25.9 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Terdakwa Penolak Jenazah Covid Divonis Penjara 3,5 Bulan dan Denda Rp5

KALTENGPOS.CO – Menolak jenazah COVID-19, bisa berakhir di penjara.
Itulah yang dialami Khudlori, seorang warga Banyumas, Jawa Tengah.

Majelis Hakim PN Banyumas
menjatuhkan vonis 3 bulan 15 hari dan denda Rp500 ribu terhadap Khudlori karena
menolak pemakaman jenazah pasien terkonfirmasi positif COVID-19 di daerahnya.

Sidang dengan agenda pembacaan
putusan yang dipimpin Hakim Ketua Ardhianti Prihastuti serta Hakim Anggota
Randi Jastian Afandi dan Suryo Negoro di Ruang Sidang I PN Banyumas, Kamis,
digelar secara daring melalui konferensi video.

Terdakwa Khudlori mengikuti sidang
dari Ruang Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Banyumas di
Purwokerto. Sedang Jaksa Penuntut Umum Dimas Sigit Tanugraha di Kejaksaan
Negeri Banyumas, dan penasihat hukum terdakwa, yakni Sarjono di PN Banyumas.

Saat membacakan putusan, Hakim
Ketua Ardhianti Prihastuti menyatakan bahwa terdakwa Khudlori telah terbukti
secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menghalangi pelaksanaan
penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam undang-undang.

Terdakwa dinyatakan melakukan
tindak pidana sebagaimana ketentuan Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 4
Tahun 1984 tentang Wabah Menular seperti yang tercantum dalam dakwaan ketiga.

“Menjatuhkan pidana kepada
terdakwa dengan pidana 3 bulan 15 hari dan denda Rp500 ribu, dengan ketentuan
apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1
bulan,” katanya.

Baca Juga :  Spesialis Maling Rumah Kosong Dibekuk

Majelis Hakim juga menetapkan
pidana yang dijatuhkan tersebut dikurangi dengan masa tahanan yang telah
dijalani terdakwa.

Setelah membacakan putusan, Hakim
Ketua Ardhianti Prihastuti mempersilakan terdakwa Khudlori untuk menyampaikan
menerima, menolak, atau pikir-pikir atas putusan tersebut.

Menanggapi putusan tersebut,
penasihat hukum terdakwa, Sarjono menyatakan pikir-pikir. “Kami akan
pikir-pikir dalam waktu tujuh hari,” katanya.

Sementara Jaksa Penuntut Umum
Dimas Sigit Tanugraha juga menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.

Saat ditemui wartawan usai
sidang, penasihat hukum terdakwa, Sarjono menilai putusan tersebut cukup baik
jika dilihat dari sisi kemanusiaan karena lebih ringan dari tuntutan Jaksa
Penuntut Umum, yakni pidana penjara selama 7 bulan.

“Dari sisi hukum, kami punya
waktu tujuh hari untuk pikir-pikir, apakah nanti akan mengadakan upaya hukum
lagi, apakah menerima. Kami perlu koordinasi lagi dengan terdakwa yang sekarang
di tempat lain, yaitu di Polresta Banyumas,” katanya.

Ia mengatakan dakwaan ketiga yang
menurut Majelis Hakim terbukti, bagi penasihat hukum tidaklah terbukti,
contohnya berdasarkan keterangan saksi, jarak pemakaman dengan balai desa
sejauh 100 meter.

“Jarak itu sebenarnya diukur
sekitar 20-30 meter. Kenapa terdakwa mengajukan keberatan, karena terlalu dekat
dengan permukiman penduduk,” katanya.

Baca Juga :  Pelangsir BBM Subsidi Ditangkap

Perkara penolakan pemakaman
jenazah pasien positif COVID-19 tersebut terjadi pada Selasa 31 Maret, di Desa
Kedungwringin, dan selanjutnya dipindahkan ke Desa Tumiyang, Kecamatan Pekuncen
pada malam harinya.

Tetapi jenazah yang baru
dimakamkam di Desa Tumiyang pada Selasa malam, akhirnya dibongkar kembali pada
Rabu 1 April, karena ada penolakan dari warga setempat dan desa tetangga, yakni
Desa Karangtengah, Kecamatan Cilongok.

Pembongkaran makam tersebut
dipimpin langsung oleh Bupati Banyumas Achmad Husein dan selanjutnya dimakamkan
ke desa lainnya.

Polresta Banyumas memecah kasus
penolakan pemakaman jenazah pasien positif COVID-19 itu dalam dua TKP, karena
Desa Kedungwringin, Kecamatan Patikraja masuk wilayah Kejaksaan Negeri Banyumas
dan Pengadilan Negeri Banyumas, sedangkan Desa Tumiyang, Kecamatan Pekuncen
masuk wilayah Kejari Purwokerto dan PN Purwokerto.

Dalam hal ini, sebanyak empat
tersangka dilimpahkan Polresta Banyumas ke Kejari Banyumas, tiga orang di
antaranya telah disidangkan di PN Banyumas termasuk yang telah divonis dengan
tiga berkas perkara berbeda dan satu orang masih pemberkasan.

Sementara tiga tersangka lainnya
telah dilimpahkan ke Kejari Purwokerto dan saat ini masih dalam proses persidangan
di PN Purwokerto.

