27.3 C
Jakarta
Saturday, April 20, 2024

Beredar Hoax, Ini Penjelasan Kejari Mura

PURUK CAHU, PROKALTENG.CO – Setelah adanya penetapan tersangka, mantan Kepala Desa (Kades) Puruk Batu, Kecamatan Tanah Siang, dan Kades Oreng, Kecamatan Tanah Siang Selatan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Murung Raya. Salah satu kasusnya menyolot perhatian publik, yaitu kasus dugaan Korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) pada Desa Puruk Batu Tahun Anggaran 2019, dengan kerugian negara sebesar Rp 1.416.478.020.

Meski belum dilakukan penahanan terhadap tersangka, lantaran saat ini pihak Kejari Murung Raya masih melakukan pengembangan terkait keterlibatan oknum lainnya. Bahkan beredar kabar, kasus ini menjadi perhatian Kejati Kalteng, bahkan sempat diisukan pihak Kejati bakal mengambil alih kasus penyalahgunaan dana desa ini.

Baca Juga :  Hari Ini, Putusan Praperadilan Johan Terhadap Penyidik Polda Kalteng

Kajari Murung Raya Suyanto melalui Plh Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Marina T. A Meifany, S.H ketika dikonfirmasi terkait kebenaran isu tersebut membantah bahwa kasus tersebut bakal diambil alih Kejati. "Itu hanya hoax, kita tetap (menangani, Red)," kata Fany sapaan akrabnya, Senin (7/6).

Disinggung soal perkembangan kasus setelah ditetapkan dua tersangka, Fany menyebutkan tim penyidik masih bekerja. "Mohon dukungannya supaya terang benderang, supaya siapa yang terlibat bisa bertanggungjawab," bebernya.

Seperti diketahui kasus ini sempat menjadi perhatian masyarakat Murung Raya, mengingat dugaan korupsi kedua desa ini nilainya mencapai Rp 1,8 miliar untuk tahun anggaran 2019 dan 2020.

PURUK CAHU, PROKALTENG.CO – Setelah adanya penetapan tersangka, mantan Kepala Desa (Kades) Puruk Batu, Kecamatan Tanah Siang, dan Kades Oreng, Kecamatan Tanah Siang Selatan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Murung Raya. Salah satu kasusnya menyolot perhatian publik, yaitu kasus dugaan Korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) pada Desa Puruk Batu Tahun Anggaran 2019, dengan kerugian negara sebesar Rp 1.416.478.020.

Meski belum dilakukan penahanan terhadap tersangka, lantaran saat ini pihak Kejari Murung Raya masih melakukan pengembangan terkait keterlibatan oknum lainnya. Bahkan beredar kabar, kasus ini menjadi perhatian Kejati Kalteng, bahkan sempat diisukan pihak Kejati bakal mengambil alih kasus penyalahgunaan dana desa ini.

Baca Juga :  Hari Ini, Putusan Praperadilan Johan Terhadap Penyidik Polda Kalteng

Kajari Murung Raya Suyanto melalui Plh Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Marina T. A Meifany, S.H ketika dikonfirmasi terkait kebenaran isu tersebut membantah bahwa kasus tersebut bakal diambil alih Kejati. "Itu hanya hoax, kita tetap (menangani, Red)," kata Fany sapaan akrabnya, Senin (7/6).

Disinggung soal perkembangan kasus setelah ditetapkan dua tersangka, Fany menyebutkan tim penyidik masih bekerja. "Mohon dukungannya supaya terang benderang, supaya siapa yang terlibat bisa bertanggungjawab," bebernya.

Seperti diketahui kasus ini sempat menjadi perhatian masyarakat Murung Raya, mengingat dugaan korupsi kedua desa ini nilainya mencapai Rp 1,8 miliar untuk tahun anggaran 2019 dan 2020.

Terpopuler

Artikel Terbaru