26.3 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Inspektorat Resmi Serahkan Kasus Mantan Kades Karuing, Kajari: Segera

KASONGAN, KALTENGPOS.CO – Inspektorat Kabupaten Katingan resmi
menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terhadap dugaan kasus tindak pidana
korupsi oleh oknum mantan Kepala Desa (Kades) Karuing Kecamatan Kamipang berinisial
WS kepada Kejaksaan Negeri Katingan.

LHP setebal kurang lebih tiga
centimeter itu diserahkan langsung Kepala Inspektorat Kabupaten Katingan, Megar
kepada Plt Kajari Katingan Yovandi Yazid di kantor kejaksaan setempat, Kamis
(6/8).

Dengan diserahkannya LHP tersebut,
maka proses hukum selanjutnya akan berjalan di kejaksaan.

Plt Kajari Katingan Yovandi Yazid
mengatakan, mantan Kades Karuing akan segera dilakukan pemanggilan untuk pemeriksaan.
“Saya sudah perintahkan untuk segera membuat surat panggilan,” kata
Kajari kepada kaltengpos.co.

Ditegaskan Yovandi, mereka tidak
main-main terhadap kasus seperti ini dan akan memproses tuntas siapa saja yang
terlibat.

Baca Juga :  Tidak Miliki Dokumen, 11 Kubik Kayu Olahan Diamankan

“Sudah sering kali
diingatkan, hati-hati mengelola anggaran. Semua harus dipertanggung jawabkan.
Namun yang terjadi, malah masih ada yang berani melakukan penyimpangan,”
ucapnya.

Yovandi juga menyatakan, pihaknya
mengapresiasi atas keseriusan Pemkab Katingan dalam memberantas praktik tindak
pidana korupsi di wilayahnya.

(BACA JUGA: Pekan
Ini, Kejari Katingan Mulai Proses Kasus Penyimpangan Dana Desa Karuing
)

“Hal seperti ini yang kita
harapkan. Mari kita sama-sama memberantas penyalahgunaan keuangan, yang dapat
menimbulkan kerugian negara,” tegasnya.

Orang nomor satu di Kejaksaan
Negeri Katingan ini berharap, masyarakat juga turut serta melakukan pengawasan
terhadap penggunaan anggaran, mulai tingkat desa, kelurahan, kecamatan hingga
tingkat kabupaten. “Laporkan jika ada penyimpangan!” ujar Yovandi.

Baca Juga :  Menjadi Tersangka, Mantan Direktur PDAM Kapuas Terguncang

KASONGAN, KALTENGPOS.CO – Inspektorat Kabupaten Katingan resmi
menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terhadap dugaan kasus tindak pidana
korupsi oleh oknum mantan Kepala Desa (Kades) Karuing Kecamatan Kamipang berinisial
WS kepada Kejaksaan Negeri Katingan.

LHP setebal kurang lebih tiga
centimeter itu diserahkan langsung Kepala Inspektorat Kabupaten Katingan, Megar
kepada Plt Kajari Katingan Yovandi Yazid di kantor kejaksaan setempat, Kamis
(6/8).

Dengan diserahkannya LHP tersebut,
maka proses hukum selanjutnya akan berjalan di kejaksaan.

Plt Kajari Katingan Yovandi Yazid
mengatakan, mantan Kades Karuing akan segera dilakukan pemanggilan untuk pemeriksaan.
“Saya sudah perintahkan untuk segera membuat surat panggilan,” kata
Kajari kepada kaltengpos.co.

Ditegaskan Yovandi, mereka tidak
main-main terhadap kasus seperti ini dan akan memproses tuntas siapa saja yang
terlibat.

Baca Juga :  Tidak Miliki Dokumen, 11 Kubik Kayu Olahan Diamankan

“Sudah sering kali
diingatkan, hati-hati mengelola anggaran. Semua harus dipertanggung jawabkan.
Namun yang terjadi, malah masih ada yang berani melakukan penyimpangan,”
ucapnya.

Yovandi juga menyatakan, pihaknya
mengapresiasi atas keseriusan Pemkab Katingan dalam memberantas praktik tindak
pidana korupsi di wilayahnya.

(BACA JUGA: Pekan
Ini, Kejari Katingan Mulai Proses Kasus Penyimpangan Dana Desa Karuing
)

“Hal seperti ini yang kita
harapkan. Mari kita sama-sama memberantas penyalahgunaan keuangan, yang dapat
menimbulkan kerugian negara,” tegasnya.

Orang nomor satu di Kejaksaan
Negeri Katingan ini berharap, masyarakat juga turut serta melakukan pengawasan
terhadap penggunaan anggaran, mulai tingkat desa, kelurahan, kecamatan hingga
tingkat kabupaten. “Laporkan jika ada penyimpangan!” ujar Yovandi.

Baca Juga :  Menjadi Tersangka, Mantan Direktur PDAM Kapuas Terguncang

Terpopuler

Artikel Terbaru