KALTENGPOS.CO – Menolak jenazah COVID-19, bisa berakhir di penjara.
Itulah yang dialami Khudlori, seorang warga Banyumas, Jawa Tengah.

Majelis Hakim PN Banyumas
menjatuhkan vonis 3 bulan 15 hari dan denda Rp500 ribu terhadap Khudlori karena
menolak pemakaman jenazah pasien terkonfirmasi positif COVID-19 di daerahnya.

Sidang dengan agenda pembacaan
putusan yang dipimpin Hakim Ketua Ardhianti Prihastuti serta Hakim Anggota
Randi Jastian Afandi dan Suryo Negoro di Ruang Sidang I PN Banyumas, Kamis,
digelar secara daring melalui konferensi video.

Terdakwa Khudlori mengikuti sidang
dari Ruang Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Banyumas di
Purwokerto. Sedang Jaksa Penuntut Umum Dimas Sigit Tanugraha di Kejaksaan
Negeri Banyumas, dan penasihat hukum terdakwa, yakni Sarjono di PN Banyumas.

Saat membacakan putusan, Hakim
Ketua Ardhianti Prihastuti menyatakan bahwa terdakwa Khudlori telah terbukti
secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menghalangi pelaksanaan
penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam undang-undang.

Terdakwa dinyatakan melakukan
tindak pidana sebagaimana ketentuan Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 4
Tahun 1984 tentang Wabah Menular seperti yang tercantum dalam dakwaan ketiga.

“Menjatuhkan pidana kepada
terdakwa dengan pidana 3 bulan 15 hari dan denda Rp500 ribu, dengan ketentuan
apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1
bulan,” katanya.

Baca Juga :  Spesialis Maling Rumah Kosong Dibekuk

Majelis Hakim juga menetapkan
pidana yang dijatuhkan tersebut dikurangi dengan masa tahanan yang telah
dijalani terdakwa.

Setelah membacakan putusan, Hakim
Ketua Ardhianti Prihastuti mempersilakan terdakwa Khudlori untuk menyampaikan
menerima, menolak, atau pikir-pikir atas putusan tersebut.

Menanggapi putusan tersebut,
penasihat hukum terdakwa, Sarjono menyatakan pikir-pikir. “Kami akan
pikir-pikir dalam waktu tujuh hari,” katanya.

Sementara Jaksa Penuntut Umum
Dimas Sigit Tanugraha juga menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.

Saat ditemui wartawan usai
sidang, penasihat hukum terdakwa, Sarjono menilai putusan tersebut cukup baik
jika dilihat dari sisi kemanusiaan karena lebih ringan dari tuntutan Jaksa
Penuntut Umum, yakni pidana penjara selama 7 bulan.

“Dari sisi hukum, kami punya
waktu tujuh hari untuk pikir-pikir, apakah nanti akan mengadakan upaya hukum
lagi, apakah menerima. Kami perlu koordinasi lagi dengan terdakwa yang sekarang
di tempat lain, yaitu di Polresta Banyumas,” katanya.

Ia mengatakan dakwaan ketiga yang
menurut Majelis Hakim terbukti, bagi penasihat hukum tidaklah terbukti,
contohnya berdasarkan keterangan saksi, jarak pemakaman dengan balai desa
sejauh 100 meter.

“Jarak itu sebenarnya diukur
sekitar 20-30 meter. Kenapa terdakwa mengajukan keberatan, karena terlalu dekat
dengan permukiman penduduk,” katanya.

Baca Juga :  Pelangsir BBM Subsidi Ditangkap

Perkara penolakan pemakaman
jenazah pasien positif COVID-19 tersebut terjadi pada Selasa 31 Maret, di Desa
Kedungwringin, dan selanjutnya dipindahkan ke Desa Tumiyang, Kecamatan Pekuncen
pada malam harinya.

Tetapi jenazah yang baru
dimakamkam di Desa Tumiyang pada Selasa malam, akhirnya dibongkar kembali pada
Rabu 1 April, karena ada penolakan dari warga setempat dan desa tetangga, yakni
Desa Karangtengah, Kecamatan Cilongok.

Pembongkaran makam tersebut
dipimpin langsung oleh Bupati Banyumas Achmad Husein dan selanjutnya dimakamkan
ke desa lainnya.

Polresta Banyumas memecah kasus
penolakan pemakaman jenazah pasien positif COVID-19 itu dalam dua TKP, karena
Desa Kedungwringin, Kecamatan Patikraja masuk wilayah Kejaksaan Negeri Banyumas
dan Pengadilan Negeri Banyumas, sedangkan Desa Tumiyang, Kecamatan Pekuncen
masuk wilayah Kejari Purwokerto dan PN Purwokerto.

Dalam hal ini, sebanyak empat
tersangka dilimpahkan Polresta Banyumas ke Kejari Banyumas, tiga orang di
antaranya telah disidangkan di PN Banyumas termasuk yang telah divonis dengan
tiga berkas perkara berbeda dan satu orang masih pemberkasan.

Sementara tiga tersangka lainnya
telah dilimpahkan ke Kejari Purwokerto dan saat ini masih dalam proses persidangan
di PN Purwokerto.

Terpopuler

Artikel Terbaru