30.4 C
Jakarta
Monday, April 29, 2024

Patuhi Rambu-rambu dan Aturan Lalulintas, Berkendara dengan Baik di Ja

KUALA KAPUAS – Jajaran Polres Kapuas melalui
Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Kapuas tidak hentinya sosialisasi Operasi
Keselamatan Telabang 2019 tanggal 29 April hingga 12 Mei 2019. Hal ini guna
mengurangi angka pelanggaran, dan kecelakaan lalulintas di wilayah hukum
Kabupaten Kapuas.

Kapolres Kapuas AKBP Tejo Yuantoro melalui
Kasatlantas AKP Abdul Wakid mengatakan, sosialisasi dilakukan ini dengan
menyampaikan tujuh prioritas pelanggaran yang harus dihindari, dan akan
dilakukan penindakan.

“Patuhilah rambu-rambu lalulintas, juga
aturan lalulintas dan berkendara dengan baik di jalan raya,” ucap Abdul
Wakid.

Penindakan, lanjutnya, lengkapi surat kendaraan
anda, gunakan helm SNI, jangan melawan arus, gunakan sabuk pengaman, jangan
menggunakan telepon saat berkendara, sepeda motor dilarang bawa penumpang lebih
dari satu orang, dan dilarang berkendara anak dibawah umur. 

Baca Juga :  Berboncengan Tiga Tanpa Helm, Disetop Satlantas, Eh Malah Temukan Ini

“Kita pun tidak semua dilakukan
penindakan. Namun masih kami selektip dan yang kami tindak, ketika betul-betul
berdampak fatalitas lakalantas,” jelas Mantan Kasatlantas Lamandau ini.

Menariknya dalam sosialisasi dihadapan
masyarakat yang akan membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) ini, ada kuis diberikan
oleh Kasatlantas Polres Kapuas. “Siapa yang bisa menjawab mendapatkan
hadiah SIM biayanya gratis,” pungkasnya. (alh/OL)

KUALA KAPUAS – Jajaran Polres Kapuas melalui
Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Kapuas tidak hentinya sosialisasi Operasi
Keselamatan Telabang 2019 tanggal 29 April hingga 12 Mei 2019. Hal ini guna
mengurangi angka pelanggaran, dan kecelakaan lalulintas di wilayah hukum
Kabupaten Kapuas.

Kapolres Kapuas AKBP Tejo Yuantoro melalui
Kasatlantas AKP Abdul Wakid mengatakan, sosialisasi dilakukan ini dengan
menyampaikan tujuh prioritas pelanggaran yang harus dihindari, dan akan
dilakukan penindakan.

“Patuhilah rambu-rambu lalulintas, juga
aturan lalulintas dan berkendara dengan baik di jalan raya,” ucap Abdul
Wakid.

Penindakan, lanjutnya, lengkapi surat kendaraan
anda, gunakan helm SNI, jangan melawan arus, gunakan sabuk pengaman, jangan
menggunakan telepon saat berkendara, sepeda motor dilarang bawa penumpang lebih
dari satu orang, dan dilarang berkendara anak dibawah umur. 

Baca Juga :  Berboncengan Tiga Tanpa Helm, Disetop Satlantas, Eh Malah Temukan Ini

“Kita pun tidak semua dilakukan
penindakan. Namun masih kami selektip dan yang kami tindak, ketika betul-betul
berdampak fatalitas lakalantas,” jelas Mantan Kasatlantas Lamandau ini.

Menariknya dalam sosialisasi dihadapan
masyarakat yang akan membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) ini, ada kuis diberikan
oleh Kasatlantas Polres Kapuas. “Siapa yang bisa menjawab mendapatkan
hadiah SIM biayanya gratis,” pungkasnya. (alh/OL)

Terpopuler

Artikel Terbaru