25.9 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Tertangkap Bawa Sabu 0,29 Gram, 2 Pemuda Diamankan di Tempat Kost

PALANGKA RAYA, KALTENGPOS.CO –
Satresnarkoba Polresta Palangka Raya melakukan penindakan kembali terhadap
pelaku tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polresta Palangka Raya.

Ya, kali ini anggota kepolisian telah
mengamankan dua orang pemuda dari kost di Jalan Bukit Keminting,  Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, Kota
Palangka Raya, Jumat (7/8).

Keduanya diketahui berinisial, BKS
(24) warga Jalan Sangkurun RT. 3 RW. 3 Kelurahan Kuala Kurun, Kecamatan Kurun,
Kabupaten Gunung Mas,  dan FAL (29) warga
Jalan Bukit Raya XVII Rt. 6 Rw. 16, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya,
Kota Palangka Raya.




Kapolresta Palangka Raya Kombes
Pol Dwi Tunggal Jaladri melalui Kasatresnarkoba Kompol Wahyu Edi Priyanto
membenarkan adanya tangkapan tersebut. Keduanya diamankan lantaran tertangkap
tangan memiliki barang terlarang.

Baca Juga :  Dekap Mulut Bayinya hingga Tewas

Pengungkapan kasus tersebut
berdasarkan adanya informasi yang diterima dari masyarakat tentang aktifitas di
tempat terduga beberapa penyalahgunakan barang haram.

“Dari keduanya kita
mengamankan satu paket sabu dengan berat 0,29 gram,” terang Wahyu.

Selain sabu, lanjut Wahyu,
pihaknya juga mengamankan sebuah alat hisap sabu lengkap dengan sedotan (bong)
dan pipet kaca. Serta satu unit sepeda motor honda beat dengan nopol KH 2278
TF.

“Selanjutnya pelaku dan
barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor Polresta Palangka Raya untuk
dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan proses sesuai hukum yang berlaku,”
katanya.

Menurutnya kedua pelaku dikenai
pasal 114 ayat 1 Jo pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35
Tahun 2009 tentang narkotika. 

Baca Juga :  Pria Onani, Kini Sudah Diamankan Polisi

PALANGKA RAYA, KALTENGPOS.CO –
Satresnarkoba Polresta Palangka Raya melakukan penindakan kembali terhadap
pelaku tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polresta Palangka Raya.

Ya, kali ini anggota kepolisian telah
mengamankan dua orang pemuda dari kost di Jalan Bukit Keminting,  Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, Kota
Palangka Raya, Jumat (7/8).

Keduanya diketahui berinisial, BKS
(24) warga Jalan Sangkurun RT. 3 RW. 3 Kelurahan Kuala Kurun, Kecamatan Kurun,
Kabupaten Gunung Mas,  dan FAL (29) warga
Jalan Bukit Raya XVII Rt. 6 Rw. 16, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya,
Kota Palangka Raya.




Kapolresta Palangka Raya Kombes
Pol Dwi Tunggal Jaladri melalui Kasatresnarkoba Kompol Wahyu Edi Priyanto
membenarkan adanya tangkapan tersebut. Keduanya diamankan lantaran tertangkap
tangan memiliki barang terlarang.

Baca Juga :  Dekap Mulut Bayinya hingga Tewas

Pengungkapan kasus tersebut
berdasarkan adanya informasi yang diterima dari masyarakat tentang aktifitas di
tempat terduga beberapa penyalahgunakan barang haram.

“Dari keduanya kita
mengamankan satu paket sabu dengan berat 0,29 gram,” terang Wahyu.

Selain sabu, lanjut Wahyu,
pihaknya juga mengamankan sebuah alat hisap sabu lengkap dengan sedotan (bong)
dan pipet kaca. Serta satu unit sepeda motor honda beat dengan nopol KH 2278
TF.

“Selanjutnya pelaku dan
barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor Polresta Palangka Raya untuk
dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan proses sesuai hukum yang berlaku,”
katanya.

Menurutnya kedua pelaku dikenai
pasal 114 ayat 1 Jo pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35
Tahun 2009 tentang narkotika. 

Baca Juga :  Pria Onani, Kini Sudah Diamankan Polisi

Terpopuler

Artikel Terbaru