28.2 C
Jakarta
Friday, April 26, 2024

Sudah Ada 28 Perusahaan Merumahkan Karyawan

DINAS Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalteng menyebut
ada 28 perusahaan yang memilih kebijakan untuk merumahkan karyawan. Mereka yang
dirumahkan belum tentu di pemutusan hubungan kerja (PHK). Ada juga perusahaan
yang merumahkan sementara dengan mendapatkan gaji 50 persen, sesuai peraturan
yang mengatur tenaga kerja.

 Kepala
Disnakertrans Kalteng Syahril Tarigan mengatakan, hingga saat ini sudah ada 28
perusahaan sektor formal. Bertambah 10 perusahaan dalam rentan waktu tiga hari.
Kamis (2/4) lalu, ada 18 perusahaan dengan jumlah karyawan 848 orang.

“Terkait dengan merumahkan karyawan, setiap
perusahaan berbeda-beda kebijakannya dan tidak sama. Tergantung kesepakatan
perusahaan bersama karyawan yang ada,” katanya kepada Kalteng Pos
(Grup Kaltengpos.co) per telepon, Minggu (5/4).

Baca Juga :  Jika Ibu Kota Jadi Pindah ke Kalteng? Ini Permintaan Gubernur

“Jumlah tersebut belum termasuk perusahaan informal,”
tambahnya.

Dijelaskan Syahril, kesepakatan tersebut ada yang
tidak membayar dan ada juga yang membayar separuh. Semuanya kembali kepada
kesepakatan perusahaan dan karyawan yang ada.

Pihaknya juga melakukan jemput bola dengan mendata
semua karyawan yang dirumahkan imbas virus corona.

“Ada perusahaan yang melapor ke Disnakertrans dan
ada juga Disnakertrans yang melakukan pendataan. Jadi kami sama-sama melakukan
pendataan. Tetapi, kami tetap meminta perusahaan untuk melapor,”
pungkasnya.

Menurut Syahril, proses pendataan yang dilakukan,
tentu bekerja sama dengan lintas sektor sesuai dengan arahan Gubernur Kalteng H
Sugianto Sabran. Setelah merumahkan karyawan, maka Disnakertrans berharap hal
itu akan ditangani pemerintah dengan menjadi penerima manfaat Kartu Pra Kerja.

Baca Juga :  Kegiatan Pengumpulan Massa Dibatasi

DINAS Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalteng menyebut
ada 28 perusahaan yang memilih kebijakan untuk merumahkan karyawan. Mereka yang
dirumahkan belum tentu di pemutusan hubungan kerja (PHK). Ada juga perusahaan
yang merumahkan sementara dengan mendapatkan gaji 50 persen, sesuai peraturan
yang mengatur tenaga kerja.

 Kepala
Disnakertrans Kalteng Syahril Tarigan mengatakan, hingga saat ini sudah ada 28
perusahaan sektor formal. Bertambah 10 perusahaan dalam rentan waktu tiga hari.
Kamis (2/4) lalu, ada 18 perusahaan dengan jumlah karyawan 848 orang.

“Terkait dengan merumahkan karyawan, setiap
perusahaan berbeda-beda kebijakannya dan tidak sama. Tergantung kesepakatan
perusahaan bersama karyawan yang ada,” katanya kepada Kalteng Pos
(Grup Kaltengpos.co) per telepon, Minggu (5/4).

Baca Juga :  Jika Ibu Kota Jadi Pindah ke Kalteng? Ini Permintaan Gubernur

“Jumlah tersebut belum termasuk perusahaan informal,”
tambahnya.

Dijelaskan Syahril, kesepakatan tersebut ada yang
tidak membayar dan ada juga yang membayar separuh. Semuanya kembali kepada
kesepakatan perusahaan dan karyawan yang ada.

Pihaknya juga melakukan jemput bola dengan mendata
semua karyawan yang dirumahkan imbas virus corona.

“Ada perusahaan yang melapor ke Disnakertrans dan
ada juga Disnakertrans yang melakukan pendataan. Jadi kami sama-sama melakukan
pendataan. Tetapi, kami tetap meminta perusahaan untuk melapor,”
pungkasnya.

Menurut Syahril, proses pendataan yang dilakukan,
tentu bekerja sama dengan lintas sektor sesuai dengan arahan Gubernur Kalteng H
Sugianto Sabran. Setelah merumahkan karyawan, maka Disnakertrans berharap hal
itu akan ditangani pemerintah dengan menjadi penerima manfaat Kartu Pra Kerja.

Baca Juga :  Kegiatan Pengumpulan Massa Dibatasi

Terpopuler

Artikel Terbaru