33.2 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Dor! Dua Penjambret Tersungkur

PANGKALAN BUN-Diduga
akibat melakukan perlawanan pada saat dilakukan penangkapan, Setroli (32) dan
Syahrul (36), yang diduga melakukan penjambretan, tersungkur didor polisi.
Pasalnya, pada saat ditangkap, polisi harus menembak kedua kaki mereka.

Warga Jalan
Paleleng, Desa Batu Belaman, Kecamatan Kumai, Kobar, nekat melakukan
penjambretan kepada warga bernama Juriah. Korban yang dijambret sempat terjatuh
dan mengalami luka di bagian wajah dan kakinya.

Kapolres Kobar
AKBP E Dharma B Ginting ketika melakukan press rilis mengatakan, polisi
berhasil menangkap pelaku yang selama ini membuat resah. Satu orang pelaku
ternyata residivis dengan kasus yang sama.

Aksi pelaku ini
sempat viral, karena anak korban sempat mengunggah di media sosial usai menjadi
korban kejahatan keduanya. Polisi yang mendapatkan laporan langsung melakukan
penyelidikan dan berhasil menangkap keduanya saat bersembunyi di salah satu tempat
kerabatnya di Pangkalan Bun.

Baca Juga :  Kecelakaan Maut di Tumbang Nusa Tewaskan Nenek dan Cucu

“Rupanya
kedua pelaku tahu kalau aksinya sempat viral di medsos, dan bersembunyi.
Menariknya Hp yang sempat dibawa kabur kedua pelaku sempat dikubur, hal ini
dilakukan karena merasa takut,” katanya.

Keduanya
mengakui perbuatan itu dan menjalani pemeriksaan secara intensif. Polisi
mengimbau kepada masyarakat agar tidak resah dan selalu melaporkan apabila
menemukan atau mengetahui adanya tindak pidana tersebut. “Keduanya
terancam hukuman penjara selama 10 tahun. Kami masih mendalami apakah ada TKP
lainnya,” pungkasnya. (son/ami
/nto)

PANGKALAN BUN-Diduga
akibat melakukan perlawanan pada saat dilakukan penangkapan, Setroli (32) dan
Syahrul (36), yang diduga melakukan penjambretan, tersungkur didor polisi.
Pasalnya, pada saat ditangkap, polisi harus menembak kedua kaki mereka.

Warga Jalan
Paleleng, Desa Batu Belaman, Kecamatan Kumai, Kobar, nekat melakukan
penjambretan kepada warga bernama Juriah. Korban yang dijambret sempat terjatuh
dan mengalami luka di bagian wajah dan kakinya.

Kapolres Kobar
AKBP E Dharma B Ginting ketika melakukan press rilis mengatakan, polisi
berhasil menangkap pelaku yang selama ini membuat resah. Satu orang pelaku
ternyata residivis dengan kasus yang sama.

Aksi pelaku ini
sempat viral, karena anak korban sempat mengunggah di media sosial usai menjadi
korban kejahatan keduanya. Polisi yang mendapatkan laporan langsung melakukan
penyelidikan dan berhasil menangkap keduanya saat bersembunyi di salah satu tempat
kerabatnya di Pangkalan Bun.

Baca Juga :  Kecelakaan Maut di Tumbang Nusa Tewaskan Nenek dan Cucu

“Rupanya
kedua pelaku tahu kalau aksinya sempat viral di medsos, dan bersembunyi.
Menariknya Hp yang sempat dibawa kabur kedua pelaku sempat dikubur, hal ini
dilakukan karena merasa takut,” katanya.

Keduanya
mengakui perbuatan itu dan menjalani pemeriksaan secara intensif. Polisi
mengimbau kepada masyarakat agar tidak resah dan selalu melaporkan apabila
menemukan atau mengetahui adanya tindak pidana tersebut. “Keduanya
terancam hukuman penjara selama 10 tahun. Kami masih mendalami apakah ada TKP
lainnya,” pungkasnya. (son/ami
/nto)

Terpopuler

Artikel Terbaru