27.1 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Hadirkan 4 Saksi, Pejabat dari Pemkab Kapuas

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO-Kasi Penyidikan Kejati
Kalteng sekaligus ketua tim JPU Rahmad Isnaini, mengatakan terdakwa Widodo  dalam perkara penyertaan modal PDAM Kapuas
baru menjalani sidang pemeriksaan saksi untuk pertama.

“Saksi yang dihadirkan itu sesuai dengan
urutannya, jadi bagaimana dana penyertaan bisa muncul, bagaiman perda itu bisa
dibentuk, berapa masing masing pertahunnya,” kata Rahmat usai sidang yang
digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis (4.3)

Terdakwa Widodo, adalah mantan Direktur PDAM
Pemkab  Kapuas periode 2013-2017. Ia
dituduh Jaksa merugikan keuangan negara sebesar 
Rp.7,4 miliar berdasarkan audit 
BPKP Perwakilan Kalteng tahun 2020 lalu.

Jaksa menghadirkan 4 orang saksi untuk
didengarkan keterangannya di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palangka
Raya. Keempat orang saksi tersebut adalah pejabat dari Pemkab Kapuas. “Ada
kabag  hukum, kasubag bagian hukum
kemudian ada juga kepala BPKAD dan kami hadirkan juga kasi  keuangan ” tutur Rahmad kepada awak
media.

Baca Juga :  Polres Kobar Bekuk Bandar dan Kurir 16 Paket Sabu

Menurut saksi Nunik Pungkaswati adalah Kasi
keuangan yang didengar keterangannya, pada saat pencairan dana  Itu harus menggunakan dua specimen tanda
tangan. Yaitu, satu tanda tangan Dirut dan tanda tangan Kasi keuangan.

“Terkait penggunaan uangnya, tadi sudah
disebutkan oleh Nunik sendiri. Seperti yang kami tanya tadi, seandainya di
cairkan 200 juta yang dapat dipertanggungjwabkan100juta. Berati masih ada Rp100juta.
Yang Rp100juta itulah yang dia tidak tahu, pertanggunjwabannya seperti
apa,” ujarnya.

Kemungkinan keterlibatan pihak lain diduga
menerima aliran dana dari terdakwa. Jaksa mengatakan, saksi yang memberi
keterangan dipersidangan baik Nunik maupun saksi Safiri, itu hanya mendengar
ketarangan dari Widodo.

“Mereka tidak ada mengetahui secara
langsung, mereka tidak melihat secara langsung. Kalau ada perkembangan terkait
masalah itu, ya kita lihatlah, siapa lagi yang akan memberikan keterangan
seperti itu,” pungkas Rahmad.

Baca Juga :  Brakk! Innova Tabrak Pagar Jembatan Pulau Telo

Sidang dugaan tindak pidana korupsi terdakwa
Widodo dipimpin oleh Alfon selaku ketua Majelis Hakim dan dua orang anggota
dibantu Panitera Pengganti dan terdakwa didampingi tim Penasihat Hukumnya,
Hary, Marison dan Maruli.

Sidang dilanjutkan Kamis
pekan depan, 11 Februari 2021 denagan agenda masih mendengarkan keterangan
saksi yang diajukan oleh Jaksa.

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO-Kasi Penyidikan Kejati
Kalteng sekaligus ketua tim JPU Rahmad Isnaini, mengatakan terdakwa Widodo  dalam perkara penyertaan modal PDAM Kapuas
baru menjalani sidang pemeriksaan saksi untuk pertama.

“Saksi yang dihadirkan itu sesuai dengan
urutannya, jadi bagaimana dana penyertaan bisa muncul, bagaiman perda itu bisa
dibentuk, berapa masing masing pertahunnya,” kata Rahmat usai sidang yang
digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis (4.3)

Terdakwa Widodo, adalah mantan Direktur PDAM
Pemkab  Kapuas periode 2013-2017. Ia
dituduh Jaksa merugikan keuangan negara sebesar 
Rp.7,4 miliar berdasarkan audit 
BPKP Perwakilan Kalteng tahun 2020 lalu.

Jaksa menghadirkan 4 orang saksi untuk
didengarkan keterangannya di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palangka
Raya. Keempat orang saksi tersebut adalah pejabat dari Pemkab Kapuas. “Ada
kabag  hukum, kasubag bagian hukum
kemudian ada juga kepala BPKAD dan kami hadirkan juga kasi  keuangan ” tutur Rahmad kepada awak
media.

Baca Juga :  Polres Kobar Bekuk Bandar dan Kurir 16 Paket Sabu

Menurut saksi Nunik Pungkaswati adalah Kasi
keuangan yang didengar keterangannya, pada saat pencairan dana  Itu harus menggunakan dua specimen tanda
tangan. Yaitu, satu tanda tangan Dirut dan tanda tangan Kasi keuangan.

“Terkait penggunaan uangnya, tadi sudah
disebutkan oleh Nunik sendiri. Seperti yang kami tanya tadi, seandainya di
cairkan 200 juta yang dapat dipertanggungjwabkan100juta. Berati masih ada Rp100juta.
Yang Rp100juta itulah yang dia tidak tahu, pertanggunjwabannya seperti
apa,” ujarnya.

Kemungkinan keterlibatan pihak lain diduga
menerima aliran dana dari terdakwa. Jaksa mengatakan, saksi yang memberi
keterangan dipersidangan baik Nunik maupun saksi Safiri, itu hanya mendengar
ketarangan dari Widodo.

“Mereka tidak ada mengetahui secara
langsung, mereka tidak melihat secara langsung. Kalau ada perkembangan terkait
masalah itu, ya kita lihatlah, siapa lagi yang akan memberikan keterangan
seperti itu,” pungkas Rahmad.

Baca Juga :  Brakk! Innova Tabrak Pagar Jembatan Pulau Telo

Sidang dugaan tindak pidana korupsi terdakwa
Widodo dipimpin oleh Alfon selaku ketua Majelis Hakim dan dua orang anggota
dibantu Panitera Pengganti dan terdakwa didampingi tim Penasihat Hukumnya,
Hary, Marison dan Maruli.

Sidang dilanjutkan Kamis
pekan depan, 11 Februari 2021 denagan agenda masih mendengarkan keterangan
saksi yang diajukan oleh Jaksa.

Terpopuler

Artikel Terbaru