PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Seorang pria warga Jalan Bangas Permai, Kota Palangka Raya berinisial Mrn (26) ini ditangkap polisi setelah melancarkan aksi penipuan. Aksi penipuan yang dilakukannya itu dengan modus jual beli sarang burung wallet. Dari aksinya itu, seorang korban Candra Dewa (40) yang merupakan warga Jalan Jati Gang Sunan Jati Palangka Raya, mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.
Kapolsek Pahandut AKP Erwin Togar Haasian melalui Kanit Reskrim Ipda Erick W mengatakan, bahwa kejadian tersebut berlangsung, Sabtu (10/7/2021) lalu.
“Korban merasa ditipu dan mengalami kerugian mencapai ratusan juta rupiah, ” Kata Ipda Erick, Jumat (6/8/2021).
Dia menjelaskan kronologi kejahatan yang dilakukan pelaku dengan menawarkan sarang burung walet kepada korban melalui pesan singkat WhatsApp. Selanjutnya setelah ada kesepakatan, korban tanpa menaruh curiga langsung mengirimkan uang kepada pelaku.
“Pelaku mengirimkan foto sarang wallet, namun setelah terjadi pembayaran pelaku tidak kunjung mengirimkan sarang burung walet tersebut,” jelasnya.
Selanjutnya korban berusaha menghubungi pelaku, namun tidak ada respon. Atas kejadian tersebut, korban mengaku mengalami kerugian sebesar Rp132.986.100 dan akhirnya melaporkan ke pihak Polsek Pahandut.
“Setelah menerima laporan, petugas langsung melakukan penyelidikan dan pelaku berhasil diamankan di sebuah parkiran Jalan RTA Milono Kota Palangka Raya. Kini pelaku sudah berada di Polsek Pahandut,” pungkasnya.