30 C
Jakarta
Thursday, March 28, 2024

407 Pelanggar Lalin di Lamandau Terjaring Razia

NANGA BULIK – Operasi Zebra Telabang digelar secara
serentak di seluruh Indonesia sejak 23 Oktober hingga 5 November 2019. Selama
pelaksanaan kegiatan, Jajaran Satlantas Polres Lamandau telah berhasil
menjaring 407 pelanggar lalu lintas, baik roda dua maupun roda empat.

Hal tersebut disampaikan Kapolres
Lamandau AKBP Andiyatna melalui Kasatlantas Polres Lamandau AKP F Ali Najib. Dari
407 tilang, dirincikan yakni 325 roda dua dan 82 roda empat, atau pelanggaran
didominasi oleh pengendara roda dua. “Jumlah tilang sebanyak 407 dan
memberi teguran sebanyak 102 kali,” ungkap Najib saat dibincangi Kalteng
Pos di ruang kerjannya, Rabu (6/11).

Sementara rata-rata pelanggaran
yang dilakukan oleh pengendara roda dua dikarenakan surat menyurat kendaraan,
seperti SIM dan STNK. Kemudian diikuti oleh tidak menggunakan helm SNI dan
menerobos arus atau berlawanan arah jalan. “Rata-rata pelanggaran mengenai
surat menyurat kendaraan, seperti tidak dapat menunjukkan SIM dan STNK,”
ungkapnya.

Baca Juga :  BNNP Kalteng Cegat Pengiriman 0,8 Kg Sabu Lintas Provinsi Pesanan Napi

Sementara itu, angka pelanggaran
oleh pengendara roda empat tercatat cukup tinggi yang didominasi oleh
kelengkapan surat berkendara dan tidak memakai sabuk pengaman. “Tilang
pengendara roda empat atau mobil mayoritas dikarenakan surat menyurat kendaraan
dan tidak memakai sabuk pengaman,” jelasnya.

Untuk itu pihaknya mengimbau
kepada masyarakat agar senantiasa mematuhi peraturan lalu lintas, tidak hanya
pada saat ada operasi atau razia saja dan ada petugas, akan tetapi setelah
kegiatan ini selesai. “Para pengguna jalan agar tetap membudayakan tertib
lalu lintas, baik mengenai kelengkapan kendaraan, surat menyurat maupun
kepatuhan terhadap rambu-rambu lalu lintas di jalan raya,” pungkasnya. (cho/ami)

NANGA BULIK – Operasi Zebra Telabang digelar secara
serentak di seluruh Indonesia sejak 23 Oktober hingga 5 November 2019. Selama
pelaksanaan kegiatan, Jajaran Satlantas Polres Lamandau telah berhasil
menjaring 407 pelanggar lalu lintas, baik roda dua maupun roda empat.

Hal tersebut disampaikan Kapolres
Lamandau AKBP Andiyatna melalui Kasatlantas Polres Lamandau AKP F Ali Najib. Dari
407 tilang, dirincikan yakni 325 roda dua dan 82 roda empat, atau pelanggaran
didominasi oleh pengendara roda dua. “Jumlah tilang sebanyak 407 dan
memberi teguran sebanyak 102 kali,” ungkap Najib saat dibincangi Kalteng
Pos di ruang kerjannya, Rabu (6/11).

Sementara rata-rata pelanggaran
yang dilakukan oleh pengendara roda dua dikarenakan surat menyurat kendaraan,
seperti SIM dan STNK. Kemudian diikuti oleh tidak menggunakan helm SNI dan
menerobos arus atau berlawanan arah jalan. “Rata-rata pelanggaran mengenai
surat menyurat kendaraan, seperti tidak dapat menunjukkan SIM dan STNK,”
ungkapnya.

Baca Juga :  BNNP Kalteng Cegat Pengiriman 0,8 Kg Sabu Lintas Provinsi Pesanan Napi

Sementara itu, angka pelanggaran
oleh pengendara roda empat tercatat cukup tinggi yang didominasi oleh
kelengkapan surat berkendara dan tidak memakai sabuk pengaman. “Tilang
pengendara roda empat atau mobil mayoritas dikarenakan surat menyurat kendaraan
dan tidak memakai sabuk pengaman,” jelasnya.

Untuk itu pihaknya mengimbau
kepada masyarakat agar senantiasa mematuhi peraturan lalu lintas, tidak hanya
pada saat ada operasi atau razia saja dan ada petugas, akan tetapi setelah
kegiatan ini selesai. “Para pengguna jalan agar tetap membudayakan tertib
lalu lintas, baik mengenai kelengkapan kendaraan, surat menyurat maupun
kepatuhan terhadap rambu-rambu lalu lintas di jalan raya,” pungkasnya. (cho/ami)

Terpopuler

Artikel Terbaru