33.2 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Unggah Hoaks Penculikan, Warga Melata Dapat Pembinaan

NANGA BULIK-Pemilik akun Facebook
(FB) Jhons Heru Kalteng, H dipanggil dan mendapat pembinaan oleh Polres
Lamandau, Jumat (21/2). Pasalnya, ia diketahui mengunggah hoaks tentang pamflet
berisi informasi penculikan yang dikeluarkan oleh Polresta Sidoarjo, di akun
media sosial (medsos) FB-nya.

Dalam video
klarifikasi, H merupakan warga Desa Melata, Kecamatan Menthobi Raya, Kabupaten
Lamandau. Ia mengaku sebagai wartawan dan mengakui perbuatannya telah
menyebarkan hoaks. Dan berjanji tidak akan mengulangi lagi di kemudian hari.

Ia diketahui
mengunggah pamflet atau selebaran dari Polresta Sidoarjo yang berbunyi “Waspada
Penculikan Anak 1-12 Tahun. Bagi Ibu2, Bapak2 yg memiliki, Putra-putri yg masih
kecil, alangkah baiknya kita waspada. Penculik anak ada di sekolah, perumahan
dan kampung-kampung dengan menyamar sebagai penjual, pengemis, ibu hamil, orang
gila dan lain-lain.”

Baca Juga :  Bus BNN Terguling, Dua Orang Selamat

Faktanya,
Polresta Sidoarjo tidak pernah membuat dan mengeluarkan pamflet atau selebaran
tersebut. Dan, pamflet tersebut mendapat stempel hoaks.

Kapolres
Lamandau AKBP Titis Bangun HP melalui Kabagops Kompol Harman Subarkah mengatakan,
pihaknya melakukan pembinaan dan teguran keras kepada yang bersangkutan agar
tidak menyebarkan hoaks di medsos. ”Saudara H kami minta membuat surat
pernyataan serta menyampaikan testimoni permohonan maaf dan tidak mengulangi
perbuatannya tersebut, serta bijak dalam bermedsos,” jelasnya.

Pihaknya
mengimbau kepada warganet khususnya masyarakat Kabupaten Lamandau agar bijak
bermedsos dan mengajak masyarakat jangan sampai mengunggah atau ikut
menyebarkan berita dan informasi hoaks. (cho/ami
/nto)

NANGA BULIK-Pemilik akun Facebook
(FB) Jhons Heru Kalteng, H dipanggil dan mendapat pembinaan oleh Polres
Lamandau, Jumat (21/2). Pasalnya, ia diketahui mengunggah hoaks tentang pamflet
berisi informasi penculikan yang dikeluarkan oleh Polresta Sidoarjo, di akun
media sosial (medsos) FB-nya.

Dalam video
klarifikasi, H merupakan warga Desa Melata, Kecamatan Menthobi Raya, Kabupaten
Lamandau. Ia mengaku sebagai wartawan dan mengakui perbuatannya telah
menyebarkan hoaks. Dan berjanji tidak akan mengulangi lagi di kemudian hari.

Ia diketahui
mengunggah pamflet atau selebaran dari Polresta Sidoarjo yang berbunyi “Waspada
Penculikan Anak 1-12 Tahun. Bagi Ibu2, Bapak2 yg memiliki, Putra-putri yg masih
kecil, alangkah baiknya kita waspada. Penculik anak ada di sekolah, perumahan
dan kampung-kampung dengan menyamar sebagai penjual, pengemis, ibu hamil, orang
gila dan lain-lain.”

Baca Juga :  Bus BNN Terguling, Dua Orang Selamat

Faktanya,
Polresta Sidoarjo tidak pernah membuat dan mengeluarkan pamflet atau selebaran
tersebut. Dan, pamflet tersebut mendapat stempel hoaks.

Kapolres
Lamandau AKBP Titis Bangun HP melalui Kabagops Kompol Harman Subarkah mengatakan,
pihaknya melakukan pembinaan dan teguran keras kepada yang bersangkutan agar
tidak menyebarkan hoaks di medsos. ”Saudara H kami minta membuat surat
pernyataan serta menyampaikan testimoni permohonan maaf dan tidak mengulangi
perbuatannya tersebut, serta bijak dalam bermedsos,” jelasnya.

Pihaknya
mengimbau kepada warganet khususnya masyarakat Kabupaten Lamandau agar bijak
bermedsos dan mengajak masyarakat jangan sampai mengunggah atau ikut
menyebarkan berita dan informasi hoaks. (cho/ami
/nto)

Terpopuler

Artikel Terbaru