26.1 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Polda Kalteng Tangkap Satu Mafia Tanah Palangka Raya, Ini Modusnya

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO Ditreskrimum Polda Kalteng mengamankan Frans Ever Kilat, warga Jalan Bangaris, Kelurahan Tanjun Pinang,
Kota Palangka Raya. Pria
berusia 48 tahun itu diduga sebagai salah satu pelaku mafia tanah.

Kabidhumas Polda
Kalteng Kombes Pol Kismanto Eko Saputro mengatakan, penangkapan terhadap pelaku
merupakan tindak lanjut laporan salah satu korban bernama Yatlinoto (57)
, warga Jalan Samudin
Aman, Kecamatan Jekan Raya.

Saat ini sedang proses
sidik dan
pelaku ditahan Polda Kalteng karena adanya laporan pemalsuan tanda tangan
pada surat penyerahan sebidang tanah yang ber
lokasi di Jalan Perintis,” Jumat (5/3).

Sementara itu, Dirreskrimum Polda
Kalteng Kombes Pol Budi Hariyanto menerangkan, pelaku yang sekarang sudah
ditetapkan sebagai tersangka menjual tanah tanpa sepengetahuan korban.

Baca Juga :  Buruh Bangunan 'Garap' Bocah 8 Tahun di Semak-semak

Modus yang
digunakan oleh tersangka yaitu dengan cara memalsukan tanda tangan pada surat
penyerahan sebidang tanah yang kepemilikannya bukan atas nama dirinya.

“Tanah
tersebut dijual tersangka ke Khanis Yovani pada Desember 2019 seharga Rp7
miliar
, uang yang sudah dibayarkan
ke tersangka sebesar Rp1,25 miliar,”
bebernya.

Budi
menjelaskan, telah dilakukan konfrontasi antara tersangka dengan korban
. Alhasil terbukti korban tidak pernah memberikan kuasa kepada tersangka untuk
menjual
tanah sebagaimana tertuang dalam dokumen jual beli itu.

“Penyidik
telah melakukan pengujian di laboratorium forensik
, hasilnya bahwa tanda tangan yang
ada d
alam
surat dipalsukan atau
nonidentik dengan tanda tangan aslinya,” pungkasnya. 

Baca Juga :  Miris…! Pesta Lem Fox Hingga Mata Merah dan Berair

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO Ditreskrimum Polda Kalteng mengamankan Frans Ever Kilat, warga Jalan Bangaris, Kelurahan Tanjun Pinang,
Kota Palangka Raya. Pria
berusia 48 tahun itu diduga sebagai salah satu pelaku mafia tanah.

Kabidhumas Polda
Kalteng Kombes Pol Kismanto Eko Saputro mengatakan, penangkapan terhadap pelaku
merupakan tindak lanjut laporan salah satu korban bernama Yatlinoto (57)
, warga Jalan Samudin
Aman, Kecamatan Jekan Raya.

Saat ini sedang proses
sidik dan
pelaku ditahan Polda Kalteng karena adanya laporan pemalsuan tanda tangan
pada surat penyerahan sebidang tanah yang ber
lokasi di Jalan Perintis,” Jumat (5/3).

Sementara itu, Dirreskrimum Polda
Kalteng Kombes Pol Budi Hariyanto menerangkan, pelaku yang sekarang sudah
ditetapkan sebagai tersangka menjual tanah tanpa sepengetahuan korban.

Baca Juga :  Buruh Bangunan 'Garap' Bocah 8 Tahun di Semak-semak

Modus yang
digunakan oleh tersangka yaitu dengan cara memalsukan tanda tangan pada surat
penyerahan sebidang tanah yang kepemilikannya bukan atas nama dirinya.

“Tanah
tersebut dijual tersangka ke Khanis Yovani pada Desember 2019 seharga Rp7
miliar
, uang yang sudah dibayarkan
ke tersangka sebesar Rp1,25 miliar,”
bebernya.

Budi
menjelaskan, telah dilakukan konfrontasi antara tersangka dengan korban
. Alhasil terbukti korban tidak pernah memberikan kuasa kepada tersangka untuk
menjual
tanah sebagaimana tertuang dalam dokumen jual beli itu.

“Penyidik
telah melakukan pengujian di laboratorium forensik
, hasilnya bahwa tanda tangan yang
ada d
alam
surat dipalsukan atau
nonidentik dengan tanda tangan aslinya,” pungkasnya. 

Baca Juga :  Miris…! Pesta Lem Fox Hingga Mata Merah dan Berair

Terpopuler

Artikel Terbaru