31.7 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Cemburu Buta ! Istri Dibunuh, Suami Tewas Dikeroyok

NANGA
BULIK
-Peristiwa
berdarah terjadi di kawasan perkebunan kelapa sawit tepatnya di Estate Melata,
Desa Melata, Kecamatan Menthobi Raya, Kabupaten Lamandau, Jumat malam,
(3/7).Pasangan suami istri (pasutri) tewas bersimbah darah. Peristiwa naas
tersebut dilatarbelakangi akibat cemburu buta dan berujung petaka hingga
menewaskan keduanya.

Korban diketahui
bernama Vin Sinsiana Marunce alias Lince (22) (istri) dan suaminya Ardianus
Bulu Malo alias Ardi (24).
Kejadian tersebut
diketahui bermula pada Jumat malam (3/7). Sebelum kejadian pasangan suami istri
itu bersilaturahmi ke besecame keluarganya yang terletak disamping rumahnya
sekitar pukul 18:30 WIB, selang waktu setengah jam kemudian keduanya kembali ke
rumahnya.

Kapolres Lamandau AKBP
Titis Bangun HP melalui Kasat Reskrim Polres Lamandau Iptu Far’ul Usaedi
mengatakan, berdasarkan keterangan para saksi/pelaku, bahwa keduanya setelah
pulang kerumahnya sekitar pukul 20.30 WIB, terlibat pertengkaran hebat, sang
istri Lince dituduh selingkuh oleh suminya Ardi.

 

“Mendengar suara
keributan tersebut, keluarga yang tinggal bersebelahan mess kemudian keluar
rumah dan mendatangi tempat tinggal lince,” ujar Kasat Reskrim Polres Lamandau
Iptu Far’ul Usaedi saat dikonfirmasi awak media, Sabtu (7 /7).

Baca Juga :  Masih Melanggar Aturan ! Polisi Bubarkan Pengunjung Cafe dan Warung Re

 

Namun saat kejadian,
pintu rumah korban dalam keadaan tertutup dan keduanya masih terlibat cekcok
dari dalam rumah, keluarga yang mencoba masuk pun dilarang oleh Lince karena mendapat
ancaman hendak dibunuh oleh suaminya.

 

“Keluarga yang
penasaran kemudian memaksa masuk dengan mendobrak pintu rumah namun kembali
keluar rumah karena Ardi sudah memegang parang,” jelasnya.

 

Tak lama setelah itu
keluarga korban sempat mendengar teriakan dari dalam rumah serta suara seperti
orang mengorok, dan darah yang mengalir dari dalam rumah korban.

 

Mengetahui hal
tersebut, keluarga korban melempari rumah Ardi dengan batu besar sambil memaksa
Ardi untuk keluar dari dalam rumah. Salah batu mengenai kepala Ardi yang tidak
lain adalah suami korban. Ardi kemudian jatuh dan berusaha keluar rumah. Pelaku
yang sudah tidak berdaya kemudian dikeroyok oleh keluarga korban menggunakan
batu dan parang hingga tersungkur tak berdaya.

Baca Juga :  Ledakan di Polrestabes Medan: Bom Diduga Dililitkan di Badan

Setelah tersungkur,
kemudian Ardi kembali dihantam menggunakan batu besar pada bagian kepala, tak
cukup sampai di situ keluarga yang kesal karena perbuatannya menghabisi
istrinya sendiri kemudian menebas pelaku menggunakan parang sebanyak dua kali
dibagian dada dan leher.

Akibat kejadian
tersebut, mengakibatkan keduanya tewas di tempat. Sementara sang istri
diketahui tewas dalam kondisi mengenaskan dengan mengalami luka gorok pada
bagian leher. “Atas kasus ini, Kepolisian Resort Lamandau sudah melakukan olah
TKP dan menetapkan 9 orang tersangka, 3 orang diantaranya masih memiliki
keterkaitan hubungan keluarga dengan korban (lince),” Kata Iptu Far’ul Usaedi.

Adapun kesembilan orang
yang diamankan adalah, inisial DG, YM, AT, AL, MS, SM, AJ, MD, SB, sudah
diamankan di Mapolres Lamandau untuk keperluan penyelidikan dan ditetapkan
sebagai tersangka.

Atas perbuatannya
kesembilan tersangka dijerat Pasal berlapis 338 KUHP dan atau Pasal 170 ayat 2
ke 3e KUHP tentang pembunuhan, dan pengeroyokan yang menyebenkan matinya orang
dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.

