diberikan teguran baik secara lisan maupun tertulis kepada pelanggar
prokes adalah rata-rata orang yang mengendarai mobil memiliki masker namun
tidak digunakan.

“Kami
selalu Satgas Covid-19 khususnya divisi penindakan tidak akan bosan dan tiada
henti-hentinya melakukan penindakan protokol kesehatan sampai masyarakat
benar-benar menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan perwali,” tutup Emi.

 

PELANGGAR
PROKES DI PALANGKA RAYA

 

Toral
1.547 orang

20
orang pemilik usaha dapat teguran tertulis

1
tempat usaha dibubarkan

48
orang teguran lisan

18
orang teguran tertulis

984
orang  sanksi sosial

476
orang denda administratif

Rp47.600.000
total uang hasil denda

Terpopuler

Artikel Terbaru