33.2 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Kemendikbud Pastikan Pengawasan Dana Bos

JAKARTA – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memastikan
pengawasan mekanisme dana bantuan operasional sekolah (BOS) untuk tahun
anggaran 2020 tetap berjalan, meskipun dana langsung disalurkan ke rekening
sekolah.

“Kami memastikan dana BOS yang
dikeluarkan sekolah akan dapat diawasi dan transparan. Pemakaiannya dapat
terlihat dalam sistem yang kami miliki dan sekolah mesti melaporkan penggunaan
dana BOS secara berjangka,” ujar Inspektur Jenderal Kemendikbud, Muchlis
Rantoni Luddin, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (20/2).

Dia menambahkan laporan
penggunaan dana BOS juga harus diumumkan di dinding pengumuman sekolah agar
dapat diketahui oleh siswa, guru, orang tua, komite sekolah, serta masyarakat.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim menetapkan maksimal 50
persen dari dana BOS dapat digunakan untuk membayar gaji guru honorer.

Baca Juga :  Ganjar Dorong Petani Pakai Pupuk Organik

Sebelumnya, pembayaran gaji guru
honorer bisa diambil dari total dana BOS dengan porsi maksimal 15 persen untuk
sekolah negeri dan 30 persen untuk sekolah swasta. Namun, dana tersebut tidak
dapat dipakai membayar guru non ASN baru.

Menurut Muchlis, upaya itu adalah
kebijakan Merdeka Belajar episode III yang memang menjadi langkah awal dalam
meningkatkan kesejahteraan guru-guru non ASN di Indonesia.

“Ini untuk efisiensi dan
pencegahan keterlambatan pembayaran sekolah kepada guru honorer,” timpalnya.

Dana BOS disalurkan ke rekening
sekolah atau rekening kepala sekolah di sekolah tersebut. Setelah itu kepala
sekolah sebagai pemimpin di sekolah tersebut akan mengalokasikan dana BOS untuk
berbagai keperluan sekolah, antara lain pembelian buku, gaji guru honorer,
hingga kebutuhan teknis sekolah.

Baca Juga :  Skandal Dirut Garuda Mencuat, Pramugari Dipaksa Jadi ‘Suguhan’ Dir

Melalui laman BOS, kepala sekolah
akan melaporkan penggunaan dana BOS setiap bulan, lengkap dengan bukti
pembayarannya. ”Di sini, kami memberikan wewenang sepenuhnya kepada kepala
sekolah sebagai pemimpin tertinggi di sekolah karena yang paling tahu cara
menggunakan dana BOS ya kepala sekolah, bukan daerah di mana sekolah itu
berada. Kami juga membebaskan kepala sekolah dari tekanan Pihak-pihak lain,”
jelas Muchlis.

BOS merupakan program pemerintah
pusat untuk membantu pendanaan biaya operasional sekolah yang bisa digunakan
untuk administrasi kegiatan sekolah, penyediaan alat-alat pembelajaran,
pembayaran honor, pengembangan perpustakaan, pemeliharaan sarana dan prasarana
sekolah, dan lain-lain. (fin/ful/kpc)

JAKARTA – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memastikan
pengawasan mekanisme dana bantuan operasional sekolah (BOS) untuk tahun
anggaran 2020 tetap berjalan, meskipun dana langsung disalurkan ke rekening
sekolah.

“Kami memastikan dana BOS yang
dikeluarkan sekolah akan dapat diawasi dan transparan. Pemakaiannya dapat
terlihat dalam sistem yang kami miliki dan sekolah mesti melaporkan penggunaan
dana BOS secara berjangka,” ujar Inspektur Jenderal Kemendikbud, Muchlis
Rantoni Luddin, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (20/2).

Dia menambahkan laporan
penggunaan dana BOS juga harus diumumkan di dinding pengumuman sekolah agar
dapat diketahui oleh siswa, guru, orang tua, komite sekolah, serta masyarakat.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim menetapkan maksimal 50
persen dari dana BOS dapat digunakan untuk membayar gaji guru honorer.

Baca Juga :  Ganjar Dorong Petani Pakai Pupuk Organik

Sebelumnya, pembayaran gaji guru
honorer bisa diambil dari total dana BOS dengan porsi maksimal 15 persen untuk
sekolah negeri dan 30 persen untuk sekolah swasta. Namun, dana tersebut tidak
dapat dipakai membayar guru non ASN baru.

Menurut Muchlis, upaya itu adalah
kebijakan Merdeka Belajar episode III yang memang menjadi langkah awal dalam
meningkatkan kesejahteraan guru-guru non ASN di Indonesia.

“Ini untuk efisiensi dan
pencegahan keterlambatan pembayaran sekolah kepada guru honorer,” timpalnya.

Dana BOS disalurkan ke rekening
sekolah atau rekening kepala sekolah di sekolah tersebut. Setelah itu kepala
sekolah sebagai pemimpin di sekolah tersebut akan mengalokasikan dana BOS untuk
berbagai keperluan sekolah, antara lain pembelian buku, gaji guru honorer,
hingga kebutuhan teknis sekolah.

Baca Juga :  Skandal Dirut Garuda Mencuat, Pramugari Dipaksa Jadi ‘Suguhan’ Dir

Melalui laman BOS, kepala sekolah
akan melaporkan penggunaan dana BOS setiap bulan, lengkap dengan bukti
pembayarannya. ”Di sini, kami memberikan wewenang sepenuhnya kepada kepala
sekolah sebagai pemimpin tertinggi di sekolah karena yang paling tahu cara
menggunakan dana BOS ya kepala sekolah, bukan daerah di mana sekolah itu
berada. Kami juga membebaskan kepala sekolah dari tekanan Pihak-pihak lain,”
jelas Muchlis.

BOS merupakan program pemerintah
pusat untuk membantu pendanaan biaya operasional sekolah yang bisa digunakan
untuk administrasi kegiatan sekolah, penyediaan alat-alat pembelajaran,
pembayaran honor, pengembangan perpustakaan, pemeliharaan sarana dan prasarana
sekolah, dan lain-lain. (fin/ful/kpc)

Terpopuler

Artikel Terbaru