PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO โ Polresta Palangka Raya melalui Sat Reskrim berhasil meringkus tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur inisial M (20), Rabu (8/2). Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa melalui Wakapolresta, AKBP Andiyatna mengatakan pelaku pencabulan bekerja di salah satu minimarket di Palangka Raya. Sedangkan korban pelajar di bawah umur.
โYang menjadi latar blelakang cabul, pelaku berkenalan dengan korban sekitar bulan Oktober, melalui media sosial dan yang bersangkutan minta nomor whatsapp. kemudian lanjut berkomunikasi, di saat berhubungan, video call, dimana pelaku mensave gambar foto-foto dari korban, salah satunya disave bagian tubuh dari pada korban. Pelaku melakukan pengancaman dalam artian ingin bertemu dengan korban apabila tidak bertemu, gambar ini akan disebarkan, itu keterangan dari pelaku,โujarnya.
Selanjutnya sambung Andiyatna mengatakan pada Minggu, korban akhirnya bertemu di wilayah Kecamatan Pahandut. Dan tersangka melancarkan aksi tak senonoh tersebut kepada korban. Akibatnya korban merasa keberatan dan melapor ke polisi.
Motifnya, jelas Andiyatna karena tersangka melihat film-film porno. Sehingga memiliki inisiatif untuk mencurahkan hasratnya kepada korban.
โPelaku sudah dilakukan pemeriksaan pelaku disangkakan pasal 82 Undang-Undang perlindungan anak minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara,โimbuhnya.
Reporter: M Hafidz
PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO โ Polresta Palangka Raya melalui Sat Reskrim berhasil meringkus tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur inisial M (20), Rabu (8/2). Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa melalui Wakapolresta, AKBP Andiyatna mengatakan pelaku pencabulan bekerja di salah satu minimarket di Palangka Raya. Sedangkan korban pelajar di bawah umur.
โYang menjadi latar blelakang cabul, pelaku berkenalan dengan korban sekitar bulan Oktober, melalui media sosial dan yang bersangkutan minta nomor whatsapp. kemudian lanjut berkomunikasi, di saat berhubungan, video call, dimana pelaku mensave gambar foto-foto dari korban, salah satunya disave bagian tubuh dari pada korban. Pelaku melakukan pengancaman dalam artian ingin bertemu dengan korban apabila tidak bertemu, gambar ini akan disebarkan, itu keterangan dari pelaku,โujarnya.
Selanjutnya sambung Andiyatna mengatakan pada Minggu, korban akhirnya bertemu di wilayah Kecamatan Pahandut. Dan tersangka melancarkan aksi tak senonoh tersebut kepada korban. Akibatnya korban merasa keberatan dan melapor ke polisi.
Motifnya, jelas Andiyatna karena tersangka melihat film-film porno. Sehingga memiliki inisiatif untuk mencurahkan hasratnya kepada korban.
โPelaku sudah dilakukan pemeriksaan pelaku disangkakan pasal 82 Undang-Undang perlindungan anak minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara,โimbuhnya.
Reporter: M Hafidz