PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Rencana Polda Kalteng melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum
(Ditreskrimum) membentuk Satgas Anti Mafia Tanah mendapat dukungan dari
kalangan DPRD Kota Palangka Raya. Salah satunya dari anggota Fraksi Partai
Perindo,
Ruselita.
Dikatakan Ruselita, upaya Polda
untuk memerangi praktik mafia
tanah dan memproses hukum para pelaku merupakan hal baik. Dalam menjalankan tugas nanti, satgas itu akan bekerja sama dengan
Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kalteng.
“Harus segera
diselesaikan kasus sengketa tanah,
jangan sampai makin
banyak masyarakat menjadi korban para mafia tanah, kami
harap dapat diusut tuntas hingga ke akarnya,†ucap Ruselita, Minggu (7/3).
Wakil Rakyat dari daerah pemilihan (dapil) I meliputi Kecamatan Bukit Batu, Rakumpit, dan Jekan Raya (Kelurahan
Bukit Tunggal dan Petuk Katimpun) ini menilai, banyaknya Nomor Identifikasi Bidang (NIB) ganda
menyebabkan persoalan tanah di Palangka Raya meningkat.
“Inilah cara
yang dilakukan para mafia tanah untuk dapat menguasai lahan. Cara lain yang
digunakan yakni dengan melayangkan gugatan tanpa sepengetahuan pemilik, sehingga
saat persidangan dimenangkan penggugat. Bahkan ada yang memanipulasi dengan
alasan sertifikat hilang, lalu dibuatkan yang baru, padahal kenyataannya digadai. Masih banyak cara kotor lain yang digunakan,†jelasnya.
Legislator
Komisi B DPRD Kota Palangka Raya yang
membidangi perekonomian dan pembangunan itu berharap, dengan adanya Satgas Anti Mafia Tanah, masalah sengketa
tanah di Kota Cantik bisa diminimalkan.
“Kami mendukung penuh
Satgas Anti Mafia Tanah yang akan dibentuk Polda Kalteng melalui Ditreskrimum, dengan harapan para mafia tanah ini dapat diusut tuntas dan diproses secara hukum,â€
pungkasnya.