26.6 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Dor!!! Timah Panas Hentikan Pelarian Maling Motor dan Handphone

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO-Novita Sari (24) warga Jalan Rajawali Gang Srikandi melaporkan kejadian aksi pencurian motor dan telpon seluler (ponsel) yang dialaminya ke Polsek Pahandut,Palangka Raya.  Mendapat laporan tersebut, anggota Polsek Pahandut segera melakukan penyelidikan terhadap kasus pencurian itu. Tak perlu menunggu lama, tim buru sergap langsung berhasil menangkap pelaku di Jalan Tjilik Riwut Km 19 Kereng Pangi Kabupaten Katingan.

Dari tangkapan tersebut, diketahui pelaku berinisial MP (27) warga Bagendang Sampit, Kotawaringin Timur. Saat dilakukan penyergapan, ternyata pelaku sempat melakukan upaya melarikan diri. Akan tetapi upayanya gagal, setelah timah panah bersarang di kaki. Kini dirinya harus meringkuk di dalam ruangan jeruji besi.

Baca Juga :  Tim Gakkum LHK Sita Ratusan Potong Log Meranti di Pelabuhan Kumai

Kapolsek Pahandut AKP Erwin Tigar Haasian mengatakan kronologi kejadian berawal dari korban tengah berkegiatan di ruang sekretariat DPD Ikatan Mahasiswa  Muhammadiyah.  Namun waktu salat Magrib, tas milik korban yang disimpan di ruangan sekretariat raib beserta kunci motornya.

"Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan ke Polsek Pahandut, dan anggota langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku. Pelaku berupaya melarikan diri namun timah panas kita berikan.  Kemudian pelaku berhasil kita amankan,"ujarnya, Minggu (3/4) kemarin.

Dari penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit Sepeda Motor Honda Scoopy Nopol KH 5660 YH tahun 2019 warna Hitam Coklat,1 unit HP Xiaomi redmi Note 9 warna Hijau Toska,1 unit HP Realmi C15 warna biru, dan 1 unit HP iPhone 8 Plus. Atas perbuatannya itu, kini pelaku MP dikenakan pasal 363 KUHP tentang curat dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Baca Juga :  Garap Istri Orang di Kebun, Madruna Nyaris Meregang Nyawa Diamuk Massa

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO-Novita Sari (24) warga Jalan Rajawali Gang Srikandi melaporkan kejadian aksi pencurian motor dan telpon seluler (ponsel) yang dialaminya ke Polsek Pahandut,Palangka Raya.  Mendapat laporan tersebut, anggota Polsek Pahandut segera melakukan penyelidikan terhadap kasus pencurian itu. Tak perlu menunggu lama, tim buru sergap langsung berhasil menangkap pelaku di Jalan Tjilik Riwut Km 19 Kereng Pangi Kabupaten Katingan.

Dari tangkapan tersebut, diketahui pelaku berinisial MP (27) warga Bagendang Sampit, Kotawaringin Timur. Saat dilakukan penyergapan, ternyata pelaku sempat melakukan upaya melarikan diri. Akan tetapi upayanya gagal, setelah timah panah bersarang di kaki. Kini dirinya harus meringkuk di dalam ruangan jeruji besi.

Baca Juga :  Tim Gakkum LHK Sita Ratusan Potong Log Meranti di Pelabuhan Kumai

Kapolsek Pahandut AKP Erwin Tigar Haasian mengatakan kronologi kejadian berawal dari korban tengah berkegiatan di ruang sekretariat DPD Ikatan Mahasiswa  Muhammadiyah.  Namun waktu salat Magrib, tas milik korban yang disimpan di ruangan sekretariat raib beserta kunci motornya.

"Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan ke Polsek Pahandut, dan anggota langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku. Pelaku berupaya melarikan diri namun timah panas kita berikan.  Kemudian pelaku berhasil kita amankan,"ujarnya, Minggu (3/4) kemarin.

Dari penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit Sepeda Motor Honda Scoopy Nopol KH 5660 YH tahun 2019 warna Hitam Coklat,1 unit HP Xiaomi redmi Note 9 warna Hijau Toska,1 unit HP Realmi C15 warna biru, dan 1 unit HP iPhone 8 Plus. Atas perbuatannya itu, kini pelaku MP dikenakan pasal 363 KUHP tentang curat dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Baca Juga :  Garap Istri Orang di Kebun, Madruna Nyaris Meregang Nyawa Diamuk Massa

Terpopuler

Artikel Terbaru