25.2 C
Jakarta
Saturday, April 20, 2024

KPK Sesalkan Langkah Dewi Tanjung Polisikan Novel Baswedan

Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) menyayangkan tudingan pihak-pihak yang menganggap bahwa kasus
penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan rekayasa.
Terlebih, politikus PDI Perjuangan Dewi Ambarwati alias Dewi Tanjung melaporkan
Novel ke Polda Metro Jaya atas dugaan penyebaran berita bohong soal insiden
penyiraman air keras.

“Kami sangat
menyayangkan, dan rasanya ada orang-orang yang bertindak di luar rasa
kemanusiaan kita ketika Novel yang sudah jadi korban, jelas-jelas menjadi korban
dari pemeriksaan dokter pertama kali di (Rumah Sakit) Mitra Keluarga pada saat
itu, kemudian dibawa ke JEC, dan kemudian dibawa ke Singapura, itu sangat jelas
bahwa ia adalah korban dari penyiraman air keras,” kata Juru Bicara KPK Febri
Diansyah di Gedung Merah Putih, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu
(6/11) malam.

Padahal, Polri telah
beberapa kali melakukan konferensi pers terkait insiden penyerangan terhadap
Novel. Febri menyesalkan terdapat segelintir orang yang menganggap kasus Novel
rekayasa.

“Kalau kita dengar
konferensi pers dari tim gabungan yang dibentuk Polri itu jelas disebut di sana
penyiraman dan karakter air keras yang terkena ke Novel tersebut. Nah, sekarang
bagaimana mungkin Novel yang dituduh melakukan rekayasa tersebut,” ucap mantan
peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) ini.

Baca Juga :  Pelaku Berpindah-Pindah Tempat, Akhirnya Ketangkap Juga

Febri menegaskan,
Novel Baswedan merupakan korban penyiraman air keras yang hingga saat ini
pelakunya belum ditemukan pihak kepolisian. Setelah penyiraman air keras itu,
Novel memang dibawa ke rumah sakit di Singapura untuk menjalani perawatan.

Oleh karenanya, Febri
meyakini pada pihak kepolisian soal laporan kader PDIP Dewi Ambarwati Tanjung
ke Polda Metro Jaya terkait tudingan penyebaran berita bohong atas penyiraman
air keras yang dilakukan Novel akan ditangani secara profesional.

“Kita percaya
kepolisian pasti akan menghadapi laporan itu secara profesional. Jadi tidak
mungkin setiap laporan harus naik ke penyidikan kalau buktinya tidak kuat,”
pungkasnya.

Sebelumnya, penyidik
senior KPK Novel Baswedan dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh kader PDIP Dewi
Ambarwati alias Dewi Tanjung. Novel disebut melakukan rekayasa terkait kasus
penyiraman air keras. Novel dianggap melakukan kebohongan publik terkait
penanganan matanya itu.

Baca Juga :  Pemuda Tewas Terkunci Dalam Mobil Tetangga

Dewi menyebut ada
hal-hal yang janggal dari penanganan mata Novel Baswedan usai teror penyiraman
air keras itu.

“Ada beberapa hal yang
janggal dari semua hal yang dialami. Dari rekaman CCTV dia, dari bentuk luka,
dari perban, kepala yang diperban tapi tiba-tiba mata yang buta. Gitu kan,”
ucap Dewi Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (6/11).

Dia membawa bukti
berupa rekaman video Novel saat berada di rumah sakit di Singapura, rekaman
kejadian penyiraman, rekaman saat Novel keluar dari rumah sakit hingga
foto-foto Novel yang diperban di bagian kepala dan hidung.

Dewi melaporkan Novel
dengan pasal penyebaran berita bohong melalui media elektronik. Laporan polisi
itu tertuang dalam nomor LP/7171/XI/2019/PMJ/Dit Krimsus. Pelapor dalam hal ini
Dewi Tanjung sendiri dan terlapor Novel Baswedan.(jpc)

 

Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) menyayangkan tudingan pihak-pihak yang menganggap bahwa kasus
penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan rekayasa.
Terlebih, politikus PDI Perjuangan Dewi Ambarwati alias Dewi Tanjung melaporkan
Novel ke Polda Metro Jaya atas dugaan penyebaran berita bohong soal insiden
penyiraman air keras.

“Kami sangat
menyayangkan, dan rasanya ada orang-orang yang bertindak di luar rasa
kemanusiaan kita ketika Novel yang sudah jadi korban, jelas-jelas menjadi korban
dari pemeriksaan dokter pertama kali di (Rumah Sakit) Mitra Keluarga pada saat
itu, kemudian dibawa ke JEC, dan kemudian dibawa ke Singapura, itu sangat jelas
bahwa ia adalah korban dari penyiraman air keras,” kata Juru Bicara KPK Febri
Diansyah di Gedung Merah Putih, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu
(6/11) malam.

Padahal, Polri telah
beberapa kali melakukan konferensi pers terkait insiden penyerangan terhadap
Novel. Febri menyesalkan terdapat segelintir orang yang menganggap kasus Novel
rekayasa.

“Kalau kita dengar
konferensi pers dari tim gabungan yang dibentuk Polri itu jelas disebut di sana
penyiraman dan karakter air keras yang terkena ke Novel tersebut. Nah, sekarang
bagaimana mungkin Novel yang dituduh melakukan rekayasa tersebut,” ucap mantan
peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) ini.

Baca Juga :  Pelaku Berpindah-Pindah Tempat, Akhirnya Ketangkap Juga

Febri menegaskan,
Novel Baswedan merupakan korban penyiraman air keras yang hingga saat ini
pelakunya belum ditemukan pihak kepolisian. Setelah penyiraman air keras itu,
Novel memang dibawa ke rumah sakit di Singapura untuk menjalani perawatan.

Oleh karenanya, Febri
meyakini pada pihak kepolisian soal laporan kader PDIP Dewi Ambarwati Tanjung
ke Polda Metro Jaya terkait tudingan penyebaran berita bohong atas penyiraman
air keras yang dilakukan Novel akan ditangani secara profesional.

“Kita percaya
kepolisian pasti akan menghadapi laporan itu secara profesional. Jadi tidak
mungkin setiap laporan harus naik ke penyidikan kalau buktinya tidak kuat,”
pungkasnya.

Sebelumnya, penyidik
senior KPK Novel Baswedan dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh kader PDIP Dewi
Ambarwati alias Dewi Tanjung. Novel disebut melakukan rekayasa terkait kasus
penyiraman air keras. Novel dianggap melakukan kebohongan publik terkait
penanganan matanya itu.

Baca Juga :  Pemuda Tewas Terkunci Dalam Mobil Tetangga

Dewi menyebut ada
hal-hal yang janggal dari penanganan mata Novel Baswedan usai teror penyiraman
air keras itu.

“Ada beberapa hal yang
janggal dari semua hal yang dialami. Dari rekaman CCTV dia, dari bentuk luka,
dari perban, kepala yang diperban tapi tiba-tiba mata yang buta. Gitu kan,”
ucap Dewi Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (6/11).

Dia membawa bukti
berupa rekaman video Novel saat berada di rumah sakit di Singapura, rekaman
kejadian penyiraman, rekaman saat Novel keluar dari rumah sakit hingga
foto-foto Novel yang diperban di bagian kepala dan hidung.

Dewi melaporkan Novel
dengan pasal penyebaran berita bohong melalui media elektronik. Laporan polisi
itu tertuang dalam nomor LP/7171/XI/2019/PMJ/Dit Krimsus. Pelapor dalam hal ini
Dewi Tanjung sendiri dan terlapor Novel Baswedan.(jpc)

 

Terpopuler

Artikel Terbaru