27.6 C
Jakarta
Saturday, April 20, 2024

Tiga Poin Kesepakatan Terkait Sengketa Tanah Kuburan

SAMPIT,KALTENGPOS.CO– Kasus sengketa lahan kuburan yang terletak di
Km 6, Jalan Jendral Sudirman Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Sampit terus
berlanjut. Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rabu kembali
menggelar rapat koordinasi dengan pihak pemerintah daerah, pihak perusahaan PT.
Betang Ekaprima dan kuasa hukum lintas agama.

 

Rapat yang
dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Kotim Agus Seruyantara, sesuai
jadwal rapat yang sudah ditentukan yaitu pukul 10.00 WIB, ralat berlangsung
panas dan alot. Meski begitu, hasil rapat bermuara pada nota kesepakatan
bersama yang pada akhirnya tidak semua peserta rapat menandatangani berita
acara hasil rapat. Karena pihak PT.Betang Ekaprima yang diwakili oleh kuasa
hukumnya tidak mau menandatangani berita acara hasil rapat tersebut.

 

Baca Juga :  Perekonomian Harus Diutamakan

“Dalam
rapat kali ini disepakati tiga poin, yaitu pertama SK Bupati 8 April 1991 tetap
berlaku. Kedua, segala hal yang terkait kepemilikan pihak ketiga atau
masyarakat di areal tersebut wajib diselesaikan oleh pemerintah daerah. Ketiga,
sesuai dengan SK Bupati 1991 itu pengurus masing-masing agama wajib mengamankan
sesuai bagiannya,” ucap Agus Seruyantara saat membacakan hasil rapat, Rabu
(6/8).

 

Agus juga
menjelaskan, bukan tidak menghargai mereka telah menolak menandatangani, tetapi
saat rapatpun mereka menolak dengan tidak mau menyebutkan identitas perusahaan
mereka seperti halnya domisilinya dimana dan siapa pimpinannya. Padahal hal ini
sangat diperlukan dalam pengambilan keputusan.

 

“Saat
rapat tadi pun pihak perusahaan tidak mau menerima permintaan salah satu
peserta rapat untuk menyebutkan siapa pimpinannya, dengan dalih akan disebutkan
kalau diangkat kepengadilan. Maka dari itu kesepakatan tiga poin tersebut tetap
saya  ambil. Dan melalui Disperkim
nantinya akan mendata tanah warga yang memiliki SKT di luar HGB perusahaan
untuk diamankan,” ujarnya.

Baca Juga :  Lurah dan Kades Harus Hati-hati dan Selektif Menerbitkan SKT

 

Sementara
itu lahan kuburan yang kini tengah bersengketa yang dianggap belum terbit
sertifikat hanya tersisa 10,46 hektare saja dari catatan aset kuburan Pemkab
Kotim seluas 160 hektare. Ini terungkap dalam rapat koordinasi di DPRD
Kabuaten Kotim.

 

Kepala
Bagian Aset DPKAD Pemerintah Kabupaten Kotim, Suhartono mengatakan, aset
kuburan tecatat di mereka pada 2016 seluas 160 hektare.

 

“Karena kini
sudah berubah dan ada dikuasai perorangan dan hak guna bangunan (HGB)
berdasarkan forum DPRD catatan itu bisa diubah,” tegasnya.

SAMPIT,KALTENGPOS.CO– Kasus sengketa lahan kuburan yang terletak di
Km 6, Jalan Jendral Sudirman Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Sampit terus
berlanjut. Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rabu kembali
menggelar rapat koordinasi dengan pihak pemerintah daerah, pihak perusahaan PT.
Betang Ekaprima dan kuasa hukum lintas agama.

 

Rapat yang
dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Kotim Agus Seruyantara, sesuai
jadwal rapat yang sudah ditentukan yaitu pukul 10.00 WIB, ralat berlangsung
panas dan alot. Meski begitu, hasil rapat bermuara pada nota kesepakatan
bersama yang pada akhirnya tidak semua peserta rapat menandatangani berita
acara hasil rapat. Karena pihak PT.Betang Ekaprima yang diwakili oleh kuasa
hukumnya tidak mau menandatangani berita acara hasil rapat tersebut.

 

Baca Juga :  Perekonomian Harus Diutamakan

“Dalam
rapat kali ini disepakati tiga poin, yaitu pertama SK Bupati 8 April 1991 tetap
berlaku. Kedua, segala hal yang terkait kepemilikan pihak ketiga atau
masyarakat di areal tersebut wajib diselesaikan oleh pemerintah daerah. Ketiga,
sesuai dengan SK Bupati 1991 itu pengurus masing-masing agama wajib mengamankan
sesuai bagiannya,” ucap Agus Seruyantara saat membacakan hasil rapat, Rabu
(6/8).

 

Agus juga
menjelaskan, bukan tidak menghargai mereka telah menolak menandatangani, tetapi
saat rapatpun mereka menolak dengan tidak mau menyebutkan identitas perusahaan
mereka seperti halnya domisilinya dimana dan siapa pimpinannya. Padahal hal ini
sangat diperlukan dalam pengambilan keputusan.

 

“Saat
rapat tadi pun pihak perusahaan tidak mau menerima permintaan salah satu
peserta rapat untuk menyebutkan siapa pimpinannya, dengan dalih akan disebutkan
kalau diangkat kepengadilan. Maka dari itu kesepakatan tiga poin tersebut tetap
saya  ambil. Dan melalui Disperkim
nantinya akan mendata tanah warga yang memiliki SKT di luar HGB perusahaan
untuk diamankan,” ujarnya.

Baca Juga :  Lurah dan Kades Harus Hati-hati dan Selektif Menerbitkan SKT

 

Sementara
itu lahan kuburan yang kini tengah bersengketa yang dianggap belum terbit
sertifikat hanya tersisa 10,46 hektare saja dari catatan aset kuburan Pemkab
Kotim seluas 160 hektare. Ini terungkap dalam rapat koordinasi di DPRD
Kabuaten Kotim.

 

Kepala
Bagian Aset DPKAD Pemerintah Kabupaten Kotim, Suhartono mengatakan, aset
kuburan tecatat di mereka pada 2016 seluas 160 hektare.

 

“Karena kini
sudah berubah dan ada dikuasai perorangan dan hak guna bangunan (HGB)
berdasarkan forum DPRD catatan itu bisa diubah,” tegasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru