26.3 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Pelaku Berpindah-Pindah Tempat, Akhirnya Ketangkap Juga

MUARA
TEWEH
– Ahmad Mulia pelaku yang menyebabkan korban inisila ZIM
(9) ,meninggal dunia, atas laka yang terjadi dijalan A.Yani Muara Teweh, Senin
(15/4) lalu. Berhasil ditangkap dirumahnya yang berada di Balikpapan Kalimantan
Timur, oleh jajaran Polres Balikpapan atas kerjasama dengan Polres
Batara.Minggu (11/8).

Waktu itu diketahui Ahmad
Mulia, setelah kejadian laka tersebut. Ia belum dinyatakan tersangka karena
pihak kepoliasan masih melakukan olah TKP., Ahmad waktu itu sempat ijin dengan
alasan untuk membersihkan diri, dari situ ia tak kunjung balik alias melarikan
diri.

Kasat Lantas Polres Batara,
AKP Zulyanto Leonardi Kramajaya mengatakan, Ahmad Mulia yang masih belum
dinyatakan tersangka waktu itu, sempat meminta ijin untuk membersihkan diri,
namun Ahmad Mulia tidak kembali.

Baca Juga :  Gerak Gerik Mencurigakan, Bandar Sabu Dibekuk

“Setelah kami telusuri,
ternyata tersangka melarikan diri ke Banjarmasin dan sering berpindah tempat.
Ia juga diketahui sempat berada di daerah Batu Licin dan terakhir di Balikpapan,”
kata Kasat Lantas, Kamis (15/8).

Sambungnya, setelah
mengetahui keberadaan tersangka, berada di Balikpapan. Pihaknya berkoordinasi
dengan Polres Balikpapan untuk melakukan penangkapan. Setelah berhasil
ditangkap, pihaknya dari Polres Batara melakukan penjeputan terhadap tersangka
yang berada di Balikpapan.

“Tersangka atas nama Ahmad
Mulia, sekarang sudah diamankan di Polres Batara untuk diproses lebih lanjut.
Tersangka akan dikenakan pasal 310 ayat 4 dengan ancaman pidana hukuman paling
lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp.12.000.000,” jelasnya.

Sebelumnya,Kasat Lantas, AKP
Zulyanto Leonardi Kramajaya mengatakan bahwa Senin (15/4) sekitar pukul 18.30
Wib di jalan A.Yani Muara Teweh terjadi laka lantas yang melibatkan sepeda
motor dan truck fuso, hingga menyebabkan satu orang meninggal.

Baca Juga :  Dinilai Meresahkan, Puluhan Knalpot Brong Dimusnahkan

Waktu itu, sepeda motor
jenis Honda Revo warna putih nopol KH 5895 EC yang diikendarai oleh Ahmad
Gazali (59) berboncengan dengan ZIM (9) dari arah bundaran buah hendak menuju
arah bundaran air mancur Muara Teweh atau Bundaran Bupati. Tiba-tiba menabrak
bak belakang truk fuso warna orange dengan nopol DA 1245 AM yang saat itu
sedang parker di badan jalan, sekitaran jalan A.Yani Muara Teweh.

Atas kejadian tersebut
mengakibatkan ZIM (9) yang diboncengi oleh Ahmad Gazali meninggal dunia ditempat
kejadian. Sementara Ahmad Gazali mengalami luka sobek bagian bibir bawah dan
luka benjol dibagian dahi.(adl)

 

MUARA
TEWEH
– Ahmad Mulia pelaku yang menyebabkan korban inisila ZIM
(9) ,meninggal dunia, atas laka yang terjadi dijalan A.Yani Muara Teweh, Senin
(15/4) lalu. Berhasil ditangkap dirumahnya yang berada di Balikpapan Kalimantan
Timur, oleh jajaran Polres Balikpapan atas kerjasama dengan Polres
Batara.Minggu (11/8).

Waktu itu diketahui Ahmad
Mulia, setelah kejadian laka tersebut. Ia belum dinyatakan tersangka karena
pihak kepoliasan masih melakukan olah TKP., Ahmad waktu itu sempat ijin dengan
alasan untuk membersihkan diri, dari situ ia tak kunjung balik alias melarikan
diri.

Kasat Lantas Polres Batara,
AKP Zulyanto Leonardi Kramajaya mengatakan, Ahmad Mulia yang masih belum
dinyatakan tersangka waktu itu, sempat meminta ijin untuk membersihkan diri,
namun Ahmad Mulia tidak kembali.

Baca Juga :  Gerak Gerik Mencurigakan, Bandar Sabu Dibekuk

“Setelah kami telusuri,
ternyata tersangka melarikan diri ke Banjarmasin dan sering berpindah tempat.
Ia juga diketahui sempat berada di daerah Batu Licin dan terakhir di Balikpapan,”
kata Kasat Lantas, Kamis (15/8).

Sambungnya, setelah
mengetahui keberadaan tersangka, berada di Balikpapan. Pihaknya berkoordinasi
dengan Polres Balikpapan untuk melakukan penangkapan. Setelah berhasil
ditangkap, pihaknya dari Polres Batara melakukan penjeputan terhadap tersangka
yang berada di Balikpapan.

“Tersangka atas nama Ahmad
Mulia, sekarang sudah diamankan di Polres Batara untuk diproses lebih lanjut.
Tersangka akan dikenakan pasal 310 ayat 4 dengan ancaman pidana hukuman paling
lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp.12.000.000,” jelasnya.

Sebelumnya,Kasat Lantas, AKP
Zulyanto Leonardi Kramajaya mengatakan bahwa Senin (15/4) sekitar pukul 18.30
Wib di jalan A.Yani Muara Teweh terjadi laka lantas yang melibatkan sepeda
motor dan truck fuso, hingga menyebabkan satu orang meninggal.

Baca Juga :  Dinilai Meresahkan, Puluhan Knalpot Brong Dimusnahkan

Waktu itu, sepeda motor
jenis Honda Revo warna putih nopol KH 5895 EC yang diikendarai oleh Ahmad
Gazali (59) berboncengan dengan ZIM (9) dari arah bundaran buah hendak menuju
arah bundaran air mancur Muara Teweh atau Bundaran Bupati. Tiba-tiba menabrak
bak belakang truk fuso warna orange dengan nopol DA 1245 AM yang saat itu
sedang parker di badan jalan, sekitaran jalan A.Yani Muara Teweh.

Atas kejadian tersebut
mengakibatkan ZIM (9) yang diboncengi oleh Ahmad Gazali meninggal dunia ditempat
kejadian. Sementara Ahmad Gazali mengalami luka sobek bagian bibir bawah dan
luka benjol dibagian dahi.(adl)

 

Terpopuler

Artikel Terbaru