TAMIANG LAYANG- Muis, warga
Kelurahan Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Bartim diamankan
polisi. Pria berusia 37 tahun tersebut yang awalnya menjadi target sebagai
pengedar sabu itu akhirnya dijebloskan ke penjara. Ia tidak berkutik setelah
anggota Polsek Dusun Tengah menangkapnya, Jumat (3/4) lalu karena kepemilikan
senjata api (senpi) rakitan laras pendek.
Kapolres Bartim AKBP
Hafidh Susilo Herlambang melalui Kapolsek Dusun Tengah Iptu Nurheriyanto mengatakan,
tersangka ditangkap ketika penggerebekan di barak yang ditempatinya Gang
Keramat Ampah Kota. Menurut dia, awalnya polisi menerima informasi masyarakat
bahwa Muis sering melakukan transaksi sabu.
“Tetapi setelah
dilakukan penyelidikan dan dilakukan penggerebekan kemudian penggeledahan,
ditemukan senpi rakitan,” ungkapnya , kemarin (5/4).
Selain senpi, sambung
kapolsek, polisi menemukan lima butir peluru beserta magazine yang terbuat dari
besi berwarna kuning. Satu buah tas selempang warna hitam, lima buah pipet
kaca, dan timbangan digital.
“Kami tetap memproses hukum tersangka, dan
menjeratnya dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12/1951 terkait Kepemilikan
Senpi. Sedangkan keterkaitan dugaan sebagai pengedar barang haram masih kami
kembangkan,†katanya.