25.6 C
Jakarta
Saturday, April 12, 2025

Dugaan Narkoba dan Pungli di Lapas Sampit, Kalapas Dibebastugaskan untuk Pemeriksaan

SAMPIT, PROKALTENG.CO – Kasus dugaan peredaran narkoba dan pungutan liar (pungli) yang melibatkan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit kini tengah menjadi sorotan.

Terkait hal ini, dilansir dari Kalteng Pos, Selasa (7/1), Kepala Lapas (Kalapas) Meldy Putera dan Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Tamrin Simamora dibebastugaskan sementara untuk menjalani pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM.

Surat pemberitahuan tersebut tertuang dalam dokumen nomor PAS-SA.05.02-01 yang diterbitkan pada Senin (6/1), yang dikeluarkan oleh Plt. Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Dr. Y Ambeg Paramarta. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa kedua pejabat ini akan ditempatkan di Kantor Dirjen Pemasyarakatan Kalimantan Tengah selama proses pemeriksaan berlangsung.

Baca Juga :  Viral Video Petugas Lapas Ungkap Dugaan Praktik Jual Beli Kamar Tahanan Lapas Sampit

Kasus ini mencuat setelah seorang pegawai Lapas berinisial MFI mengunggah video yang memaparkan dugaan peredaran narkoba di dalam Lapas Kelas IIB Sampit. Video tersebut ditujukan kepada Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. Dalam waktu bersamaan, MFI juga dilaporkan ke pihak kepolisian oleh keluarga seorang narapidana berinisial J atas tuduhan penipuan.

Menurut pengakuan salah satu penghuni lapas, S, MFI diduga melakukan penipuan dengan menjanjikan pemindahan narapidana J ke Lapas Pontianak dan pengurangan masa tahanan dengan tarif Rp525 juta. S merasa prihatin dengan tindakan MFI dan menyarankan J untuk melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

Merespons laporan tersebut, MFI bersama istri dari narapidana J mendatangi Polres Kotawaringin Timur pada Senin (6/1) untuk memberikan klarifikasi. MFI menegaskan bahwa tuduhan yang diarahkan padanya adalah bentuk kriminalisasi dan mengklaim memiliki bukti untuk membuktikan bahwa laporan tersebut tidak berdasar.

Baca Juga :  Ngaku Bosan Istri Janda, Ayah Pemabuk Cabuli Anak Tiri Usia 11 Tahun

“Klarifikasi ini saya lakukan untuk menunjukkan bahwa laporan tersebut sepenuhnya merupakan tuduhan palsu,” ujar MFI, mencoba membela dirinya. (mif/ce/ala/kpg)

SAMPIT, PROKALTENG.CO – Kasus dugaan peredaran narkoba dan pungutan liar (pungli) yang melibatkan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit kini tengah menjadi sorotan.

Terkait hal ini, dilansir dari Kalteng Pos, Selasa (7/1), Kepala Lapas (Kalapas) Meldy Putera dan Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Tamrin Simamora dibebastugaskan sementara untuk menjalani pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM.

Surat pemberitahuan tersebut tertuang dalam dokumen nomor PAS-SA.05.02-01 yang diterbitkan pada Senin (6/1), yang dikeluarkan oleh Plt. Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Dr. Y Ambeg Paramarta. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa kedua pejabat ini akan ditempatkan di Kantor Dirjen Pemasyarakatan Kalimantan Tengah selama proses pemeriksaan berlangsung.

Baca Juga :  Viral Video Petugas Lapas Ungkap Dugaan Praktik Jual Beli Kamar Tahanan Lapas Sampit

Kasus ini mencuat setelah seorang pegawai Lapas berinisial MFI mengunggah video yang memaparkan dugaan peredaran narkoba di dalam Lapas Kelas IIB Sampit. Video tersebut ditujukan kepada Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. Dalam waktu bersamaan, MFI juga dilaporkan ke pihak kepolisian oleh keluarga seorang narapidana berinisial J atas tuduhan penipuan.

Menurut pengakuan salah satu penghuni lapas, S, MFI diduga melakukan penipuan dengan menjanjikan pemindahan narapidana J ke Lapas Pontianak dan pengurangan masa tahanan dengan tarif Rp525 juta. S merasa prihatin dengan tindakan MFI dan menyarankan J untuk melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

Merespons laporan tersebut, MFI bersama istri dari narapidana J mendatangi Polres Kotawaringin Timur pada Senin (6/1) untuk memberikan klarifikasi. MFI menegaskan bahwa tuduhan yang diarahkan padanya adalah bentuk kriminalisasi dan mengklaim memiliki bukti untuk membuktikan bahwa laporan tersebut tidak berdasar.

Baca Juga :  Ngaku Bosan Istri Janda, Ayah Pemabuk Cabuli Anak Tiri Usia 11 Tahun

“Klarifikasi ini saya lakukan untuk menunjukkan bahwa laporan tersebut sepenuhnya merupakan tuduhan palsu,” ujar MFI, mencoba membela dirinya. (mif/ce/ala/kpg)

Terpopuler

Artikel Terbaru