28.4 C
Jakarta
Monday, April 29, 2024

Ayo, Waktu Terbatas! Perpanjangan SIM dan SKCK Gratis Lho

PALANGKA RAYA, KALTENGPOS.CO – Polda Kalimantan
Tengah (Kalteng) kali ini menggelar kegiatan Perpanjangan Surat Izin Mengemudi
(SIM) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) tanpa dipungut biaya alias
gratis.

Acara ini digagas oleh Kapolda Kalimantan
Tengah Irjen Pol Dedi Prasetyo beserta jajarannya dalam rangka HUT ke-72 Polwan
guna membantu masyarakat yang hendak memperpanjang SIM dan SKCK gratis.

Ketua panitia AKBP Andi Silvi menyebutkan Ini
merupakan salah stau rangkaian HUT ke-72 Polwan tahun 2020.   “Acara
ini bakal digelar setiap hari Sabtu dan Minggu di Bundaran Besar Kota Palangka
Raya. Waktu pelayanan dimulai pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB,” terang
Silvi.

Untuk membantu masyarakat di massa pandemi,
Polda Kalteng memberikan kesempatan kepada masyarakat selama 4 minggu dari
tanggal 8 Agustus sampai dengan 30 Agustus 2020 mendatang.

Baca Juga :  Senang Jadi Juara

Sebagai informasi, perpanjangan SIM  A diketahui seharga Rp80 ribu. Sedangkan Sim
C 75 ribu. Untuk SKCK yang biasanya dikenai Rp30 ribu berlaku hingga 6 bulan
kini gratis.

Masyarakat yang memperpanjang SIM maupun SKCK
harus memenuhi syarat awal seperti Fotocopy KTP, SIM dan Surat sehat dari
dokter. Dalam kesempatan tersebut, Polwan saat itu memberikan sosialisasi
menggunakan papan tulisan pelayanan SIM dan SKCK gratis.

“Kita juga
melakukan sosialisasi protokol kesehatan dan selama pelayanan akan dibagikan
sebanyak 2000 masker kepada masyarakat,” pungkasnya.

PALANGKA RAYA, KALTENGPOS.CO – Polda Kalimantan
Tengah (Kalteng) kali ini menggelar kegiatan Perpanjangan Surat Izin Mengemudi
(SIM) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) tanpa dipungut biaya alias
gratis.

Acara ini digagas oleh Kapolda Kalimantan
Tengah Irjen Pol Dedi Prasetyo beserta jajarannya dalam rangka HUT ke-72 Polwan
guna membantu masyarakat yang hendak memperpanjang SIM dan SKCK gratis.

Ketua panitia AKBP Andi Silvi menyebutkan Ini
merupakan salah stau rangkaian HUT ke-72 Polwan tahun 2020.   “Acara
ini bakal digelar setiap hari Sabtu dan Minggu di Bundaran Besar Kota Palangka
Raya. Waktu pelayanan dimulai pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB,” terang
Silvi.

Untuk membantu masyarakat di massa pandemi,
Polda Kalteng memberikan kesempatan kepada masyarakat selama 4 minggu dari
tanggal 8 Agustus sampai dengan 30 Agustus 2020 mendatang.

Baca Juga :  Senang Jadi Juara

Sebagai informasi, perpanjangan SIM  A diketahui seharga Rp80 ribu. Sedangkan Sim
C 75 ribu. Untuk SKCK yang biasanya dikenai Rp30 ribu berlaku hingga 6 bulan
kini gratis.

Masyarakat yang memperpanjang SIM maupun SKCK
harus memenuhi syarat awal seperti Fotocopy KTP, SIM dan Surat sehat dari
dokter. Dalam kesempatan tersebut, Polwan saat itu memberikan sosialisasi
menggunakan papan tulisan pelayanan SIM dan SKCK gratis.

“Kita juga
melakukan sosialisasi protokol kesehatan dan selama pelayanan akan dibagikan
sebanyak 2000 masker kepada masyarakat,” pungkasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru