27.1 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Tidak Miliki Dokumen, 11 Kubik Kayu Olahan Diamankan

BUNTOK-Truk Mitsubishi
dengan Nopol DA 1479 AI yang disupiri Amat (24) pada Jumat (30/8) lalu,
terpaksa diamankan petugas dari Polsek Gunung Bintang Awai (GBA). Dikarenakan,
saat truk melintas di wilayah Desa Patas I, Kecamatan GBA, truk yang mengangkut
kayu olahan sebanyak 11 meter kubik itu tidak tidak disertai dokumen.

Bahkan
kayu yang diangkut dari Desa Kandui, Kecamatan Gunung Timang, Kabupaten Barito
Utara menuju Amuntai, Kalsel, itu tidak sesuai daftar muatannya.

Guna kepentingan penyelidikan,
Amat, warga Desa Kandang Jaya, RT 3, Kecamatan Lampihong Kabupaten Balangan,
Kalsel berikut truk dan kayu olahan digiring ke Mapolsek GBA.

Informasi di kepolisian
menyebutkan, pada Jumat (30/8) sekira pukul 09.30 WIB, Polsek GBA menggelar
giat patrol. Kala itu, truk itu melintas dan terlihat sangat mencurigakan.
Petugas pun memberhentikan truk dan memeriksanya. Ternyata, truk itu bermuatan
jenis kayu olahan.

Baca Juga :  Pencuri yang Dihajar Massa Ternyata Buruan Polsek Lada

Setelah diminta memperlihatkan dokumen pengangkutannya, sopir
tidak bisa memperlihatkan. Kayu yang diangkut, juga tidak sesuai dengan daftar
muatannya. Terlebih, pemilik dokumen tidak ada menyatakan mengeluarkan kayu
olahan itu. Terbukti bersalah, Amat berikut truk bermuatan jenis kayu olahan
itupun digelandang ke kantor polisi.

Kapolres Barsel AKBP
Wahid Kurniawan melalui Kapolsek Iptu Rahmat Saleh Simamora mengatakan, sopir
dan truk sudah diamankan guna proses lebih lanjut. Perwira Pertama (pama) itu
mengungkapkan, guna mengetahui secara jelas ukuran kayu dan berapa kerugian
negara, pihaknya pun berkerja sama dengan Dinas Kehutanan (Dishut) Kalteng. (ner/ami)

BUNTOK-Truk Mitsubishi
dengan Nopol DA 1479 AI yang disupiri Amat (24) pada Jumat (30/8) lalu,
terpaksa diamankan petugas dari Polsek Gunung Bintang Awai (GBA). Dikarenakan,
saat truk melintas di wilayah Desa Patas I, Kecamatan GBA, truk yang mengangkut
kayu olahan sebanyak 11 meter kubik itu tidak tidak disertai dokumen.

Bahkan
kayu yang diangkut dari Desa Kandui, Kecamatan Gunung Timang, Kabupaten Barito
Utara menuju Amuntai, Kalsel, itu tidak sesuai daftar muatannya.

Guna kepentingan penyelidikan,
Amat, warga Desa Kandang Jaya, RT 3, Kecamatan Lampihong Kabupaten Balangan,
Kalsel berikut truk dan kayu olahan digiring ke Mapolsek GBA.

Informasi di kepolisian
menyebutkan, pada Jumat (30/8) sekira pukul 09.30 WIB, Polsek GBA menggelar
giat patrol. Kala itu, truk itu melintas dan terlihat sangat mencurigakan.
Petugas pun memberhentikan truk dan memeriksanya. Ternyata, truk itu bermuatan
jenis kayu olahan.

Baca Juga :  Pencuri yang Dihajar Massa Ternyata Buruan Polsek Lada

Setelah diminta memperlihatkan dokumen pengangkutannya, sopir
tidak bisa memperlihatkan. Kayu yang diangkut, juga tidak sesuai dengan daftar
muatannya. Terlebih, pemilik dokumen tidak ada menyatakan mengeluarkan kayu
olahan itu. Terbukti bersalah, Amat berikut truk bermuatan jenis kayu olahan
itupun digelandang ke kantor polisi.

Kapolres Barsel AKBP
Wahid Kurniawan melalui Kapolsek Iptu Rahmat Saleh Simamora mengatakan, sopir
dan truk sudah diamankan guna proses lebih lanjut. Perwira Pertama (pama) itu
mengungkapkan, guna mengetahui secara jelas ukuran kayu dan berapa kerugian
negara, pihaknya pun berkerja sama dengan Dinas Kehutanan (Dishut) Kalteng. (ner/ami)

Terpopuler

Artikel Terbaru