33.2 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Tipu Pembeli Sarang Walet Hingga Ratusan Juta, Ipau Ditangkap

KASONGAN, KALTENGPOS.CO – Respon cepat terhadap pengaduan
masyarakat, dilakukan oleh jajaran Polsek Katingan Kuala. Begitu mendapat
laporan, kini pelaku penipuan jual beli sarang burung walet berinisial Fau
alias Ipau, berhasil ditangkap. Pelaku yang berstatus ibu rumah tangga ini
ditangkap polisi di Pegatan Kecamatan Katingan Kuala, Rabu (12/8).

Dari informasi yang didapat, Ipau
melakukan penipuan terhadap Wiyono warga Jalan Anang Santawi Kelurahan Ketapang
Kecamatan Mentawa Baru, Kabupaten Kotawaringin Timur. Tidak tanggung-tanggung
korbannya mengalami kerugian sebesar Rp271.267.100.

Kronologis kejadian bermula
ketika korban mendapatkan telepon dari pelaku pada 18 Juli 2020 lalu. Pelaku
menawarkan sarang burung walet dalam jumlah banyak. Sarang ini ditawarkan
sesuai dengan grade atau ukuran yang dicari oleh korban.

Mendengar hal itu, korban pun
percaya dan mengirimkan uang secara bertahap hingga jumlah totalnya mencapai Rp879
juta. Setelah menerima uang memang terjadi beberapa kali transaksi. Namun
barang atau sarang burung walet, tidak sesuai dengan kesepakatan.

Baca Juga :  Sungguh Tega, Pemuda Ini Cabuli Adik Pacar Sendiri Yang Masih Di Bawa

Kemudian selama transaksi telah
menghabiskan uang sebesar Rp546.757.100. Karena barang tidak sesuai
kesepakatan, jumlah uang yang digelapkan pelaku sebesar Rp 271.267.100. 

Merasa dirugikan, kemudian korban
melaporkan ke Polsek Katingan Kuala. Hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap
pada saat itu juga oleh Polsek Katingan Kuala.

Kapolres Katingan AKBP Andri
Siswan Ansyah SH SIK MH melalui Kapolsek Katingan Kuala Ipda Dwi Tri Yanto
S.I.P ketika dikonfirmasi, membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap
pelaku penipuan jual beli sarang burung walet.

“Jadi pelaku mengaku menawarkan
sarang burung walet dari hasil petani dan para pengumpul yang ada di Pegatan.
Setiap transaksi pelaku selalu memberikan barang tidak sesuai dari perjanjian
kedua belah pihak. Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan
melaporkan kejadian tersebut Ke Polsek Katingan Kuala,” jelas Kapolsek kepada kaltengpos.co, Kamis (13/8).

Baca Juga :  Hadirkan 4 Saksi, Pejabat dari Pemkab Kapuas

Diungkapkan Kapolsek, mereka
telah berhasil mengamankan barang bukti dari korban, yaitu surat perjanjian
pelunasan uang titipan pembelian sarang burung walet tertanggal 17 Juli 2020,
surat perjanjian pelunasan uang titipan pembelian sarang burung walet
tertanggal 20 Juli 2020, rekening cetak koran Bank BCA, dan Kwitansi tanda
terima titipan uang pembelian sarang burung walet.

“Kini pelaku sudah kita
tetapkan menjadi tersangka, dan sudah diamankan di Mapolsek Katingan Kuala.
Tersangka kita jerat dengan Pasal 378 atau 372 KUHPidana tentang penipuan dan atau
penggelapan,” katanya.

KASONGAN, KALTENGPOS.CO – Respon cepat terhadap pengaduan
masyarakat, dilakukan oleh jajaran Polsek Katingan Kuala. Begitu mendapat
laporan, kini pelaku penipuan jual beli sarang burung walet berinisial Fau
alias Ipau, berhasil ditangkap. Pelaku yang berstatus ibu rumah tangga ini
ditangkap polisi di Pegatan Kecamatan Katingan Kuala, Rabu (12/8).

Dari informasi yang didapat, Ipau
melakukan penipuan terhadap Wiyono warga Jalan Anang Santawi Kelurahan Ketapang
Kecamatan Mentawa Baru, Kabupaten Kotawaringin Timur. Tidak tanggung-tanggung
korbannya mengalami kerugian sebesar Rp271.267.100.

Kronologis kejadian bermula
ketika korban mendapatkan telepon dari pelaku pada 18 Juli 2020 lalu. Pelaku
menawarkan sarang burung walet dalam jumlah banyak. Sarang ini ditawarkan
sesuai dengan grade atau ukuran yang dicari oleh korban.

Mendengar hal itu, korban pun
percaya dan mengirimkan uang secara bertahap hingga jumlah totalnya mencapai Rp879
juta. Setelah menerima uang memang terjadi beberapa kali transaksi. Namun
barang atau sarang burung walet, tidak sesuai dengan kesepakatan.

Baca Juga :  Sungguh Tega, Pemuda Ini Cabuli Adik Pacar Sendiri Yang Masih Di Bawa

Kemudian selama transaksi telah
menghabiskan uang sebesar Rp546.757.100. Karena barang tidak sesuai
kesepakatan, jumlah uang yang digelapkan pelaku sebesar Rp 271.267.100. 

Merasa dirugikan, kemudian korban
melaporkan ke Polsek Katingan Kuala. Hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap
pada saat itu juga oleh Polsek Katingan Kuala.

Kapolres Katingan AKBP Andri
Siswan Ansyah SH SIK MH melalui Kapolsek Katingan Kuala Ipda Dwi Tri Yanto
S.I.P ketika dikonfirmasi, membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap
pelaku penipuan jual beli sarang burung walet.

“Jadi pelaku mengaku menawarkan
sarang burung walet dari hasil petani dan para pengumpul yang ada di Pegatan.
Setiap transaksi pelaku selalu memberikan barang tidak sesuai dari perjanjian
kedua belah pihak. Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan
melaporkan kejadian tersebut Ke Polsek Katingan Kuala,” jelas Kapolsek kepada kaltengpos.co, Kamis (13/8).

Baca Juga :  Hadirkan 4 Saksi, Pejabat dari Pemkab Kapuas

Diungkapkan Kapolsek, mereka
telah berhasil mengamankan barang bukti dari korban, yaitu surat perjanjian
pelunasan uang titipan pembelian sarang burung walet tertanggal 17 Juli 2020,
surat perjanjian pelunasan uang titipan pembelian sarang burung walet
tertanggal 20 Juli 2020, rekening cetak koran Bank BCA, dan Kwitansi tanda
terima titipan uang pembelian sarang burung walet.

“Kini pelaku sudah kita
tetapkan menjadi tersangka, dan sudah diamankan di Mapolsek Katingan Kuala.
Tersangka kita jerat dengan Pasal 378 atau 372 KUHPidana tentang penipuan dan atau
penggelapan,” katanya.

Terpopuler

Artikel Terbaru