SERUYAN, KALTENGPOS.CO โ Kapolsek
Seruyan Tengah Iptu Robertus Sonny A. W dalam giat memback up Resmob Satreskrim
Polres Seruyan melakukan penangkapan terhadap seorang pria yang masuk dalam
daftar pencarian orang (DPO).
Basri (30) warga Desa Suka Mulya RT.
04 RW. 02, Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Seruyan itu tanpa perlawanan
diamankan oleh kepolisian ketika berada di rumahnya.
Menurut informasi, dia dijemput
oleh aparat keamanan lantaran terlibat kasus pencurian sawit di tahun 2019.
Kapolres Seruyan AKBP Agung Tri
Widiantoro melalui Kapolsek Seruyan Tengah Iptu Robertus Sonny A. W, menuturkan
penangkapan yang dilakukan hari Jumat (7/8) itu setelah anggota mendapatkan
informasi bahwa DPO Polres Seruyan sedang berada di rumahnya.
โKemudian anggota melakukan
penangkapan terhadap DPO tersebut dan mendapati pelaku sedang duduk di dalam
rumah,โ kata Kapolsek.
Selanjutnya, menurut Sony pelaku
diamankan dan dibawa menuju Polres Seruyan untuk dilakukan pemeriksaan lebih
lanjut.