PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya berhasil menggulung seorang pria berinisial L (56) yang kedapatan memiliki 3,91 gram sabu pada Sabtu (4/1/2025) lalu.
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dedy Supriadi melalui Kasatresnarkoba, Kompol Aji Suseno, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika di Jalan Eka Sandehan, RT 6/RW II, Palangka Raya.
“Setelah menerima laporan, kami langsung menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan hingga akhirnya kami mengamankan tersangka L pada Sabtu sore sekitar pukul 16.00 WIB,” terang Aji Suseno, Senin (6/1/2025).
L, yang diketahui tinggal di kawasan Jalan Eka Sandehan, ditangkap di rumahnya dengan barang bukti berupa 8 paket sabu yang totalnya seberat 3,91 gram. Narkotika tersebut ditemukan di kamar mandi rumah tersangka.
Selain sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti pendukung yang diduga digunakan untuk transaksi dan konsumsi narkoba, seperti timbangan digital, bong, sedotan plastik, pipet kaca, gunting, serta uang tunai senilai Rp500.000 dan ponsel.
“Tersangka mengakui semua barang bukti tersebut miliknya. Oleh karena itu, kami langsung membawanya ke Mapolresta Palangka Raya untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambah Aji.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, L terancam hukuman penjara hingga 20 tahun. (jef)