Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengakui telah menelusuri transaksi keuangan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). PPATK memastikan telah menyerahkan hasil analisis transaksi keuangan Syahrul Yasin Limpo ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Semua sudah kami serahkan ke KPK,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dikonfirmasi, Jumat (6/10).
Ivan menduga, terdapat tindak pidana dalam transaksi aliran uang Mentan Syahrul Yasin Limpo. Karena itu, PPATK menyerahkannya kepada KPK.
“Kami tidak akan menindaklanjuti ke penegak hukum, jika tidak ada indikasi pidana,” tegas Ivan.
Dugaan korupsi yang menyeret Mentan Syahrul Yasin Limpo membuat dirinya mundur dari jabatan menteri. Surat pengunduran diri itu telah diserahkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (5/10).
Ketua DPP Partai NasDem ini menjelaskan, alasan dirinya mengajukan surat pengunduran diri ingin serius menghadapi proses hukum. Hal ini setelah Syahrul Yasin Limpo diduga terseret dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
“Alasan saya adalah ada proses hukum yang saya hadapi dan saya harus siap hadapi secara serius,” ucap Syahrul.
Syahrul mengharapkan, publik tak langsung menghakimi dirinya secara sepihak. Ia meminta publik untuk mengikuti proses hukum yang berjalan di KPK.
“Walaupun saya berharap jangan ada stigma dan perception of innocence, maksudnya menghamkimi saya dulu. Karena tentu biarkan proses hukum berlangsung dengan baik dan saya siap hadapi,” pungkas Syahrul.(jpc/ind)