30 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Pelangsir BBM Subsidi Ditangkap

PALANGKA
RAYA-Anggota Satreskrim Polresta Palangka Raya mengamankan pikap KH 8872 AS
beserta sopir yang kedapatan membawa ribuan liter bahan bakar minyak (BBM)
subsidi tanpa izin yang sah, Senin (3/8).

Kapolresta
Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri melalui Kasatreskrim Kompol Todoan
Agung Gultom mengatakan, pikap berisikan satu buah tandon berisi 1.000 liter
BBM jenis premium dan 30 jerigen berisi BBM dengan kapasitas masing-masing 30
liter diamankan di Jalan Ahmad Yani, tepatnya di depan Barata.

Sopir
pikap bernama Syaifulah (38) warga Jalan Badak XXII akhirnya ditetapkan sebagai
tersangka.

Dari
hasil pemeriksaan diketahui jika ribuan liter premium tersebut diperoleh dari
salah satu SPBU yang berada di Kompleks Pasar Besar Kota Palangka Raya. BBM
rencananya akan dijual kembali ke warung-warung eceran yang ada di Pujon,
Kabupaten Kapuas.

Baca Juga :  Heboh! Selebgram Cantik Ini Digerebek di Vila Mewah

“Aksi
ini sudah lama dilakukan oleh tersangka, berdasarkan keterangan tersangka,
seminggu dua kali pergi ke daerah Pujon untuk menjual BBM,” tuturnya.

Atas perbuatannya itu tersangka dikenakan Pasal
55 Jo Pasal 53 huruf b Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan
Gas. “Saat ini tersangka telah menjalani penahanan di Rutan Mapolresta berserta
barang bukti,” ungkapnya.

PALANGKA
RAYA-Anggota Satreskrim Polresta Palangka Raya mengamankan pikap KH 8872 AS
beserta sopir yang kedapatan membawa ribuan liter bahan bakar minyak (BBM)
subsidi tanpa izin yang sah, Senin (3/8).

Kapolresta
Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri melalui Kasatreskrim Kompol Todoan
Agung Gultom mengatakan, pikap berisikan satu buah tandon berisi 1.000 liter
BBM jenis premium dan 30 jerigen berisi BBM dengan kapasitas masing-masing 30
liter diamankan di Jalan Ahmad Yani, tepatnya di depan Barata.

Sopir
pikap bernama Syaifulah (38) warga Jalan Badak XXII akhirnya ditetapkan sebagai
tersangka.

Dari
hasil pemeriksaan diketahui jika ribuan liter premium tersebut diperoleh dari
salah satu SPBU yang berada di Kompleks Pasar Besar Kota Palangka Raya. BBM
rencananya akan dijual kembali ke warung-warung eceran yang ada di Pujon,
Kabupaten Kapuas.

Baca Juga :  Heboh! Selebgram Cantik Ini Digerebek di Vila Mewah

“Aksi
ini sudah lama dilakukan oleh tersangka, berdasarkan keterangan tersangka,
seminggu dua kali pergi ke daerah Pujon untuk menjual BBM,” tuturnya.

Atas perbuatannya itu tersangka dikenakan Pasal
55 Jo Pasal 53 huruf b Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan
Gas. “Saat ini tersangka telah menjalani penahanan di Rutan Mapolresta berserta
barang bukti,” ungkapnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru