Site icon Prokalteng

Tentang Penerapan ETLE di Kalteng, Ini Penjelasan Dirlantas

tentang-penerapan-etle-di-kalteng-ini-penjelasan-dirlantas

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Direktorat Lalu Lintas Polda
Kalimantan Tengah, saat ini masih belum menerapkan Electronic Traffic Law
Enforcement (ETLE) atau sistem tilang elektronik.

Direktur Lalu Lintas Polda
Kalteng Kombes Kombes Pol Rifki mengatakan, hingga saat ini ETLE di Kalteng
masih dalam tahap perencanaan dan melengkapi infrastruktur penunjang pengawasan
arus lalu lintas.

“Untuk sementara wilayah
kita di Kalteng masih dalam tahap perencanaan, dan apabila nanti sudah ada
progres akan kita informasikan lebih lanjut,” ucap Rifki kepada
prokalteng.co, Senin (5/4).

Menurut Rifki, khusus di Kota
Palangka Raya sampai saat ini sejumlah kamera pengawas atau CCTV telah di
pasang di beberapa titik. Di antaranya Jalan Tjilik Riwut Km 1 (depan Gereja
Katedral) dan bundaran kecil yang mampu memantau bagaimana para pengendara
jalan raya berlalu lintas di kawasan tersebut.

“Disini akan terlihat di
layar monitor Ditlantas, bagaimana situasi arus lalu lintas, dapat langsung
termonitor jelas di sini,” beber Rifki di Media Center Ditlantas Polda
Kalteng.

Menurut rencana imbuh Rifki, sebelum
diterapkan secara luas, terlebih dulu akan dibuat pilot project penerapan ETLE di Kota Palangka Raya. “Rencana nanti
untuk pilot project yang di Jalan
Tjilik Riwut depan Gereja Katedral,” ujarnya.

Seperti diketahui, Korlantas
Polri mulai memberlakukan tilang elektronik atau ETLE secara nasional per
tanggal 23 Maret 2021.

Dalam praktik ETLE ini, perangkat
(kamera pengawas) secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas yang
dimonitor dan mengirimkan media barang bukti pelanggaran ke Back Office ETLE.
Petugas kemudian mengidentifikasi data kendaraan menggunakan Electronic
Registration & Identifikasi (ERI) sebagai sumber data kendaraan.

Ada 10 jenis pelanggaran tilang
elektronik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas
dan Angkutan Jalan (LLAJ), yaitu melanggar rambu lalu lintas dan marka
jalan,  tidak mengenakan sabuk
keselamatan, mengemudi sambil mengoperasikan smartphone, melanggar batas
kecepatan, menggunakan pelat nomor palsu, berkendara melawan arus, menerobos
lampu merah, tidak menggunakan helm, berboncengan lebih dari tiga orang dan
tidak menyalakan lampu saat siang hari untuk pengendara motor.

Exit mobile version