33.2 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Kegiatan Pengumpulan Massa Dibatasi

PALANGKA
RAYA
, KALTENGPOS.CO-Kasus
Covid-19 di Kota Palangka Raya akhir-akhir ini terus mengalami lonjakan. Pasien
terkonfirmasi positif Covid-19 terus bertambah. Zona merah pun disematkan bagi
Kota Cantik. Menjelang perayaan Natal dan pergantian tahun, Satgas Covid-19
Palangka Raya sudah mengambil langkah-langkah agar protokol kesehatan tetap
terlaksana.

Ketua Satuan Tugas
(Satgas) Covid-19 Kota Palangka Raya Fairid Naparin melalui Ketua Pelaksana
Harian Emi Abriyani mengatakan, untuk mekanisme perayaan ibadah Natal, pihaknya
masih berpegang pada Surat Imbauan Nomor: 368/1460/BPBD/Covid-19/XII/2020
tentang Penyelenggaraan ibadah Natal di Tengah Pandemi Covid-19. Adapun inti
dari surat imbauan tersebut yakni satgas hanya merekomendasikan pelaksanaan
perayaan ibadah Natal pada 24,25,26, dan 31 Desember, serta 1 Januari 2021
sesuai kesepakatan bersama dengan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota
Palangka Raya.

Selain itu, sebelum surat
tersebut dikeluarkan oleh pihaknya, sudah disetujui oleh Persatuan Gereja
Indonesia (PGI) Kota Palangka Raya yang turut hadir dan memberikan pendapat
saat rapat membahas perihal itu.

“Untuk
kegiatan-kegiatan pengumpulan massa kami batasi, bahkan kalau untuk resepsi
pernikahan hanya keluarga saja yang kami perbolehkan. Begitupun untuk kegiatan
acara kematian, juga kami batasi, bahkan kami lakukan pengawasan,” katanya
kepada Kalteng Pos, Minggu (13/12).

Baca Juga :  Warga Samba Gantung Diri di Dalam Kamar Barak

Untuk diketahui, lanjut
Emi, sampai saat ini tercatat ada 4.484 pelanggar prokes dan 1.536 asistensi
kegiatan. Pelanggar prokes didominasi oleh pelanggar perorangan dengan total
4.034 pelanggar, dengan rincian 2.810 pelanggar lebih memilih dikenakan sanksi
kerja sosial dan sebanyak 1.224 orang lebih memilih didenda secara
administratif.

“Pelanggar ini
didominasi oleh kaum milenial yang saat keluar rumah mau membeli sesuatu di
depan kompleks, tidak menggunakan masker, begitu juga saat nongkrong,”
bebernya.

Dikatakan Emi,
kesadaran masyarakat dalam menerapkan prokes saat ini bisa dikatakan cukup
baik. Di samping itu, Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya juga terus melakukan
upaya penindakan Perwali Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penegakan Prokes.

 

Terpisah, Ketua Resort
GKE Palangka Raya Pdt Melkira mengatakan, kendati perayaan Natal
diselenggarakan secara virtual, tapi tidak mengurangi makna dan kemeriahan
ibadah.

Baca Juga :  Jumlah Jemaat Ibadah Natal di Gereja Katedral Dibatasi 30%

“Dari empat resort
GKE yang ada di Palangka Raya, semuanya tidak melakukan tatap muka pelaksanaan
ibadah Natal nanti,” katanya kepada Kalteng Pos, Minggu (13/12).

Hal tersebut juga sudah
disampaikan kepada semua gereja sejak awal Desember lalu, dengan
mempertimbangkan keselamatan bersama di tengah pandemi Covid-19.

Meski demikian, soal
pelaksanaan ibadah dikembalikan kepada wewenang jemaat gereja masing-masing.
Pihak resort hanya menyampaikan imbauan agar menghindari kerumunan saat
pelaksanaan ibadah Natal.

“Teknisnya sudah
kami sampaikan bahwa pendeta melaksanakan ibadah dari gereja dan umatnya
mengikuti dari rumah masing-masing,” tambahnya lagi.

Menurutnya perayaan
Natal secara bersama merupakan seremonial saja. Perayaan Natal yang
sesungguhnya adalah ungkapan syukur secara pribadi sebagai umat beriman.

Karena itu ia berharap
agar umat kristiani tetap merayakan Natal tahun ini, tapi dengan memperhatikan
penerapan prokes sesuai imbauan pemerintah, seperti menjaga jarak, mencuci
tangan, menghindari kerumunan, dan lainnya.

“Mari kita jaga suasana Natal. Jangan
sampai dirusak oleh pelanggaran prokes yang dapat merugikan semua pihak,”
tutupnya.

