33.5 C
Jakarta
Saturday, April 20, 2024

Ngaku Bosan Istri Janda, Ayah Pemabuk Cabuli Anak Tiri Usia 11 Tahun

KUALA PEMBUANG, PROKALTENG.CO – Entah setan apa yang merasuki SU
(29), seorang ayah di Kuala Pembuang Kabupaten Seruyan sehingga tega mencabuli
anak tirinya yang baru berusia 11 tahun. Tak hanya sekali, perbuatan bejat itu
dilakukan SU terhadap anak tirinya berkali-kali.

Akibat perbuatan kejinya, SU pun kini
telah mendekam di balik jeruji besi tahanan Polres Seruyan, untuk
mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolres Seruyan AKBP Bayu
Wicaksono mengatakan, pihaknya pada Senin (22/3) lalu menerima laporan dari
seorang ibu yang berasal dari Kuala Pembuang terkait aksi bejat SU yang
merupakan suaminya kepada bunga anaknya.

“Setelah mendapatkan laporan, tim
langsung bergerak dan melakukan penyelidikan dan penangkapan kepada pelaku,”
kata Bayu Wicaksono, Rabu (24/3/2021).

Menurut Bayu, perbuatan bejat SU pertama
kali diketahui istrinya pada Kamis (11/3) tengah malam, sekitar pukul 23.00 WIB.
 Saat itu ibu korban sedang berada di
depan rumah dan mendengar suara gaduh di dalam. Ibu korban kemudian masuk dan mengintip
ke dalam kamar. Ternyata di dalam kamar dia melihat korban yang sedang
berbaring dan suaminya (SU) duduk dengan tangan memegang kemaluan anaknya.

Baca Juga :  Jambret yang Tewaskan Korban dan Rampok Bos Bengkel Diringkus

Melihat hal tersebut, ibu korban
langsung marah dan menghentikan aksi bejat suaminya.

Namun saat itu ibu korban tidak
bisa berbuat apa-apa, karena SU mengancam akan berbuat sesuatu jika istrinya
melaporkan aksi bejatnya.

Setelah beberapa hari, akhirnya
ibu korban tak bisa lagi menahan dan tak terima anaknya dicabuli, hingga akhirnya
melaporkan aksi bejat SU ke Polres Seruyan.

Menurut Bayu, aksi bejat SU sudah
dilakukannya sebanyak sepuluh kali. Peristiwa pertama terjadi di kediamannya
pada April 2020 dan aksinya terus berlanjut hingga sepuluh kali dan berakhir
pada Rabu (10/2).

Berdasarkan pengakuan SU, dalam
setiap aksinya dia dalam keadaan mabuk dan juga merasa bosan dengan sang istri
yang dipersuntingnya dalam keadaan janda. Sehingga dirinya mengaku nekat untuk
meniduri anak tirinya yang masih kecil tersebut.

Baca Juga :  Demi Upah Rp100 Ribu, Penjaga Nekat Curi 5 Kg Sarang Walet Milik Majik

”Saat ini pelaku dan barang bukti
sudah kita amankan dan siap kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut,”
tegasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan
perbuatannya pelaku diancam dengan UU No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua
atas UU No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU Pasal 65 Ayat (1)
KUHP. “Ancaman hukuman paling sedikit 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun
penjara dan denda Rp5 milyar,” ujarnya.

KUALA PEMBUANG, PROKALTENG.CO – Entah setan apa yang merasuki SU
(29), seorang ayah di Kuala Pembuang Kabupaten Seruyan sehingga tega mencabuli
anak tirinya yang baru berusia 11 tahun. Tak hanya sekali, perbuatan bejat itu
dilakukan SU terhadap anak tirinya berkali-kali.

Akibat perbuatan kejinya, SU pun kini
telah mendekam di balik jeruji besi tahanan Polres Seruyan, untuk
mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolres Seruyan AKBP Bayu
Wicaksono mengatakan, pihaknya pada Senin (22/3) lalu menerima laporan dari
seorang ibu yang berasal dari Kuala Pembuang terkait aksi bejat SU yang
merupakan suaminya kepada bunga anaknya.

“Setelah mendapatkan laporan, tim
langsung bergerak dan melakukan penyelidikan dan penangkapan kepada pelaku,”
kata Bayu Wicaksono, Rabu (24/3/2021).

Menurut Bayu, perbuatan bejat SU pertama
kali diketahui istrinya pada Kamis (11/3) tengah malam, sekitar pukul 23.00 WIB.
 Saat itu ibu korban sedang berada di
depan rumah dan mendengar suara gaduh di dalam. Ibu korban kemudian masuk dan mengintip
ke dalam kamar. Ternyata di dalam kamar dia melihat korban yang sedang
berbaring dan suaminya (SU) duduk dengan tangan memegang kemaluan anaknya.

Baca Juga :  Jambret yang Tewaskan Korban dan Rampok Bos Bengkel Diringkus

Melihat hal tersebut, ibu korban
langsung marah dan menghentikan aksi bejat suaminya.

Namun saat itu ibu korban tidak
bisa berbuat apa-apa, karena SU mengancam akan berbuat sesuatu jika istrinya
melaporkan aksi bejatnya.

Setelah beberapa hari, akhirnya
ibu korban tak bisa lagi menahan dan tak terima anaknya dicabuli, hingga akhirnya
melaporkan aksi bejat SU ke Polres Seruyan.

Menurut Bayu, aksi bejat SU sudah
dilakukannya sebanyak sepuluh kali. Peristiwa pertama terjadi di kediamannya
pada April 2020 dan aksinya terus berlanjut hingga sepuluh kali dan berakhir
pada Rabu (10/2).

Berdasarkan pengakuan SU, dalam
setiap aksinya dia dalam keadaan mabuk dan juga merasa bosan dengan sang istri
yang dipersuntingnya dalam keadaan janda. Sehingga dirinya mengaku nekat untuk
meniduri anak tirinya yang masih kecil tersebut.

Baca Juga :  Demi Upah Rp100 Ribu, Penjaga Nekat Curi 5 Kg Sarang Walet Milik Majik

”Saat ini pelaku dan barang bukti
sudah kita amankan dan siap kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut,”
tegasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan
perbuatannya pelaku diancam dengan UU No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua
atas UU No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU Pasal 65 Ayat (1)
KUHP. “Ancaman hukuman paling sedikit 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun
penjara dan denda Rp5 milyar,” ujarnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru