28.9 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Ada-ada Aja, Tukang Larang Pemilik Rumah Tempati Rumahnya Sendiri

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Ada-ada saja persoalan yang terjadi
di tengah masyarakat. Seperti yang dialami pembeli rumah, bernama Icang. Niat
hatinya membeli rumah untuk tempat tinggal yang nyaman dan aman. Namun,
saat ingin menempati kejadian tak mengenakkan justru dialami Icang dan
keluarganya.

Mereka tidak bisa menempati,
karena dilarang oleh tukang yang mengerjakan bangunan perumahan tersebut.

Kasus ini pun sampai ke pihak
Kelurahan, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas. Pasalnya, pembeli rumah mengadukan
persoalan tersebut ke pihak kelurahan untuk dilakukan mediasi dan tukang dapat
meninggalkan rumah yang telah dibelinya tersebut.

“Beberapa waktu lalu kita
mendapat laporan dari seorang warga, yang mengaku pemilik rumah untuk dilakukan
mediasi. Karena rumah yang mereka beli, dilarang ditempati. Mereka dilarang dan
dihalang-halangi tukang untuk menempati rumah yang mereka beli itu dari soerang
developer,” ucap Bhabinkamtibmas Kelurahan Panarung, Eddy Prayitno, Kamis
(7/1).

Baca Juga :  Miris, Demi Anak Bisa Belajar Daring, Ayah Rela Curi Laptop

Pihak kelurahan, Babinsa, dan
Bhabinkamtibmas pun kemarin telah mendatangi TKP di Jalan Perjuangan, Kelurahan
Panarung, Kota Palangka Raya. “Besok kita akan pertemukan semua pihak,
sehingga persoalan ini segera diselesaikan,” ujarnya.

Usut punya usut, sang tukang atas
nama Yani melarang pemilik rumah yang baru membeli rumah lantaran utang
piutang. Developer ternyata diduga masih punya utang kepada tukang, dan belum
ada kejelasan penyelesaiannya. Akhirnya sang tukang pun terpaksa melakukan
pelarangan terhadap pembeli yang ingin menempati rumah yang dibeli dari developer
tersebut.

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Ada-ada saja persoalan yang terjadi
di tengah masyarakat. Seperti yang dialami pembeli rumah, bernama Icang. Niat
hatinya membeli rumah untuk tempat tinggal yang nyaman dan aman. Namun,
saat ingin menempati kejadian tak mengenakkan justru dialami Icang dan
keluarganya.

Mereka tidak bisa menempati,
karena dilarang oleh tukang yang mengerjakan bangunan perumahan tersebut.

Kasus ini pun sampai ke pihak
Kelurahan, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas. Pasalnya, pembeli rumah mengadukan
persoalan tersebut ke pihak kelurahan untuk dilakukan mediasi dan tukang dapat
meninggalkan rumah yang telah dibelinya tersebut.

“Beberapa waktu lalu kita
mendapat laporan dari seorang warga, yang mengaku pemilik rumah untuk dilakukan
mediasi. Karena rumah yang mereka beli, dilarang ditempati. Mereka dilarang dan
dihalang-halangi tukang untuk menempati rumah yang mereka beli itu dari soerang
developer,” ucap Bhabinkamtibmas Kelurahan Panarung, Eddy Prayitno, Kamis
(7/1).

Baca Juga :  Miris, Demi Anak Bisa Belajar Daring, Ayah Rela Curi Laptop

Pihak kelurahan, Babinsa, dan
Bhabinkamtibmas pun kemarin telah mendatangi TKP di Jalan Perjuangan, Kelurahan
Panarung, Kota Palangka Raya. “Besok kita akan pertemukan semua pihak,
sehingga persoalan ini segera diselesaikan,” ujarnya.

Usut punya usut, sang tukang atas
nama Yani melarang pemilik rumah yang baru membeli rumah lantaran utang
piutang. Developer ternyata diduga masih punya utang kepada tukang, dan belum
ada kejelasan penyelesaiannya. Akhirnya sang tukang pun terpaksa melakukan
pelarangan terhadap pembeli yang ingin menempati rumah yang dibeli dari developer
tersebut.

Terpopuler

Artikel Terbaru