PALANGKA
RAYA
, KALTENGPOS.CO-Kasus
Covid-19 di Kota Palangka Raya akhir-akhir ini terus mengalami lonjakan. Pasien
terkonfirmasi positif Covid-19 terus bertambah. Zona merah pun disematkan bagi
Kota Cantik. Menjelang perayaan Natal dan pergantian tahun, Satgas Covid-19
Palangka Raya sudah mengambil langkah-langkah agar protokol kesehatan tetap
terlaksana.

Ketua Satuan Tugas
(Satgas) Covid-19 Kota Palangka Raya Fairid Naparin melalui Ketua Pelaksana
Harian Emi Abriyani mengatakan, untuk mekanisme perayaan ibadah Natal, pihaknya
masih berpegang pada Surat Imbauan Nomor: 368/1460/BPBD/Covid-19/XII/2020
tentang Penyelenggaraan ibadah Natal di Tengah Pandemi Covid-19. Adapun inti
dari surat imbauan tersebut yakni satgas hanya merekomendasikan pelaksanaan
perayaan ibadah Natal pada 24,25,26, dan 31 Desember, serta 1 Januari 2021
sesuai kesepakatan bersama dengan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota
Palangka Raya.

Selain itu, sebelum surat
tersebut dikeluarkan oleh pihaknya, sudah disetujui oleh Persatuan Gereja
Indonesia (PGI) Kota Palangka Raya yang turut hadir dan memberikan pendapat
saat rapat membahas perihal itu.

“Untuk
kegiatan-kegiatan pengumpulan massa kami batasi, bahkan kalau untuk resepsi
pernikahan hanya keluarga saja yang kami perbolehkan. Begitupun untuk kegiatan
acara kematian, juga kami batasi, bahkan kami lakukan pengawasan,” katanya
kepada Kalteng Pos, Minggu (13/12).

Baca Juga :  Warga Samba Gantung Diri di Dalam Kamar Barak

Untuk diketahui, lanjut
Emi, sampai saat ini tercatat ada 4.484 pelanggar prokes dan 1.536 asistensi
kegiatan. Pelanggar prokes didominasi oleh pelanggar perorangan dengan total
4.034 pelanggar, dengan rincian 2.810 pelanggar lebih memilih dikenakan sanksi
kerja sosial dan sebanyak 1.224 orang lebih memilih didenda secara
administratif.

“Pelanggar ini
didominasi oleh kaum milenial yang saat keluar rumah mau membeli sesuatu di
depan kompleks, tidak menggunakan masker, begitu juga saat nongkrong,”
bebernya.

Dikatakan Emi,
kesadaran masyarakat dalam menerapkan prokes saat ini bisa dikatakan cukup
baik. Di samping itu, Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya juga terus melakukan
upaya penindakan Perwali Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penegakan Prokes.

 

Terpisah, Ketua Resort
GKE Palangka Raya Pdt Melkira mengatakan, kendati perayaan Natal
diselenggarakan secara virtual, tapi tidak mengurangi makna dan kemeriahan
ibadah.

Baca Juga :  Jumlah Jemaat Ibadah Natal di Gereja Katedral Dibatasi 30%

“Dari empat resort
GKE yang ada di Palangka Raya, semuanya tidak melakukan tatap muka pelaksanaan
ibadah Natal nanti,” katanya kepada Kalteng Pos, Minggu (13/12).

Hal tersebut juga sudah
disampaikan kepada semua gereja sejak awal Desember lalu, dengan
mempertimbangkan keselamatan bersama di tengah pandemi Covid-19.

Meski demikian, soal
pelaksanaan ibadah dikembalikan kepada wewenang jemaat gereja masing-masing.
Pihak resort hanya menyampaikan imbauan agar menghindari kerumunan saat
pelaksanaan ibadah Natal.

“Teknisnya sudah
kami sampaikan bahwa pendeta melaksanakan ibadah dari gereja dan umatnya
mengikuti dari rumah masing-masing,” tambahnya lagi.

Menurutnya perayaan
Natal secara bersama merupakan seremonial saja. Perayaan Natal yang
sesungguhnya adalah ungkapan syukur secara pribadi sebagai umat beriman.

Karena itu ia berharap
agar umat kristiani tetap merayakan Natal tahun ini, tapi dengan memperhatikan
penerapan prokes sesuai imbauan pemerintah, seperti menjaga jarak, mencuci
tangan, menghindari kerumunan, dan lainnya.

“Mari kita jaga suasana Natal. Jangan
sampai dirusak oleh pelanggaran prokes yang dapat merugikan semua pihak,”
tutupnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru