27.1 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Polisi Berhasil Sita 73 Paket Sabu dari Ponton

PALANGKA
RAYA,
PROKALTENG.CO
–  Aktivitas peredaran narkoba terus terjadi
di kawasan Ponton
Kota
Palangka Raya,
atau yang lebih dikenal kampung narkoba.

 

Ya,
kali ini jajaran Polda Kalteng kembali mengobrik-abrik satu rumah di Jalan
Rindang Banua, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Rabu
(4/11) malam.

 

Anggota
menangkap seorang pemuda bernama Muhammad Mairani alias Nadi (24)
.  Dari penangkapan yang tak diwarnai perlawanan itu,
petugas
berhasil menyita
73 paket sabu dengan berat kotor 19,40 gram. 

 

Kapolda
Kalteng Irjen Pol Dedi Prasetyo melalui Kabid Humas Kombes Pol Hendra
Rochmawan, menerangkan penyelidikan dan pemantauan terhadap pelaku dilakukan
personel sejak sore hingga malam hari. Berdasarkan informasi dari
masyarakat yang dapat dipercaya kebenarannya  anggota melakukan pemantauan
di sekitar tempat tersebut.

Baca Juga :  Pria Tamatan SMA Ini Edarkan Sabu, Diringkus di Dalam Rumah

 

“Penangkapan
dan penggeledahan kita lakukan sekitar pukul 21.00 WIB. Kita tangkap satu orang
pria sebagai pemilik sabu,” tegasnya, Kamis (5/11). 


 

Tak
hanya sabu, lanjut Hendra, kediaman pelaku juga dijadikan sebagai lokasi
konsumsi sabu
. Di situ
turut disita lima buah bong, tiga pipet kaca, dua sendok
sabu, lima korek api dan uang tunai sebesar Rp. 2.050.000.

 

“Dari
pemeriksaan didapati jika 73 paket sabu yang diamankan memiliki harga
bervariasi. Mulai harga Rp100 hingga Rp600 ribu,” kata mantan Kapolres
Palangka Raya tersebut.

 

Penindakan
tindak pidana narkotika ini juga menjadi atensi Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedi
Prasetyo. Sebelumnya pihaknya telah mengumpulkan seluruh pengemban fungsi yakni
Kasatresnarkoba Polres Jajaran dan Ditresnaekoba untuk diberi arahan agar dapat
menekan angka peredaran narkoba di Kalteng.

Baca Juga :  Kronologi Penusukan Wiranto, Kapolsek Menes Ikut Tertusuk

 

Saat
ini, barang bukti dan pelaku dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Kalteng untuk
pemeriksaan lebih lanjut.

 

“Pelaku
kita sangkakan Pasal 114 ayat (2) atau 112 ayat (2) Undang-undang RI No 35
Tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya.

 

PALANGKA
RAYA,
PROKALTENG.CO
–  Aktivitas peredaran narkoba terus terjadi
di kawasan Ponton
Kota
Palangka Raya,
atau yang lebih dikenal kampung narkoba.

 

Ya,
kali ini jajaran Polda Kalteng kembali mengobrik-abrik satu rumah di Jalan
Rindang Banua, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Rabu
(4/11) malam.

 

Anggota
menangkap seorang pemuda bernama Muhammad Mairani alias Nadi (24)
.  Dari penangkapan yang tak diwarnai perlawanan itu,
petugas
berhasil menyita
73 paket sabu dengan berat kotor 19,40 gram. 

 

Kapolda
Kalteng Irjen Pol Dedi Prasetyo melalui Kabid Humas Kombes Pol Hendra
Rochmawan, menerangkan penyelidikan dan pemantauan terhadap pelaku dilakukan
personel sejak sore hingga malam hari. Berdasarkan informasi dari
masyarakat yang dapat dipercaya kebenarannya  anggota melakukan pemantauan
di sekitar tempat tersebut.

Baca Juga :  Pria Tamatan SMA Ini Edarkan Sabu, Diringkus di Dalam Rumah

 

“Penangkapan
dan penggeledahan kita lakukan sekitar pukul 21.00 WIB. Kita tangkap satu orang
pria sebagai pemilik sabu,” tegasnya, Kamis (5/11). 


 

Tak
hanya sabu, lanjut Hendra, kediaman pelaku juga dijadikan sebagai lokasi
konsumsi sabu
. Di situ
turut disita lima buah bong, tiga pipet kaca, dua sendok
sabu, lima korek api dan uang tunai sebesar Rp. 2.050.000.

 

“Dari
pemeriksaan didapati jika 73 paket sabu yang diamankan memiliki harga
bervariasi. Mulai harga Rp100 hingga Rp600 ribu,” kata mantan Kapolres
Palangka Raya tersebut.

 

Penindakan
tindak pidana narkotika ini juga menjadi atensi Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedi
Prasetyo. Sebelumnya pihaknya telah mengumpulkan seluruh pengemban fungsi yakni
Kasatresnarkoba Polres Jajaran dan Ditresnaekoba untuk diberi arahan agar dapat
menekan angka peredaran narkoba di Kalteng.

Baca Juga :  Kronologi Penusukan Wiranto, Kapolsek Menes Ikut Tertusuk

 

Saat
ini, barang bukti dan pelaku dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Kalteng untuk
pemeriksaan lebih lanjut.

 

“Pelaku
kita sangkakan Pasal 114 ayat (2) atau 112 ayat (2) Undang-undang RI No 35
Tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya.

 

Terpopuler

Artikel Terbaru