PANGKALAN BUN – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba)
Polres Kobar berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu. Seorang
pelaku diketahui bernama Rukip (52) ditangkap di Jalan Pelita, Desa Pasir
Panjang, Kecamatan Arsel, Rabu (4/3).
Ia diduga
mengedarkan narkoba. Dari tangannya, polisi berhasil mengamankan satu paket diduga
narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 50,41 gram.
Kapolres Kobar
AKBP E Dharma B Ginting melalui Kasatreskoba Ipda Juan Rudolf Wagiu mengatakan,
pelaku menjalani pemeriksaan intensif. Hal ini dilakukan untuk mencari
informasi terkait sumber dan asal muasal barang haram tersebut.
Penangkapan
pelaku berawal informasi rencana transaksi sabu yang dilakukan oleh pelaku.
Polisi yang mendapatkan informasi terkait ciri-ciri pelaku, langsung melakukan
pemantauan di rumah pelaku.
“Kami
sergap pelaku pada saat akan mengantarkan narkoba kepada pelanggannya. Kami
geledah satu per satu dan berhasil menemukan narkoba di saku jaket yang
digunakan pelaku,” katanya, kemarin.
Juan
menambahkan, polisi tetap berkomitmen untuk terus melakukan pemberantasan
terhadap pelaku narkoba. Bahkan pihaknya berharap peran serta masyarakat untuk
ikut membantu dan memberikan informasi kepada polisi, sehingga peredaran narkoba
di wilayah Kobar bisa ditekan dan ditindak sesuai aturan yang berlaku. (son/ami)