33.2 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Omzet Minim, PAD Sektor Jasa Sangat Hancur

PANGKALAN BUN, PROKALTENG.CO- Kondisi pandemi Covid-19 yang masih terjadi di wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat sangat berdampak terhadap pendapatan asli daerah (PAD). Bahkan dalam bidang jasa sangat hancur karena omzet yang diterima sangat minim. Hal ini perlu dilakukan upaya agar bisa segera ada peningkatan PAD ke depan.

“Jasa di bidang perhotelan tentunya akan sangat minim pendapatan, begitu juga rumah makan ataupun restoran. Kami akan terus berupaya melakukan perubahan,” kata Sekda Kobar Suyanto.

Menurut dia, perlu dilakukan perubahan dalam pengelolaan APBD 2021. Mengingat dari aspek pendapatan sangat menurun dan belanjanya juga menurun. Walaupun demikian, kebutuhan- kebutuhan yang paling utama tetap harus dipenuhi. Selain itu juga dalam pengelolaan atau pembiayaan penanganan Covid-19 juga harus tetap dianggarkan. Dan ini semua menjadi masalah pokok yang harus dilakukan berkaitan dengan APBD 2021. Kebijakan pemerintah sendiri, pada saat masyarakat membayar PBB tidak akan dikenakan denda.

Baca Juga :  Sepakat, Meningkatkan SDM di Kotim

“Pemkab berikan keringanan, apabila ada yang mau bayar PBB mulai saat ini sampai September tidak akan didenda. Apalagi mereka yang mengalami peningkatan pembayaran akan diberikan kemudahan,” ucapnya.

Suyanto menambahkan, bahwa hal ini dilakukan sebagai upaya penghapusan denda bagi masyarakat yang selama ini mengalami keterlambatan pembayaran PBB. Dan ini nantinya akan terus dipantau sejauh mana kemudahan yang diberikan pemerintah, apakah berdampak atau tidak.

PANGKALAN BUN, PROKALTENG.CO- Kondisi pandemi Covid-19 yang masih terjadi di wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat sangat berdampak terhadap pendapatan asli daerah (PAD). Bahkan dalam bidang jasa sangat hancur karena omzet yang diterima sangat minim. Hal ini perlu dilakukan upaya agar bisa segera ada peningkatan PAD ke depan.

“Jasa di bidang perhotelan tentunya akan sangat minim pendapatan, begitu juga rumah makan ataupun restoran. Kami akan terus berupaya melakukan perubahan,” kata Sekda Kobar Suyanto.

Menurut dia, perlu dilakukan perubahan dalam pengelolaan APBD 2021. Mengingat dari aspek pendapatan sangat menurun dan belanjanya juga menurun. Walaupun demikian, kebutuhan- kebutuhan yang paling utama tetap harus dipenuhi. Selain itu juga dalam pengelolaan atau pembiayaan penanganan Covid-19 juga harus tetap dianggarkan. Dan ini semua menjadi masalah pokok yang harus dilakukan berkaitan dengan APBD 2021. Kebijakan pemerintah sendiri, pada saat masyarakat membayar PBB tidak akan dikenakan denda.

Baca Juga :  Sepakat, Meningkatkan SDM di Kotim

“Pemkab berikan keringanan, apabila ada yang mau bayar PBB mulai saat ini sampai September tidak akan didenda. Apalagi mereka yang mengalami peningkatan pembayaran akan diberikan kemudahan,” ucapnya.

Suyanto menambahkan, bahwa hal ini dilakukan sebagai upaya penghapusan denda bagi masyarakat yang selama ini mengalami keterlambatan pembayaran PBB. Dan ini nantinya akan terus dipantau sejauh mana kemudahan yang diberikan pemerintah, apakah berdampak atau tidak.

Terpopuler

Artikel Terbaru