NANGA
BULIK
-Peristiwa
berdarah terjadi di kawasan perkebunan kelapa sawit tepatnya di Estate Melata,
Desa Melata, Kecamatan Menthobi Raya, Kabupaten Lamandau, Jumat malam,
(3/7).Pasangan suami istri (pasutri) tewas bersimbah darah. Peristiwa naas
tersebut dilatarbelakangi akibat cemburu buta dan berujung petaka hingga
menewaskan keduanya.

Korban diketahui
bernama Vin Sinsiana Marunce alias Lince (22) (istri) dan suaminya Ardianus
Bulu Malo alias Ardi (24).
Kejadian tersebut
diketahui bermula pada Jumat malam (3/7). Sebelum kejadian pasangan suami istri
itu bersilaturahmi ke besecame keluarganya yang terletak disamping rumahnya
sekitar pukul 18:30 WIB, selang waktu setengah jam kemudian keduanya kembali ke
rumahnya.

Kapolres Lamandau AKBP
Titis Bangun HP melalui Kasat Reskrim Polres Lamandau Iptu Far’ul Usaedi
mengatakan, berdasarkan keterangan para saksi/pelaku, bahwa keduanya setelah
pulang kerumahnya sekitar pukul 20.30 WIB, terlibat pertengkaran hebat, sang
istri Lince dituduh selingkuh oleh suminya Ardi.

 

“Mendengar suara
keributan tersebut, keluarga yang tinggal bersebelahan mess kemudian keluar
rumah dan mendatangi tempat tinggal lince,” ujar Kasat Reskrim Polres Lamandau
Iptu Far’ul Usaedi saat dikonfirmasi awak media, Sabtu (7 /7).

Baca Juga :  Masih Melanggar Aturan ! Polisi Bubarkan Pengunjung Cafe dan Warung Re

 

Namun saat kejadian,
pintu rumah korban dalam keadaan tertutup dan keduanya masih terlibat cekcok
dari dalam rumah, keluarga yang mencoba masuk pun dilarang oleh Lince karena mendapat
ancaman hendak dibunuh oleh suaminya.

 

“Keluarga yang
penasaran kemudian memaksa masuk dengan mendobrak pintu rumah namun kembali
keluar rumah karena Ardi sudah memegang parang,” jelasnya.

 

Tak lama setelah itu
keluarga korban sempat mendengar teriakan dari dalam rumah serta suara seperti
orang mengorok, dan darah yang mengalir dari dalam rumah korban.

 

Mengetahui hal
tersebut, keluarga korban melempari rumah Ardi dengan batu besar sambil memaksa
Ardi untuk keluar dari dalam rumah. Salah batu mengenai kepala Ardi yang tidak
lain adalah suami korban. Ardi kemudian jatuh dan berusaha keluar rumah. Pelaku
yang sudah tidak berdaya kemudian dikeroyok oleh keluarga korban menggunakan
batu dan parang hingga tersungkur tak berdaya.

Baca Juga :  Ledakan di Polrestabes Medan: Bom Diduga Dililitkan di Badan

Setelah tersungkur,
kemudian Ardi kembali dihantam menggunakan batu besar pada bagian kepala, tak
cukup sampai di situ keluarga yang kesal karena perbuatannya menghabisi
istrinya sendiri kemudian menebas pelaku menggunakan parang sebanyak dua kali
dibagian dada dan leher.

Akibat kejadian
tersebut, mengakibatkan keduanya tewas di tempat. Sementara sang istri
diketahui tewas dalam kondisi mengenaskan dengan mengalami luka gorok pada
bagian leher. “Atas kasus ini, Kepolisian Resort Lamandau sudah melakukan olah
TKP dan menetapkan 9 orang tersangka, 3 orang diantaranya masih memiliki
keterkaitan hubungan keluarga dengan korban (lince),” Kata Iptu Far’ul Usaedi.

Adapun kesembilan orang
yang diamankan adalah, inisial DG, YM, AT, AL, MS, SM, AJ, MD, SB, sudah
diamankan di Mapolres Lamandau untuk keperluan penyelidikan dan ditetapkan
sebagai tersangka.

Atas perbuatannya
kesembilan tersangka dijerat Pasal berlapis 338 KUHP dan atau Pasal 170 ayat 2
ke 3e KUHP tentang pembunuhan, dan pengeroyokan yang menyebenkan matinya orang
dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.

Terpopuler

Artikel Terbaru