26.6 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Tim Gakkum LHK Sita Ratusan Potong Log Meranti di Pelabuhan Kumai

PANGKALAN BUN, KALTENGPOS.CO – Tim operasi pengamanan hasil hutan
Balai penegakan hukum LHK Wilayah Kalimantan berhasil mengamankan sebuah truk
bermuatan kayu yang diduga hasil illegal logging.

Petugas saat itu mengamankan 788
potong kayu log jenis Meranti diduga hasil illegal logging di Pelabuhan
Panglima Utar Kumai, Pangkalan Bun, Kotawaringin Barat (Kobar), Rabu (12/8).

Kayu log jenis Balsa yang masih
masuk dalam jenis Meranti tersebut diamankan dari truk yang dikemudikan pria
berinisial A, warga Kumai, Kobar.

Kepala Seksi Wilayah I Palangka
Raya Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum LHK Wilayah Kalimantan, Irmansyah,
Kamis (13/8) sore saat dikonfirmasi menyampaikan, pengungkapan tersebut
menyusul adanya informasi kegiatan pengangkutan hasil illegal logging.  sehingga pihaknya pun langsung melakukan
pemeriksaan di lokasi.

Baca Juga :  Kapolres Kobar: Malam Tahun Baru tanpa Miras

“Saat itu truk fuso sudah masuk
ke dalam kapal. Kayu berjumlah 28 kubik tersebut akan dibawa menuju Surabaya
melalui kapal laut di Pelabuhan Panglima Utar,” kata Irmansyah.

Saat ini ratusan kayu log
berjumlah 28 kubik tersebut tengah menjalani proses pengukuran dan pengujian
oleh tim ahli dari BPHP. Termasuk asal usul hasil hutan tersebut diperoleh.

Pemeriksaan juga dilakukan kepada
sopir truk terkait perijinan dan surat hasil hutan lainnya. Penangkapan turut
melibatkan pihak KP3 dan otoritas pelabuhan.

 “Masih kita dalami apakah ada
keterlibatran korporasi atau memang punya supir fuso itu sendiri,” pungkasnya.

PANGKALAN BUN, KALTENGPOS.CO – Tim operasi pengamanan hasil hutan
Balai penegakan hukum LHK Wilayah Kalimantan berhasil mengamankan sebuah truk
bermuatan kayu yang diduga hasil illegal logging.

Petugas saat itu mengamankan 788
potong kayu log jenis Meranti diduga hasil illegal logging di Pelabuhan
Panglima Utar Kumai, Pangkalan Bun, Kotawaringin Barat (Kobar), Rabu (12/8).

Kayu log jenis Balsa yang masih
masuk dalam jenis Meranti tersebut diamankan dari truk yang dikemudikan pria
berinisial A, warga Kumai, Kobar.

Kepala Seksi Wilayah I Palangka
Raya Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum LHK Wilayah Kalimantan, Irmansyah,
Kamis (13/8) sore saat dikonfirmasi menyampaikan, pengungkapan tersebut
menyusul adanya informasi kegiatan pengangkutan hasil illegal logging.  sehingga pihaknya pun langsung melakukan
pemeriksaan di lokasi.

Baca Juga :  Kapolres Kobar: Malam Tahun Baru tanpa Miras

“Saat itu truk fuso sudah masuk
ke dalam kapal. Kayu berjumlah 28 kubik tersebut akan dibawa menuju Surabaya
melalui kapal laut di Pelabuhan Panglima Utar,” kata Irmansyah.

Saat ini ratusan kayu log
berjumlah 28 kubik tersebut tengah menjalani proses pengukuran dan pengujian
oleh tim ahli dari BPHP. Termasuk asal usul hasil hutan tersebut diperoleh.

Pemeriksaan juga dilakukan kepada
sopir truk terkait perijinan dan surat hasil hutan lainnya. Penangkapan turut
melibatkan pihak KP3 dan otoritas pelabuhan.

 “Masih kita dalami apakah ada
keterlibatran korporasi atau memang punya supir fuso itu sendiri,” pungkasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru